Pemenuhan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat di Kawasan Industri Dayeuhkolot Kabupaten Bandung di Hubungkan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Abstract
Abstract. The Indonesian environment is used for the benefit of the Indonesian people whose management is carried out by future generations so that the environment must be managed with the principles of environmental conservation in harmony, harmonious and balanced. So that the environment becomes good and healthy. It is also mandated in the Law on Human Rights, that everyone is entitled to a good and healthy environment. This is in contradiction with the existing conditions in the industrial area Dayeuhkolot, that the industries that are there dispose of liquid waste of its industrial products directly to the river Citepus without doing waste treatment first. So it causes bad impact for the surrounding environment either against the river mauapun to the community.
Keywords: Human Rights, Environment, Regulations
Abstrak, Lingkungan hidup Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat Indonesia yang pengelolaannya dilakukan oleh generasi yang akan datang sehingga lingkungan hidup harus dikelola dengan prinsip pelestarian lingkungan hidup dengan selaras, serasi dan seimbang. Sehingga lingkungan tersebut menjadi baik dan sehat. Hal tersebut diamantkan pula dalam Undang-Undang HAM, bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal tersebut bertolak belaka dengan kondisi yang ada di kawasan industri Dayeuhkolot, bahwa industri yang berada disana membuang limbah cair hasil industri nya secara langsung ke sungai Citepus tanpa melakukan pengolahan limbah terlebih dahulu. Sehingga hal tersebut menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan sekitarnya baik terhadap sungai mauapun terhadap masyarakat.
Â
Kata Kunci : HAM, Lingkungan, Peraturan
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku :
KontraS, Kewajiban Negara Dalam Penanganan Kasus-Kasus Pelanggaran HAM dan Pelanggaran HAM yang Berat di Indonesia, KontraS, Jakarta, 2014.
N.H.T Siahaan, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Erlangga, Jakarta, 2004
Rahmadi Usman, Pembaharuan Hukum Lingkungan Nasional, Cetakan Ke-1 Citra Aditya Bakti, 2003.
Jurnal :
Iskandar, Konsepsi Dan Pengaturan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat (Kajian Perspektif Hak Asasi Manusia Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, 2011
Internet :
Dila Nashear, Miris, 30 Pabrik di Dayeuhkolot Buang Limbah ke Sungai, https://daerah.sindonews.com/read/1193865/21/miris-30-pabrik-di-dayeuhkolot-buang-limbah-ke-sungai-1491212988, [14 Oktober 2017, 10.15 WIB].
Peraturan :
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Perda Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Deklarasi Hak Asasi Manusia
Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8935
   Â