Tanggung Jawab Penanggung Atas Kewajiban Pembayaran Hospital Income terhadap Tertanggung Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Muhamad Rizki Abdul Malik, Sri Ratna Suminar

Abstract


Abstract. Hospital & Surgical Plus is a health insurance product from PT. AIA Financial which has benefits as a complete health insurance coverage with inpatient benefits, surgical benefits, medical benefits and outpatient benefits, with cashless facility at a partner hospital in Indonesia. Similarly, hospital income is a product of the same company with daily cash benefit benefits if the insured and / or the additional insured (nuclear family of the insured) undergo hospitalization due to illness or injury. Both health insurance products can be used by one insured person who is contained in one same policy, is expected to thus get the ease and extraordinary benefits from the use of health insurance products, but in fact in the process of filing a claim is very difficult to benefit from the product, even the claim of many insured claims are rejected. Based on the above description, the authors are interested to conduct research on how the responsibility of the insurer in payment of hospital income to the insured according to the Civil Code and Trade Laws and how the implementation of hospital income payments by the Insurer to the insured according to the law - civil law law (Civil Code) and Book of Commercial Law (KUHD). This research was conducted by using the normative juridical method with the specification of the research used in this study is descriptive analysis to obtain a comprehensive and systematic description of the problem studied. Article 246 of the Criminal Code states that insurance or coverage is an agreement, in which the insurer binds himself to the insured by obtaining the premium, to grant him compensation for a loss, damage or unexpected benefit which may be suffered by an uncertain event. If the obligations and obligations under the insurance agreement are not enforced then there are legal consequences of non-performance and liability in the insurance agreement.

 

Keywords: Hospital Income, Responsibility

 

Abstrak. Hospital & Surgical Plus merupakan produk asuransi kesehatan dari PT. AIA Financial yang mempunyai manfaat sebagai perlindungan asuransi kesehatan lengkap dengan  manfaat rawat inap,  manfaat tindakan bedah, manfaat medis dan manfaat rawat jalan, dengan fasilitas cashless di rumah sakit rekanan di indonesia. Begitu pula hospital income merupakan produk dari  perusahaan yang sama dengan  manfaat santunan tunai harian apabila tertanggung dan/atau tertanggung tambahan (keluarga inti tertanggung) menjalani rawat inap akibat penyakit atau cidera. Kedua produk asuransi kesehatan tersebut dapat digunakan oleh satu orang tertanggung yang dimuat dalam satu polis yang sama, diharapkan dengan demikian akan mendapat kemudahan dan manfaat yang sangat luar biasa dari penggunaan produk asuransi kesehatan tersebut, namun kenyataanya dalam proses pengajuan klaim sangat sulit untuk mendapatkan keuntungan dari produk tersebut, bahkan pengajuan klaim tertanggung banyak yang ditolak. Berdasarkan  uraian  tersebut  diatas, maka  penulis  tertarik untuk  melakukan penelitian terhadap bagaimanakah tanggung jawab penanggung dalam pembayaran hospital income kepada tertanggung  menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab-Undang-Undang Hukum Dagang serta bagaimanakah implementasi pembayaran hospital income Oleh Penanggung kepada tertanggung menurut kitab undang-undang hukum perdata (KUH Perdata) dan Kitab undang-undang Hukum Dagang ( KUHD) . Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan Spesifikasi penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis mengenai permasalan yang diteliti. Pasal 246 KUHD menyebutkan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, dimana penanggung mengikatkan diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tak pasti. Apabilahak dan kewajiban dam perjanjian asuransi tersebut tidak dilaksanakan maka ada akibat hukum dari tidak terlaksananyahak dan kewajiban dalam perjanjian asuransi tersebut.

 

Kata Kunci : Hospital Income, Tanggung Jawab


Keywords


Hospital Income, Tanggung Jawab

Full Text:

PDF

References


Djoko Prakoso, Hukum Asuransi Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2004.

Man Suparman Sastrawidjaja, Aspek-Aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga, Alumni, Bandung, 2003.

Man Suparman sastrawidjaja, aspek-aspek Hukum asuransi dan surat berharga, Alumni, Bandung, 2003. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Djambatan, Jakarta, 1990.

Radiks Purba, Memahami Asuransi di Indonesia, Seri Umum No.10, Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta, 1992.

Santoso Poedjosoebroto, Beberapa Aspek Tentang Hukum Pertanggungan Jiwa di Indonesia, Bharata, Jakarta, 1996.

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia, Intermasa, Jakarta, 1979.

LQ Indonesia Lawfirm, AIA dilaporkan ke Polda Metro Jaya, http://klaimku.com/aia-dilaporkan-ke-polda-metro-jaya-oleh-nasabahnya/




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8954

Flag Counter     Â