ANALISIS PRINSIP ASURANSI SYARIAH TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN ASURANSI JIWA DI PT. ASURANSI TAKAFUL KELUARGA CABANG BANDUNG

Sri Wahyuni, Asep Ramdan Hidayat, Neneng Nurhasanah

Abstract


PT. Asuransi Takaful Keluarga merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang berlandaskan pada hukum Islam dengan melaksanakan prinsip-prinsip asuransi syariah di dalam aktivitasnya. Asuransi syariah adalah usaha  saling  melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan dana tabarru` (Ëz_b) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Pelaksanaan perjanjian asuransi syariah harus terbebas dari hal riba, gharar (ï»ïº®ïº­) dan maisir (ïºï»Ÿï»¤ï»´ïº´ïº®). Namun dalam pelaksanaan perjanjian pada PT. Asuransi Takaful Keluarga Cabang Bandung masih terjadi gharar (ï»ïº®ïº­).

Berdasarkan latar belakang yang diuraikan tersebut, maka peneliti akan meneliti hal yang menjadi rumusan masalahnya, yaitu: 1) Apa saja prinsip-prinsip asuransi syariah? 2) Bagaimana pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa di PT. Asuransi Takaful Keluarga Cabang Bandung? 3) Bagaimana analisis prinsip asuransi syariah terhadap pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa di PT. Asuransi Takaful Keluarga Cabang Bandung? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui jawaban dari masalah yang dirumuskan.

Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah metode deskriptif dengan jenis data yang bersifat kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari penelitian lapangan dan data sekunder yaitu data atau pengetahuan yang diperoleh melalui studi kepustakaan, tulisan artikel, jurnal, situs internet terpercaya dan sumber data lainnya.

Berdasarkan hasil data saat penelitian, maka peneliti dapat menyimpulkan: 1) Prinsip-prinsip asuransi syariah ada sembilan yaitu prinsip tauhid, prinsip tolong-menolong, prinsip keadilan, prinsip saling kerjasama, prinsip amanah, prinsip kerelaan, prinsip larangan riba, prinsip larangan gharar (ï»ïº®ïº­) dan prinsip larangan maysir (ïºï»Ÿï»¤ï»´ïº´ïº®). 2) Pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa di PT. Asuransi Takaful Keluarga Cabang Bandung belum terlaksana dengan maksimal dikarenakan adanya salah satu pihak yang tidak melaksanakan maksud janjinya, sehingga perikatan dalam pelaksanaan perjanjiannya belum dilaksanakan dengan benar. 3) Prinsip asuransi syariah pada pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa di PT. Asuransi Takaful Keluarga Cabang Bandung hanya dilaksanakan tujuh prinsip dan dua prinsip lainnya belum dilaksanakan dengan maksimal baik dari pihak perusahaan maupun pihak peserta. Adapun prinsip yang belum dilaksanakan dengan maksimal yaitu prinsip amanah dan prinsip larangan gharar (ï»ïº®ïº­).

Keywords


Takaful Keluarga, Prinsip Asuransi Syariah, Pelaksanaan Perjanjian.

References


Abdul Ghofur Anshori. 2008. Asuransi Syariah di Indonesia; Regulasi dan Operasionalnya didalam Kerangaka Hukum Positif di Indonesia. Yogyakarya: UII Press.

Abdullah Amrin. 2006. Asuransi Syariah, Keberadaan dan Kelebihannya di Tengah Asuransi Konvensional. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.

Afdal Andi Muh. Nurul.2011. Studi Pemahaman Nilai-nilai Syariah Pada Praktisi Perbankan Syariah. Makassar: Fakultas Ekonomi UNHAS.

Abbas Salim. 2007. Asuransi dan Manajemen Resiko. Jakarta:Raja Grafindo Persada.

Abdulkadir Muhammad dan Rilda Murniati.2004. Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Bank. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Al-Qur’an dan Terjemahannya, Terjemahan oleh Lajna Pentashih, SYGMA, 2005.

Brosur Asuransi Takaful Keluarga, Takafulink Salam.

Fathurrahman Djamil. 2012. Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Sinar Grafika Offset.

Gemala Dewi. 2007. Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Harun Al Rasyid. 1993. Teknik Penarikan Sampel dan Penyusunan Skala. Bandung: Universitas Padjajaran.

Hasan Ali. Makalah Pemasaran dan Sistem Penggajian Asuransi Syariah dalam Deasita Diah Susanti. 2011. Depok: FHUI.

Husain, Syahatah. 2006. Asuransi dalam Perspektif Syariah. Jakarta: AMZAH.

Indonesia. Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/DSN-MUI-X-2001 Tentang Pedoman Umun Asuransi Syariah.

Jafril Khalil Mcl.2003. Asuransi Syariah dalam Perspektif Ekonomi Sebuah Tinjauan. Jurnal Hukum Bisnis Vol. 22 Nomor 2.

Jalaluddin Rahmat. 1997. Metode Penelitian Komunikasi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Khotibul Umam. 2011. Memahami dan Memilih Produk Asuransi. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

KMK. 2003. Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Indonesia.

Kuat Ismanto.2009. Asuransi Syariah Tinjauan Asas-Asas Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Fajar.

M. Ali Hasan. 1997. Zakat, Pajak Asuransi dan Lembaga Keuangan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

M. Amin Suma. 2006. Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional ; Teori, Sistem, Aplikasi & Pemasaran. Jakarta: Kholam Publishing.

Man Suparman.2003. Aspek-Aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga. Bandung:PT.ALUMNI.

Mohd Ma’sum Billah. 2010. Kontekstualisasi Takaful dalam Asuransi Modern. Malaysia: Sweet & Maxwell Asia.

Muhammad Syakir Sula. 2004. Asuransi Syariah, Konsep dan Sistem Operasional. Jakarta: GEMA INSANI.

Nasir M. 1990. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Neneng Nurhasanah. 2015. Mudharabah dalam Teori dan Praktik, cet. Kesatu. Bandung: PT.Refika Aditama.

Nurul Huda, Mohamad Heykal. 2010. Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan Praktis Ed. 1, Cet.1. Jakarta: Kencana.

Ricardo Simanjuntak. 2007. Berbagai Sengketa Hukum yang dapat Muncul dari Kontrak Asuransi Serta Penyelesaiannya. Jurnal Hukum Bisnis.

Sri Redjeki Hartono. 1997. Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi. Jakarta: Sinar Grafika.

Subekti. 1992. Hukum Perjanjian, cetakan 14. Jakarta: Intermasa.

Wirdyaningsih, Kanaen P, Gemala Dewi, Yeni S Birlianti. 2005. Bank dan Asuransi Islam Di Indonesia. Jakarta:Kencana.

. m.kompasiana.com/post/read/685761/ 1/risk-sharing-asuransi-syariah-indonesia-mampu-berkembang-di-masa-depan.html diakses tanggal 10 Febuari 2015

https://infoislamicbanking.wordpress.com/2012/01/22/ebook-kompilasi-hukum-ekonomi-syariah/ diakses tanggal 12 April 2015, 19:00 WIB.

http://www.takaful.com/indexhome.php/profile/list/ diakses tanggal 25 April 2015 pukul 17.00 WIB

www.takaful.com/indexhome.php/profile/action/visi/ diakses tanggal 25 April 2015 pukul 17.00 WIB

www.takaful.com/indexhome.php/produk-/action/atk/ diakses tanggal 25 April 2015 jam 17.15 WIB




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.1009

Flag Counter   Â