Akibat Hukum Perjanjian Cross Collateral terhadap Pertanggungjawaban Induk dan Anak Perusahaan dalam Perusahaan Kelompok yang Keduanya Mengalami Pailit Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Doktrin

Yulianita Handika Putri, Yeti Sumiyati

Abstract


Abstract. The responsibility of the parent company to a subsidiary can be classified into two parts, namely based on statutory regulations and by agreement. Based on the theory, the responsibility of the parent company against the bankruptcy of a subsidiary is limited to the value of the parent stock in the subsidiary company or acts as corporate guarantee, but in practice PT. Hotel Panghegar as the parent company is responsible by providing cross collateral. Therefore, this study aims to find out the Law Number 40 of 2007 on Limited Liability Companies and the doctrine regulates the cross collateral agreement in transactions conducted by the parent and subsidiaries in the group companies and to know the legal consequences of the cross collateral agreement against the bankruptcy of PT. Hotel Panghegar as the holding company and PT. Hotel Panghegar Cana Property as a subsidiary within the group company. This research uses normative juridical method with descriptive analytical research specification. Data collection techniques used in this study is literature study and interview. The result of this research is cross collateral is common in banking credit agreement because cross collateral is used for effort in minimizing credit risk by bank. Also in the presence of cross collateral cause when PT. Panghegar Hotel and PT. Panghegar Kana Property has financial problems then both companies are bankrupted because they can’t pay the debt that has matured and can be paid and this bankruptcy has a legal effect for the stakeholders of both companies.

Keywords: Cross collateral, Holding Company, Subsidiary, Bankrupt

Abstrak. Tangggung jawab induk perusahaan terhadap anak perusahaan dapat digolongkan menjadi dua bagian yaitu berdasarkan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan perjanjian. Berdasarkan teori, tanggung jawab induk perusahaan terhadap kepailitan anak perusahaan adalah sebatas nilai saham induk pada anak perusahaa atau bertindak sebagai corporate guarantee, namun pada praktiknya PT. Hotel Panghegar sebagai induk perusahaan bertanggung jawab dengan memberikan cross collateral. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan doktrin mengatur mengenai perjanjian cross collateral dalam transaksi yang dilakukan oleh induk dan anak perusahaan pada perusahaan kelompok dan mengetahui akibat hukum dari perjanjian cross collateral terhadap kepailitan PT. Hotel Panghegar sebagai induk perusahaan dan PT. Hotel Panghegar Kana Properti sebagai anak perusahaan dalam perusahaan kelompok. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian ini adalah cross collateral merupakan hal yang lumrah dilakukan dalam perjanjian kredit perbankan dikarenakan cross collateral digunakan untuk upaya dalam meminimalisir risiko pemberian kredit yang dilakukan oleh pihak bank. Selain itu dalam adanya cross collateral menyebabkan ketika PT. Hotel Panghegar dan PT. Panghegar Kana Properti memiliki masalah keuangan maka kedua perusahaan itu dipailitkan karena tidak dapat membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat terbayarkan dan kepailitan ini menimbulkan akibat hukum bagi para stakeholders kedua perusahaan.

Kata Kunci: Cross collateral, Induk Perusahaan, Anak Perusahaan, Kepailitan


Keywords


Cross collateral, Induk Perusahaan, Anak Perusahaan, Kepailitan

Full Text:

PDF

References


Buku:

Johannes Ibrahim, 2004, Cross Default& Cross collateral Sebagai Upaya Penyelesaian Masalah Kredit, Bandung: Rafika Aditama

Try Widiyono, 2009, Agunan Kredit Dalam Financial Engineering, Bogor: Ghalia Indonesia

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Jurnal

Ridwan Khairandy, Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 26, No. 3 Tahun 2007

Tatty A. Ramli dan Yeti Sumiyati, Sistem Administrasi Badan Hukum/SISMINBAKUM (Studi Kasus Terhadap Faktor Yang Mempengaruhi Diterapkannya SISMINBAKUM), Ethos, Vol II, No. 1, Januari-Juni 2004, diakses dari http://ejournal.unisba.ac.id/index.php/ethos/article/view/1616/pdf

Penelitian

Rita Dyah Widawati, Tanggung Jawab Induk Perusahaan Terhadap Perikatan Yang Dilakukan Oleh Anak Perusahaan, Tesis, Universitas Sumatera Utara, Medan, 2009

Sumber lainnya

Proses Lelang Aset Hotel Panghegar Bandung Sudah Sesuai Hukum, diakses dari https://news.okezone.com/read/2017/01/30/525/1605126/proses-lelang-aset-hotel-panghegar-bandung-sudah-sesuai-hukum, diakses pada tanggal 20 November 2017 pada pukul 14:01 WIB

Hotel Panghegar Bandung digugat PKPU Bank Bukopin, diakses dari http://nasional.kontan.co.id/news/hotel-panghegar-bandung-digugat-pkpu-bank-bukopin, diakses pada tanggal 12 September 2017 pukul 22:31 WIB

Massa Protes Proses Lelang Panghegar, diakses dari http://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2016/09/29/massa-protes-proses-lelang-hotel-panghegar-381077, diakses pada tanggal 17 Januari 2017 pukul 19:35

Investor kondotel mulai cemas http://nasional.kontan.co.id/news/investor-kondotel-panghegar-mulai-cemas diakses pada tanggal 17 Januari 2017 pukul 23:15 WIB




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8950

Flag Counter     Â