Penegakan Hukum Tindak Pidana Perikanan (Illegal Fishing) di Provinsi Kepulauan Riau Khususnya di Wilayah Laut Natuna Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan

Acep Sopangat, Sholahuddin Harahap

Abstract


Abstract. Illegal Fishing are explicitly regulated in Law Number 31 Year 2004 which is then amended by Law Number 45 Year 2009 on Fisheries, this Law is a legal umbrella to maintain fishery resources and fishery exploitation. Loss of material and environmental damage and activity on the fishing fish (illegal fishing) impact on the sovereignty of the Republic of Indonesia which is then said not able to maintain sovereignty, The existence of legal certainty and law enforcement is a condition that is absolutely necessary in criminal acts in the field of fisheries. Success in the implementation of law enforcement has reached legal norms that are adhered to by the community and implemented by law enforcement, so law enforcement can succeed.

Keywords: Fishery, Riau Islands Province, Natuna Sea

 

Abstrak. Illegal fishing secara tegas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan, Undang-Undang ini sebagai payung hukum untuk menjaga sumber daya perikanan dan eksploitasi perikanan. Kerugian materil dan kerusakan lingkungan serta sumber daya ikan yang terjadi akibat kejahatan dan pelanggaran pada kegiatan penangkapan ikan (illegal fishing) berdampak pada kedaulatan Negara Republik Indonesia yang kemudian dikatakan tidak mampu menjaga kedaulatannya, Adanya kepastian hukum dan penegakan hukum  merupakan suatu kondisi yang mutlak diperlukan dalam penanganan tindak pidana di bidang Perikanan. Keberhasilan dalam pelaksanaan penegakan hukum adalah telah tercapainya Norma hukum yang ditaati oleh masyarakat dan dilaksanakan oleh penegak hukum, sehingga penegakan hukum dikatakaan berhasil.

Kata Kunci : Perikanan, Provinsi Kepulauan Riau, Laut Natuna


Keywords


Perikanan, Provinsi Kepulauan Riau, Laut Natuna

Full Text:

PDF

References


Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, “Mengenal IUU Fishing yang

Merugikan Negara 3 Triliun Rupiah/Tahunâ€, 12 Maret 2008, http://www.

p2sdkpkendari.com.

Rahardjo, Satjipto. Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Sinar

Baru. Bandung. 2009.

Sidik Sunaryo, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, UMM Press Universitas

Muhamadiyah, Malang, 2004.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8952

Flag Counter     Â