Ketentuan Tanggung Jawab Pengelola Tempat Perdagangan Terhadap Penjualan Produk Hasil Pelanggaran Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta di Dalam Perdagangan Online (Dalam Teori dan Praktik)
Abstract
Keywords: Online Marketplace Liability, Standard Contract, Copyright
Abstrak. Tempat perdagangan online diduga menjadi menjadi salah satu media bagi penjualan barang hasil pelanggaran hak cipta. Ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan tanggung jawab kepada pengelola tempat perdagangan untuk mencegah terjadinya hasil pelanggaran hak cipta. Permasalahannya, ketentuan tersebut tidak secara definitif menyebutkan bahwa tanggung jawab pengelola tempat perdagangan tersebut dapat diberlakukan pula pada tempat perdagangan online. Dalam praktik umumnya pengelola tempat perdagangan online membebaskan diri dari suatu tanggung jawabnya melalui klausul eksonerasi dalam perjanjian yang dibuat dengan pedagang pada saat pendaftaran. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan menggunakan bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder. Berdasarkan penafsiran grammatikal, dapat disimpulkan bahwa ketentuan tanggung jawab pengelola tempat perdagangan terhadap penjualan produk hasil pelanggaran hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat diberlakukan secara mutatis mutandis bagi pengelola tempat perdagangan online. Dalam praktiknya pengelola tempat perdagangan online dan pedagang sudah beritikad baik untuk menerapkan perlindungan hak cipta dalam kegiatan usaha mereka. Meskipun demikian, ada satu hal yang dapat membebaskan pengelola tempat perdagangan online dari tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam undang-undang hak cipta, yaitu melalui perjanjian baku yang mengandung klasul eksonerasi.
Kata Kunci: Tanggung Jawab Tempat Perdagangan Online, Perjanjian Baku, Hak Cipta
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Muhamad Djumhana dan R.Djubaedillah. 2014. Hak Milik Intelektual. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Ratna Artha Windar. 2014. Hukum Perjanjian. Jogjakarta: Graha Ilmu
Salim HS. 2006. Perkembangan Hukum Kontrak diluar KUH Perdata. Jakarta: Rajagrafindo Persada
Sudikno Mertokusumo. 2005. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty ,
Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Media HKI Buletin Informasi dan Keragaman Kekayaan Intelektual, Vo.XIV/ Edisi IV/2017 ISSN 1693-8208
M. Faiz Mufidi, “Aspek Fiqh Terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (Haki)â€, Jurnal Hukum Mimbar, XXI No. 1 Januari – Maret 2005 : 23 – 35
Anonim, “Banyak Toko Online Pasarkan Barang Palsuâ€, diakses dari http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2014/07/17/106875/banyak-toko-online-pasarkan-barang-palsu/, pada tanggal 11 September 2017.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8953
   Â