Sanksi Pidana Pelaku Tindak Pidana Phedofilia Terhadap Anak Di Bawah Umur Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Analisa Putusan Nomor 421/Pid.Sus/2016/PN.Bks)
Abstract
Abstrak. Tujuan dari penelitian ini adalah menjelaskan tentang Sanksi Pidana bagi pelaku pelecehan seksual pada anak (Phedofil) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan menjelaskan pertimbangan hakim dalam memutus perkara pidana pelaku pelecehan seksual pada anak di bawah umur di Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Analisa Putusan Nomor 421/Pid.Sus/2016/PN.Bks).Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini terdiri dari berbagai cara dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengumpulkan data-data dan bahan-bahan yang diperlukan untuk melengkapi penyusunan skripsi ini. Penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti dan mengadakan penelusuran literature hukum serta menganalisa data sekunder, tujuan untuk memperoleh data-data atau kebenaran yang akurat sesuai dengan peraturan yang berlaku guna mendapatkan kepastian hukum tetap,Hasil penelitian Sanksi pidana bagi pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur dalam pandangan hukum positif adalah disesuaikan pada sanksi bagi pelaku Phedofilia menurut UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yaitu: a) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). b) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). c) Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Kata Kunci: pedopelia.kejahatan.anak,dibawah umur
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agnes Aristiarini, Seandainya Aku Bukan Anakmu, Penerbit Kompas, Jakarta, 2000
Abudssalam, Hukum Perlindungan Anak, Jakarta, Restu Agung, Tahun 2007
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I; Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, Tahun 2007
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana; Jakarta, PT. Rineka Cipta, Tahun 2004
__________, Hukum Acara Pidana Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafindo, 2004
Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1992,
Darwan Prinst, Hukum Anak Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003
Depsos RI, Anak Yang Membutuhkan Perlindungan Khusus, Jakarta, 2002
Ima Santika Jayati, Memerangi Pedofilia, Harian Jawa Pos, Kamis, 16 November 2006
Kartonegoro, Diktat Kuliah Hukum Pidana, Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara, 2003
Muhrisun Afandi,, artikel: Phedofilia, Belajar dari Kasus Mantan Diplomat,
P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia; Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1997
Soeidy Sholeh, Dasar Hukum Perlindungan Anak, Penerbit CV. Navindo Pustaka Mandiri, Jakarta, 2001
Sudrajat Bassar, Tindak tindak Pidana Tertentu di Dalam KUHP, Remaja Karya, Bandung, 2004
Perundang-undangan Republik Indonesia No. 4 Tahun 1997 tentang kesejahteraan anak
Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan rakyat
Kitab Undangan-undang Hukum Pidana (KUHP)
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8974
   Â