BPSK Sebagai Lembaga Alternative Penyelesaiaan Sengketa dalam Penyelesaiaan Sengketa Leasing

Ridho Arrahman, M Faiz Mufidi

Abstract


Abstract. The development and development of the current economy in Indonesia increasingly rapidly, it also directly affects the increasing number of choices in the business world. One form of business choice is the finance companies that conduct business operations include lease agreements (leasing). But apart from that, the lease also makes it possible to generate various forms of dispute among business actors, ie lease companies with consumers. Consumer protection legislation also regulates the settlement of disputes outside the courts through the Consumer Dispute Settlement Agency. One case of lease dispute settlement that has been handled by BPSK is a dispute between PT First Indo American Leasing Bandung Branch (First Indo Finein) as a defendant with Neva rahmansyah S.E. as a plaintiff. The purpose of the research is to know alternative methods of dispute settlement in lease disputes through BPSK institutions and also to understand the procedures and execution of BPSK decision as an alternative institution in the process of dispute resolution of lease. It needs to be studied with analytical descriptive research method with normative juridical approach and data is analyzed qualitatively. BPSK Research as an Alternative Dispute Settlement Institution in the settlement of lease disputes can be summarized as follows. In dispute settlement through BPSK institution there are several choices of methods in the process of dispute settlement such as conciliation, mediation and arbitration methods. The choice of dispute settlement methods is left entirely to the parties to the dispute. And also the decision of BPSK assembly is final and binding as regulated in the provisions of Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection, but the power of BPSK's decision is very dependent on the good faith of the parties in executing the decision, if the parties voluntarily carry out the decision of the assembly BPSK then the verdict directly has an executorial power.

Keywords : BPSK, Alternative Dispute Resolution, lease dispute

Abstrak. Perkembangan dan pembangunan perekonomian saat ini di indonesia semakin pesat, hal tersebut juga berdampak secara langsung dengan semakin banyaknya pilihan-pilihan dalam dunia usaha. Salah satu bentuk pilihan usaha tersebut adalah perusahaan-perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiataan usaha meliputi perjanjian sewa guna usaha (leasing). Namun terlepas daripada itu, sewa guna usaha juga memungkinkan akan dapat menimbulkan berbagai macam bentuk sengketa diantara para pelaku usaha, yakni perusahaan leassing dengan konsumen. Undang-undang perlindungan konsumen juga mengatur mengenai penyelesaiaan sengketa diluar pengadilan melalui Badan penyelesaiaan sengketa konsumen. Salah satu kasus penyelesaiaan sengketa leasing yang pernah ditangani oleh BPSK yakni sengketa antara PT First Indo American Leasing Cabang Bandung (First Indo FIinance) sebagai tergugat dengan Neva rahmansyah S.E. sebagai penggugat. Tujuan daripada Penelitian adalah Untuk diketahuinya metode-metode alternative penyelesaiaan sengketa dalam sengketa leasing melalui lembaga BPSK dan juga dipahaminya prosedur dan pelaksanaan putusan BPSK sebagai suatu lembaga alternative dalam proses penyelesaiaan sengketa leasing. Hal tersebut perlu dikaji dengan metode penelitian bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan data dianalisis secara kualitatif. Penelitian BPSK sebagai Lembaga Alternative Penyelesaiaan Sengketa dalam penyelesaiaan sengketa leasing dapat disimpulkan sebagai berikut. Dalam penyelesaiaan sengketa melalui lembaga BPSK terdapat beberapa pilihan metode-metode dalam proses penyelesaiaan sengketa diantaranya metode konsiliasi, mediasi dan arbitrase. Pilihan-pilihan metode-metode penyelesaiaan sengketa tersebut diserahkan sepenuhnya kepada para pihak yang bersengketa. Dan juga Putusan majelis BPSK bersifat final dang mengikat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen, akan tetapi kekuatan putusan BPSK sangat bergantung kepada itikad baik para pihak dalam melaksanakan putusan tersebut, apabila para pihak secara sukarela melaksankan putusan majelis BPSK tersebut maka putusan tersebut secara langsung memiliki kekuatan eksekutorial.

 

Kata Kunci : BPSK, Alternative Penyelesaiaan Sengketa, Sengketa Leasing


Keywords


BPSK, Alternative Penyelesaiaan Sengketa, Sengketa Leasing

Full Text:

PDF

References


Eli Wuria Dewi. 2015. Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Graha Imu

Janus Sidabalok. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja. 2005. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Moch Basarah. 2010. Prosedur Alternative Penyelesaian Sengketa Arbitrase Tradisional dan Modern (Online). Bandung: Genta Publishing

Munir Fuady. 2000. Arbitrase Nasional (Alternative Penyelesaian Sengketa Bisnis). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Munir Fuady. 2014. Hukum Tentang Pembiayaan. Bandung: Citra Aditya Bakti

Sunaryo. 2009. Hukum Lembaga Pembiayaan. Jakarta: Sinar Grafika

Susanti Adi Nugroho. 2015. Penyelesaiaan Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya. Jakarta: Prenadamedia Group

Subekti. 1994. Pokok Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa

Suyud Margono. 2010. Penyelesaian Sengketa Bisnis Alternative Dispute Resolution. Bogor: Ghalia Indonesia

Sumber Jurnal :

Kurniawan, “Permasalahan dan Kendala Penyelesaiaan Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesaiaan Sengketa Konsumen†Jurnal Dinamika Hukum, Vol.12 No1, Januari 2012

M. Faiz Mufidi, “Analisis Terhadap Metoda Metoda Alternative Penyelesaian Sengketa Menurut Undang-Undang No 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternative Penyelesaian Sengketa†, Syiar Madani, Vol VII No.3. November 2005

Rahmadi Indra Tektona, †Arbitrase Sebagai Alternative Solusi Penyelesaiaan Sengketa Bisnis diluar Pengadilan†Pandecta Vol 6 No.1 Januari 2011

Rika Lestari “ Perbandingan Hukum Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi Di Pengadilan dan Diluar Pengadilan, Jurnal Ilmu Hukum Volume 3 No.2

Sumber Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang No 30 tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternative Penyelesaian Sengketa

Kepmenperindag No. 350/MPP/KEP/12/2001

Perma No 1 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Atas Putusan BPSK




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.9594

Flag Counter     Â