Ketentuan Tanggung Jawab Pengelola Tempat Perdagangan Terhadap Penjualan Produk Hasil Pelanggaran Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta di Dalam Perdagangan Online (Dalam Teori dan Praktik)

Nadhilah Mustika, Tatty Aryani Ramli

Abstract


Abstract. Online marketplace is suspected to be one of the media for trade of copyright infringement . The new provisions of Law No. 28 of 2014 on Copyright grant the responsibility to managers of marketplaces to prevent the occurrence of copyright infringement. The problem is, the provision does not definitively mention that the responsibility of the manager of the marketplace can be applied also on online marketplace. In practice, most managers of online marketplaces free themselves from a responsibility through an exoneration clause in an agreement made with the merchant at the time of registration. This research uses normative juridical approach method, using primary law materials and secondary legal materials. Based on the results of research and discussion, two conclusions are produced. Firstly, the provisions of the responsibility of the management of trading places against the sale of products resulting from copyright infringement under Law No. 28 of 2014 on Copyright can be applied to managers of online marketplaces by means of grammatical interpretation. Secondly, in the agreement between the manager of the online marketplace and the merchant  has been agreed to prevent the occurrence of sales of products resulting from copyright infringement in the presence of the ban on the sale of these products. In practice, such provisions are paired with agreements containing a managerial waiver clause for legal consequences in case of sale of products resulting from copyright infringement.

Keywords: Online Marketplace Liability, Standard Contract, Copyright

Abstrak. Tempat perdagangan online diduga menjadi menjadi salah satu media bagi penjualan barang hasil pelanggaran hak cipta. Ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan tanggung jawab  kepada pengelola tempat perdagangan untuk mencegah terjadinya hasil pelanggaran hak cipta. Permasalahannya, ketentuan tersebut tidak secara definitif menyebutkan bahwa tanggung jawab pengelola tempat perdagangan tersebut dapat diberlakukan pula pada tempat perdagangan online. Dalam praktik umumnya pengelola tempat perdagangan  online membebaskan  diri dari suatu tanggung jawabnya melalui klausul eksonerasi dalam perjanjian yang dibuat dengan pedagang pada saat pendaftaran. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan menggunakan bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder. Berdasarkan penafsiran grammatikal, dapat disimpulkan bahwa ketentuan tanggung jawab pengelola tempat perdagangan terhadap penjualan produk hasil pelanggaran hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat diberlakukan secara mutatis mutandis bagi pengelola tempat perdagangan online. Dalam praktiknya pengelola tempat perdagangan online dan pedagang sudah beritikad baik untuk menerapkan perlindungan hak cipta dalam kegiatan usaha mereka. Meskipun demikian, ada satu hal yang dapat membebaskan pengelola tempat perdagangan online dari tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam undang-undang hak cipta, yaitu melalui perjanjian baku yang mengandung klasul eksonerasi.

Kata Kunci: Tanggung Jawab Tempat Perdagangan Online, Perjanjian Baku, Hak Cipta


Keywords


Tanggung Jawab Tempat Perdagangan Online, Perjanjian Baku, Hak Cipta

Full Text:

PDF

References


Muhamad Djumhana dan R.Djubaedillah. 2014. Hak Milik Intelektual. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Ratna Artha Windar. 2014. Hukum Perjanjian. Jogjakarta: Graha Ilmu

Salim HS. 2006. Perkembangan Hukum Kontrak diluar KUH Perdata. Jakarta: Rajagrafindo Persada

Sudikno Mertokusumo. 2005. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty ,

Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Media HKI Buletin Informasi dan Keragaman Kekayaan Intelektual, Vo.XIV/ Edisi IV/2017 ISSN 1693-8208

M. Faiz Mufidi, “Aspek Fiqh Terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (Haki)â€, Jurnal Hukum Mimbar, XXI No. 1 Januari – Maret 2005 : 23 – 35

Anonim, “Banyak Toko Online Pasarkan Barang Palsuâ€, diakses dari http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2014/07/17/106875/banyak-toko-online-pasarkan-barang-palsu/, pada tanggal 11 September 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8953

Flag Counter     Â