Praktik Tradisi Kawin Lari yang Dilakukan Masyarakat Sade (Lombok) Dihubungkan dengan Ketentuan Usia Kawin Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Rahmadani Putri, Liya Sukma Muliya

Abstract


Abstract, "Elope (Merarik)", is to occurre a marriage, which the woman to marry must be elope, it is legal and legally for customary law. The engagement or proposal on adat is not embraced because of the opinion of the female family applying the same as asking that is interpreted the same as asking for goods, it is what distinguishes with the creature meaning of elopement in other tribes in indonesia that gives bad and customary meaning, indigenous peoples of Sade Village this thing is traditionally, if not done badly for indigenous social life in Sade Village of Central Lombok. Vulnerable at the age of elopement performed by the Sasak Sade, since the age of 8 (eight) years, Sasak girls have been taught to weave those who inherit from their ancestors and can earn their own living. From there they can be said to be adults and can be categorized as women who can be married according to customs. Some of the reasons behind the Lombok community marriage by way of elopement is because it is a custom that already exists and entrenched in society and this is done by the majority of people in Lombok. The second reason is because of the parental contradictions on the relationships that are so chosen to elope this escape route. The next reason is the ignorance of the woman whom he took away by his partner. Based on the background above how the legality of underage marriage in the marriage custom in Sade, Lombok is associated with Law No. 1 of 1974 on Marriage, How is the legal certainty of adat marriage associated with Law No. 1 of 1974 on Marriage? . The method used is normative juridical, and the research specification used is descriptive analysis. The age limit of marriage runs in society Sade a woman seen from the physical condition, that is when it is menstruating, able to earn a living, responsible for self and able to have family and get offspring, breasts already stand out means he has grown. For boys the size is only seen from changes in sound, body wake, have issued semen or have sex appetite. So it is said to be able to do marriage seen from the kedwasaannya not from the age limit. Whereas in the customary law of marriage is done have legal certainty, related to the age limit. The existence of legal certainty if indigenous peoples believe in customary law and there is also legal certainty for those who believe in marriage law. However, if we see the age-related limit in customary law, marriage law does not provide legal certainty because in the marriage law has been explained with certainty that the age limit may marry for a woman that is 16 years and for men 19 years. 

Keywoord : Elope, Age Limit,  Legal Security

Abstrak, “Kawin Lari (Merarik)â€, adalah untuk terjadinya suatu perkawinan, dimana perempuan yang mau dikawini harus  di bawa lari, ini merupakan tindakan yang legal dan dibenarkan secara hukum adat. Lamaran atau pinangan pada adat ini tidak dianut karena anggapan pihak keluarga perempuan melamar sama dengan meminta yang diartikan sama dengan meminta barang, hal ini yang membedakan dengan keberadaan makna kawin lari pada suku-suku lainnya di Indonesia yang memberi makna buruk dan patut dihukum secara adat, pada masyarakat adat Desa Sade justru hal ini dianjurkan secara adat, jika tidak dilakukan seolah-olah bermakna buruk bagi kehidupan sosial kemasyarakatan adat di Desa Sade Lombok Tengah. Rentan usia kawin lari yang dilakukan suku Sasak Desa Sade ialah, sejak umur 8 (delapan) tahun, anak-anak perempuan suku Sasak sudah diajari menenun supaya mereka mewarisi bakat turun temurun leluhur mereka dan bisa mencari nafkah sendiri. Dari situlah mereka dapat dikatakan dewasa dan dapat dikatagorikan sebagai wanita yang dapat menikah menurut adat setempat. Adapun beberapa alasan yang melatarbelakangi masyarakat Lombok melakukan perkawinan dengan cara kawin lari ini adalah karena itu merupakan adat istiadat yang memang sudah ada dan membudaya dalam masyarakat dan ini dilakukan oleh sebagaian besar masyarakat di Lombok. Alasan yang kedua adalah karena adanya pertentangan yang didapatkan dari orang tua mengenai hubungan yang dijalani sehingga dipilihlah cara kawin lari ini sebagai jalan keluarnya. Alasan selanjutnya adalah ketidak tahuan dari pihak perempuan bahwa dirinya dibawa lari oleh pasangannya. Berdasarkan latar belakang di atas bagaimana keabsahan perkawinan dibawah umur dalam adat kawin lari di masyarakat Sade, Lombok dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ?, Bagaimana kepastian hukum dari perkawinan adat dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ?. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, serta spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analisis. Batas umur melakukan perkawinan lari di masyarakat Sade seorang wanita dilihat dari kondisi fisik, yaitu ketika sudah haid, mampu mencari nafkah , bertanggung jawab untuk diri sendiri dan mampu berkeluarga dan mendapatkan keturunan, buah dada sudah menonjol berarti ia sudah dewasa. Bagi anak pria ukurannya hanya dilihat dari perubahan suara, bangun tubuh, sudah mengeluarkan air mani atau mempunyai nafsu seks. Sehingga dikatakan mampu untuk melakukan perkawinan dilihat dari kedwasaannya bukan dari batas umurnya. Sedangkan Dalam hukum adat  perkawinan yang dilakukan memiliki kepastian hukum, terkait dengan batas umur. Adanya kepastian hukum apabila masyarakat adat meyakini hukum adat tersebut dan terdapat pula kepastian hukum bagi yang meyakini undang-undang perkawinan. Namun apabila kita lihat terkait batas umur dalam hukum adat, undang-undang perkawinan tidak memberikan kepastian hukum karena dalam undang-undang perkawinan sudah dijelaskan secara pasti bahwa batas umur boleh melakukan perkawinan bagi seorang wanita yaitu 16 tahun dan bagi laki-laki 19 tahun.

                                               

Kata kunci : Kawin Lari, Batas Umur, Kepastian Hukum.


Keywords


Kawin Lari, Batas Umur, Kepastian Hukum

Full Text:

PDF

References


Buku :

Harumiati Natadimaja, Hukum Perdata Mengenai Hukum Perorangan dan Hukum Benda, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2009.

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia menurut perundangan, hukum adat, hukum agama,cet.2, Mandar maju, bandung, 2007.

Purwadi, Upacara Tradisional Jawa , Menggali Untaian Kearifan Lokal, Pustaka Pelajar, Yogyakarta , 2005.

Tolib Setiyady, Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan), Alfabeta, Bandung, 2013.

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Sumber Hukum Lain

Farida Ariany, “Tradisi Kawin Cerai Pada Masyarakat Adat Suku Sasak Lombok Serta Akibat Hukum Yang Ditimbulkannyaâ€, Jurnal Sangkareang Mataram, Volume 2, No. 4, Desember 2016, Nusa Tenggara Barat.

Franky Dontin Tobing, Hukum Perkawinan Adat, https://www.slideshare.net/frankyltobing/hukum-perkawinan-adat , Hukum Perkawinan Adat, [diakses pada tanggal 3 Mei 2017, jam 21.35 WIB].

Iri Hamzah, Pelaksanaan Pernikahan Adat Suku Anak Dalam Menurut Hukum Adat Dan UU No 1 Tahun 1974 (Studi Kasus Di Taman Nasional Bukit 12 Jambi), Skripsi, Universitas Sunan Kalijaga Yogyakarta, Yogyakarta, 2012.

St Jumhuriatul Wardani, Adat Kawin Lari “Merariq†Pada Masyarakat Sasak (Studi Kasus di Desa Sakra Kabupaten Lombok Timur), Skripsi, Universitas Negeri Semarang, Semarang, 2009.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8931

Flag Counter     Â