Kajian Kriminologis Tindak Pidana Perkosaan dan Pembunuhan Berencana terhadap Anak Dibawah Umur Dihubungkan dengan Putusan PN Curup Nomor 116/PID.SUS/2016/PN CRP Tahun 2016

Nurul Alyawati, Chepi Ali Firman Z

Abstract


Abstract. From any crime involving victims and perpetrators of crime, it is necessary to know the causes and consequences arising from the offense that such action may occur. Children are often victims of crime. One of them as a rape victim of irresponsible people. To address government efforts to address or minimize the occurrence of sexual crimes cases against minors by enacting laws and / or various legal provisions containing severe penalties for perpetrators. The purpose of this study is needed to provide solutions to the problems that occur, by knowing the factors causing the crime of rape and premeditated murder and know the application of prosecutor indictment in the decision of PN Curup. 116 / Pid. Sus / 2016 / PN Crp The year 2016 focuses on the indictment of the General Prosecutor's Office Rejang Lebong based on the Criminal Code and Law no. 35 of 2014 on Child Protection by looking at the principle of 'lex specialis derogat legi generalis' and the basis of the Prosecutor's considerations objectively and subjectively. This research uses normative juridical method, that is approach method that emphasizes the science of law by examining positive law and trying to test the applicable law regulation. The results obtained are the factors that resulted in the crime of rape and premeditated murder of minors by looking at external and internal factors and analyzing the five defendants of adult perpetrators who committed criminal acts of rape and premeditated murder of Yuyun in the Prosecutor's indictment General in the State Attorney Rejang Lebong Bengkulu Province.

 

Keywords: Criminology, Indictment of Public Prosecutor

 

Abstrak. Dari setiap tindak pidana yang melibatkan korban dan pelaku kejahatan, perlu diketahui sebab dan akibat yang timbul dari tindak pidana itu mengapa tindak pidana tersebut bisa terjadi. Anak sering sekali menjadi korban kejahatan. Salah satunya sebagai korban pemerkosaan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Untuk menanggulanginya pemerintah berupaya mengatasi atau menekan terjadinya kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak di bawah umur dengan memberlakukan perundang-undangan dan atau berbagai ketentuan hukum yang memuat sanksi hukuman yang berat bagi para pelaku tersebut. Tujuan penelitian ini diperlukan untuk memberikan arah penyelesaian terhadap permasalahan yang terjadi, dengan mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya suatu tindak pidana perkosaan dan pembunuhan berencana serta mengetahui penerapan dakwaan jaksa dalam putusan PN Curup Nomor 116/Pid.Sus/2016/PN Crp Tahun 2016 yang terfokus pada Surat Dakwaan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan melihat asas ‘lex specialis derogat legi generalis’ serta dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum secara obyektif dan subyektif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu suatu metode pendekatan yang menekankan pada ilmu hukum dengan cara penelitian terhadap hukum positif disamping juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu faktor-faktor yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perkosaan dan pembunuhan berencana terhadap anak dibawah umur dengan melihat faktor ekstern dan intern dan menganalisa kelima terdakwa pelaku dewasa yang melakukan tindak pidana perkosaan dan pembunuhan berencana terhadap Yuyun dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

 

Kata kunci : Kriminologi, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

 


Keywords


Kriminologi, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.

Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.

Boer Mauna, Pengertian, Peranan dan Fungsi Dalam Era Global, PT. Alumni, Bandung, 2000.

Hakrisnowo, Hukum Pidana Perpektif Kekerasan Terhadap Wanita, Yogyakarta, 2000.

Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.

Law Community, Hukum Pidana, https://wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/hukum-pidana/, diakses pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2017

Moch Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989.

Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, Jakarta, 2011.

Topo Santoso, Seksualitas dan Pidana, In Hill, Jakarta, 1997.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8951

Flag Counter     Â