PENDAPAT IMAM ABU HANIFAH TENTANG WAKAF PRODUKTIF DAN RELEVANSINYA DENGAN PENGELOLAAN WAKAF UANG DI BADAN WAKAF INDONESIA PROVINSI JAWA BARAT
Abstract
Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT yang berpotensi untuk membangun perekonomian masyarakat. Dalam hal benda yang diwakafkan Abu Hanifah mensyaratkan agar bersifat kekal agar manfaatnya terus mengalir dan dirasakan masyarakat banyak. Dewasa ini, uang menjadi salah benda yang dapat diwakafkan. Uang merupakan benda bergarak yang sulit dijaga keabadiannya. Oleh karenya Abu Hanifah tidak setuju dengan wakaf uang. Kendati demikian, wakaf uang di Indonesia sudah mulai dipraktekan salah satunya di BWI Jawa Barat. Legalitas wakaf dalam perundang-undangan di indonesia yakni dalam undang undang no 41 tahun 2004 tentang wakaf di indonesia, maka terjadi perubahan yang cukup signifikan. Perubahan yang cukup signifikan itu antara lain ialah tentang wakaf berupa benda yang bergerak. Dalam pasal 16 ayat 1 disebutkan bahwa harta benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak.
Â
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif-empiris dan doktrinal. Konsep Wakaf menurut Abu Hanifah dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 disebut norma yang menjadi sebab munculnya fakta sosial tentang wakaf uang disebut sebagai akibat hukum fakta empiris.
Berdasarkan data yang ditemukan penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut:1) Wakaf uang menurut Abu Hanifah akan merusak keabadian benda wakaf. Dengan demikian pengelolaan wakaf uang harus benar-benar profesional sehingga tidak menghilangkan keabadian dan manfaat benda wakaf. 2) Sistem pengelolaan wakaf uang di Badan wakaf Indonesia provinsi Jawa Barat melibatkan lembaga keuangan lainnya yaitu bank syariah yang ditunjuk oleh Kementerian Agama yang dalam pelaksanaannya wakif datang langsung ke LKS-PWU dan dibuatkan Sertifikat Wakaf Uang (SWU).3) Adapun relevansi pemikiran Abu Hanifah tentang Wakaf Uang dan pelaksanaannya di BWI adalah kehatian-hatian dan pengelolaan wakaf uang agar tetap terjaga keabadian dan manfaat benda wakaf.Â
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abd. Shomad, Hukum Islam; Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia, Jakarta, Kencana, 2010, hlm. 369
Ala’u al-Din Abu Bakar al-Kasani, Bada’i al-Shana’i, Dar al-Kutub al-‘Arabi, 1996, Juz 6 hlm. 336
Ali bin Abi Bakr, al-Bidayah, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, t.th, Juz 6. hlm. 188
Anang Rohwiyono, Sejarah Regulasi Wakaf di Indonesia dalam www.majelispenulis.blogspot.com/2012/01/sejarah-regulasi-wakaf-di-indonesia.html/m=1, diakses 22 April 2014
Didin Hafidhuddin, Wakaf Uang Dalam Pandangan Syariat Islam, Bimas dan Haji DEPAG RI, Jakarta, 2004, hlm. 194.
Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf, 2005. hlm 67
Imam Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Ihya al-Turats al-‘Arabi, t.th, juz 2 hlm. 982
Imam Muslim, Shahih Muslim, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1992, Juz 7. Hlm. 49
Juhaya S Praja, Filsafat Hukum Islam, Tasikmalaya, PT Lathifah Press, 2009, hlm. 61
M.A. Mannan, Sertifikat Wakaf Tunai ; Sebuah Inovasi Instrumen Keuangan Islam, Jakarta, 2001, hlm 46.
Muhammad Amin al-Syahir bi Ibni ‘Abidin, Radd al-Mukhtar, Riyad, Dar ‘Alim al-Kutub, 2003 Jilid 4 hlm. 532.
Muhammad Bin Ismail Al Amir Ash Shan’ani, Subul As Salam Syarah Bulughul Maram, Jakarta : Darus Sunnah Press, 2013, hlm. 540
Pasal 16 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Wahbah az-Zuhaily, Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhû, (Mesir: Dar al-Fikri, 1986), hlm. 153-154
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.1023
  Â