ANALISIS PENDAPAT MURTADHA MUTHAHHARI DAN YUSUF AL QORDOWI TENTANG AKAD ASURANSI

Bahmid I Magi, Ramdan Hidayat, Titin Suprihati

Abstract


Perkembangan sistem ekonomi dalam berbagai bidang, terkait dengan semakin majunya ilmu pengetahuan dan teknologi didunia modern. Diantara perkembangan tersebut adalah kontrak asuransi. Dari latar belakang diatas sehingga dirumuskan bahwa Murtadha Muthahhari berpendapat bahwa akad asuransi merupakan suatu hal yang baru dan tidak termasuk dalam persoalan fiqh. Begitupun juga pendapat Yusuf Al Qordowi yang menyatakan bahwa asuransi merupakan persoalan yang baru dan tidak terlepas dari persoalan fiqh. Setelah mengetahui pendapat keduanya kemudian dibandingkan sehingga dapat ditarik kesimpulan.

Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yaitu  menggambarkan secara jelas masalah yang berkaitan dengan akad asuransi menurut Murtadha Muthahhari dan Yusuf Al Qordowi. Dari metode tersebut, Penulis dapat menganilisis metode istinbath hukum dari Al Qur’an, As Sunnah, dan ijtihad antara Murtadha Muthahhari dan Yusuf Al Qordowi yang kemudian membandingkannya dengan cara mengurai data yang terkumpul.

Berdasarkan metode yang digunakan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Murtadha Muthahhari berpendapat akad asuransi termasuk akad tersendiri yang terlepas dari fiqh dan Yusuf Al Qordowi menyatakan akad asuransi termasuk dalam akad yang tidak akan terlepas dari fiqh. Sehingga Yusuf Al Qordowi lebih tepat memposisikan akad asuransi yang tidak terlepas dari fiqh sebagai suatu disiplin ilmu bila dibandingkan dengan pendapat Murtadha Muthahhari yang hanya memposisikan akad asuransi yang terlepas dari persoalan fiqh.

 


Keywords


Pendapat Murtadha Muthahhari tentang akad asuransi, Pendapat Yusuf Al Gordowi tentang Akad Asuransi, Perbandingan Pendapat keduanya tentang akad asuransi

References


Abdullah Bin Muhammad Bin Abdurahman Bin Ishaq Alu Syaikh, Tafsir Ibnu Katsir, Pustaka Imam Syafi’i, Jakarta, 2006.

Abudin Nata. Metodologi Studi Islam, PT Rajawali Pers. Jakarta, 2011.

Allie Yafie, Menggagas Fiqh Sosial, Lingkungan Hidup, Asuransi hingga Ukhuwah, Cet. III. Mizan, Bandung, 1995.

Baqir Haidar, Murtadha Muthahhari sang Mujahid sang Mujahid, Yayasan Muthahhari, Bandung, 1998.

Djoko Prakoso, Hukum Asuransi Indonesia, Bina Aksara, Jakarta, 1987.

Gamala Dewi, Aspek-Aspek dalam Perbankan dan perasuransian syariah di Indonesia, cet. I, Kencana, Jakarta, 2004.

Gufron A, Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontektual, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Haidar Bagir dan Syafiq Basri, Ijtihad Dalam Sorotan, Mizan Anggota IKAPI, Bandung, 1996.

Hamid Al Qor, Hidup dan Karya Murtadha Muthahhari, Terj. Tim Mizan, Mizan, Bandung, 2002.

Hasbi Ash Shiddiqie, Sejarah dan Pengantar Ilmu Tauhid/kalam, Bulan Bintang, Jakarta, 1997.

Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, RajaGrafindo, Jakarta, 2002.

J. Meleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Temaja RoksaKarya, Bandung, 1990.

Kamus Lengkap Ekonomi, editor, Damos. O. V. Y. Sihombing, edisi kedua, Erlangga, Jakarta, 2003.

Khoeruddin Nasution, Ushul Fiqh: Menggagas Paradigma Ushul Fiqh Kontemporer, Ar-Uzz, Yogyakarta, 2002.

M. Alie Hasan, Zakat, Pajak, Asuransi dan Lembaga Keuangan (Masail Al-fiqhiyah), cet. IV, Raja Grafindo, Jakarta, 2003.

M.A. Mannan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Dhana Bhakti Prima Yasa, Yogyakarta, 1997.

Magnalena Lumbantoruan, Ensiklopedi Ekonomi, Bisnis dan Manajemen,PT Cipta Abadi Pustaka, Jakarta, 1992.

Muhammad Husaiyn Thabathaba’i,Islam Syi’ah Asal Usul dan Perkembangan, Penerj. Muhammad Satori, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 1997.

Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syari’ah (Life and General): Konsep dan Sistem Operasional, Gema Insani Press, Jakarta, 2004.

Mulyadi Kartanegara, Nalar Relegius Memahami Tuhan, Alam, dan Manusia, Erlangga, Jakarta, 2007.

Murtadha Muthahhari, Pandangan Islam Tentang Asuransi dan Riba, Alih Bahasa Irwan Kurniawan, Pustaka Hidayah, Bandung, 1995.

-----------------------------, keadilan Ilahi Atas Pandangan Dunia Islam, cet. III, Mizan, Bandung,1997.

Musahadi, Evolusi Konsep Sunnah ( Implikasi pada Perkembangan Hukum Islam), Anela Ilmu, Semarang, 2000.

Mustafa Muhammad Az Zahrah, Hukum Islam dan Perubahan Sosial, Terj. Ade Rohayana, Rineka Cipta, Jakarta, 2000.

Nasrun Haroen, Fiqh Mu’amalah, Gaya Media Pratama, Semarang, 2007.

Nasrun Rusli, konsep Ijtihad As-Syakani; Relevansi Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, Logos, Jakarta, 1999.

Nawawi, Hadapi dan Mimi martini, Penelitian Terapan, cet III, Gadjahmada University Press, Yogyakarta, 1996.

Radik Purba, Memahami Asuransi di Indonesia, Pustasa Binama Perindo, Jakarta, 1996.

Romli, Ushul Fiqh, Dalil-dalil Hukum dan Pengambilan Hukum, Gaya Media Pratama, Jakarta,1999.

Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah 13, Al-Ma’arif, Jakarta,1987.

Subekti, Hukum Perjanjian Pembimbing Masa, Jakarta,1972.

Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta,1992.

Soerjono Soekanto, penelitian Hukum Normarif Suatu Tinjauan Singkat, cet.15, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.

Wirdianingsih, DKK, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2007.

Yusuf Al-qordowi, Halal Haram dalam Islam, Alih Bahasa, Wahid Ahmadi, Cet. III, Era Intermedia, Solo, 2003.

----------------------, Fiqh Maqosid Syai’ah, Pustaka Al-Kautsar, Solo, 2007.

----------------------, Metode Memahami As-Sunnah dengan Benar, cet. I, Seri Media Dakwah no. 114, Solo, 1994.

----------------------, Ijtihad Kontemporer, Kode Etik Berbagai Penyimpangan, terj. Abu Barzani, cet-II, Risalah Gusti, Surabaya, 2000.

----------------------, Keluasan dan Keluasan Syari’ah Islam, cet. 1, Dina Utama, Semarang, 1993.

-----------------------, Fatwa-Fatwa Mutaakhir, terj. Hamid Al Husaini, Pustaka Hidayah, Bandung, 2000.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.1021

Flag Counter   Â