Penegakan Hukum Terhadap Penggunaan Zat Adiktif Herbal yang Tidak Terdaftar di Dalam Permenkes Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Abstract
Abstract.  The circulation of herbal addictive substances as a new type of narcotic termed New Psychoactive Substances (NPS) in Indonesia is still difficult to overcome. One of the obstacles is the non-regulation of herbal addictive substances as a new type of narcotics in Law No. 35 of 2009 on Narcotics. Whereas the effect of using herbal addictive substances is the same as the use of narcotics. The purpose of this study was to determine whether the addictive substances herbs or addictive substances derived elements of criminal so that it can be entered into the narcotics groups as well as to examine law enforcement conducted on users of addictive substances herbs or addictive substances derivatives. The results of this study indicate that the misuse of herbal addictive substances that have the same impact as narcotics is not a narcotic crime because it does not meet the elements in the definition of narcotics according to Law no. 35 of 2009 on Narcotics, contrary to the legality principle prevailing in criminal law, and does not meet the elements of criminal acts, and law enforcement of narcotic criminal acts against herbal addictive substance abuse is to improve the legal substance and legal culture, and consider the legal factors as a major obstacle in law enforcement against users of herbal addictive substances.
Keywords: Law Enforcement, Addictive Herbal Substances, New Narcotics.
Abstrak. Peredaran zat adiktif herbal sebagai narkotika jenis baru yang diistilahkan dengan New Psychoactive Substances (NPS) di Indonesia masih sulit untuk di atasi. Salah satu kendalanya adalah belum diaturnya zat adiktif herbal tersebut sebagai narkotika jenis baru dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Padahal efek dari penggunaan zat adiktif herbal itu sama dengan penggunaan narkotika. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah zat-zat adiktif herbal atau zat-zat adiktif turunan memenuhi unsur-unsur tindak pidana sehingga dapat dimasukan kedalam golongan-golongan narkotika serta untuk mengkaji penegakan hukum yang dilakukan terhadap pengguna zat adiktif herbal atau zat adiktif turunan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan zat adiktif herbal yang mempunyai dampak yang sama dengan narkotika bukan merupakan tindak pidana narkotika karena tidak memenuhi unsur- unsur dalam definisi narkotika menurut UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bertentangan dengan asas legalitas yang berlaku dalam hukum pidana, dan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana, serta penegakan hukum tindak pidana narkotika terhadap penyalahguna zat adiktif herbal adalah dengan memperbaiki substansi hukum dan budaya hukum, serta memperhatikan faktor hukum sebagai penghambat utama dalam penegakan hukum terhadap pengguna zat adiktif herbal.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Zat Adiktif Herbal, Narkotika Jenis Baru.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Badan Narkotika Nasional, Sinergitas BNN dan POLRI dalam P4GN, Majalah Sinar, Edisi II, 2014, hlm. 7. Lost generation adalah hilangnya generasi penerus yang berkualitas.
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.
Dedy Priatmojo dan Daru Waskita, Mengenal Good Shit, Narkoba Jenis Baru Mirip Ganja,http://nasional.news.viva.co.id/news/read/671480-mengenal-good-shit--narkoba-jenis-baru-mirip-ganja,diakses pada pukul 14.40 WIB tanggal 07 Oktober 2017.
E. Utrecht, Hukum Pidana I, Universitas Pajajaran, Bandung, 1958.
Hendry Campbell Black, Black’s Law Dictionary, Edisi VI, West Publishing, St. Paul Minesora, 1990.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, UNDIP, Semarang, 1995.
P. A. F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8975
   Â