Tinjauan Yuridis Mengenai Kedudukan Anak Angkat dalam Hukum Waris Adat dan Hukum Islam (Kasus Masyarakat Batak Karo)

Zannina Adi Luhung, Liya Sukma Mulya

Abstract


Abstract. Inheritance law is one part of the civil law as a whole and is the smallest part of the family law. Inheritance law is closely related to the scope of human life, because every human being will experience a legal event called death. The subsequent consequences of law arise, with the occurrence of a legal event of death of a person, among which is the problem of how the management and continuation of the rights and duties of someone who died.Raising a child is a legal act, therefore the act has legal consequences.One of the legal consequences of the adoption of a child is the status of the adopted child as the heir of his adoptive parents. This status is what often causes problems in the family. And the position of the adopted child in the Customary Law is the heir of his adoptive parents, whereas according to Islamic law the adopted child does not recognize as an heir. In this case how the position of adopted children in the Law of Traditional and Inheritance Law of Islamic Law, as well as how the division of adopted children in Customary Law and  Islamic law. In this study is expected to provide benefits for interested parties and parties who have with this problem, then in this case discussed using the Theoretical Use and Practical Uses.This study uses the Normative Juridical method that examines secondary data with Descriptive Analytical research specifications. The research stages are Library Studies and Field Study. Data Collection Techniques used in this research are Document and Interview Study. The result of this study is that the position of adopted child according to the Customary Law is the same as the biological child as heir, while according to Islamic Law does not know the adopted child as the heir of his adoptive parents. Nor in terms of division of inheritance of adopted children according to the Customary Law of the inheritance of their adoptive parents is the common property or livelihood of their adoptive parents but not in heritage, whereas according to Islamic law the adopted child is not entitled to the inheritance of the adoptive parents. However, in article 209 of the Compilation of Islamic Law (KHI) explains that the presence of a adopted child has the right to be mandatory as many as 1/3 of the inheritance of the adoptive parents.
Keywords: Inheritance, adopted Children, Customary Law, Islamic Law.

Abstrak. Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Akibat hukum yang selanjutnya timbul, dengan terjadi peristiwa hukum kematian seseorang, diantaranya ialah masalah bagaimana pengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang yang meninggal dunia. Mengangkat anak merupakan suatu perbuatan hukum, oleh karena itu perbuatan tersebut mempunyai akibat hukum. Salah satu akibat hukum dari peristiwa pengangkatan anak adalah mengenai status anak angkat tersebut sebagai ahli waris orang tua angkatnya. Status demikian inilah yang sering menimbulkan permasalahan di dalam keluarga. Serta kedudukan anak angkat itu dalam Hukum Adat merupakan ahli waris orang tua angkatnya, sedangkan menurut Hukum Islam anak angkat tidak mengenal sebagai ahli waris. Dalam hal ini bagaimana kedudukan anak angkat dalam Hukum  Waris Adat dan Hukum Waris Islam, serta bagaimana pembagian anak angkat dalam Hukum Adat dan Hukum Islam. Dalam penelitian ini diharapkan memberikan manfaat bagi pihak-pihak yang tertarik maupun pihak yang memiliki dengan permasalahan ini,maka dalam hal ini dibahas menggunakan Kegunaan Teoritis maupun Kegunaan Praktis. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif yang mengkaji data sekunder dengan spesifikasi penelitian Deskriptif Analitis. Tahap penelitiannya dalah Studi Kepustakaan dan Studi Lapangan.Teknik Pengumpulan Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Studi Dokumen dan Wawancara. Hasil penelitian ini adalah bahwasannya kedudukan anak angkat menurut Hukum Adat ialah sama halnya dengan anak kandung yaitu sebagai ahli waris, sedangkan menurut Hukum Islam tidak mengenal anak angkat sebagai ahli waris dari orangtua angkatnya. Maupun dalam hal pembagian terhadap harta warisan anak angkat menurut Hukum Adat adanya harta warisan dari orangtua angkatnya yaitu harta bersama atau harta mata pencaharian orangtua angkatnya tetapi tidak dalam harta pusaka, sedangkan menurut Hukum Islam anak angkat tidak berhak atas harta warisan orang tua angkat. Akan tetapi, dalam pasal 209 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjelaskan bahwa keberadaan anak angkat mempunyai hak wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkat.

Kata Kunci: Harta Warisan, Anak angkat, Hukum Adat, Hukum Islam.


Keywords


Harta Warisan, Anak angkat, Hukum Adat, Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Buku:

Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia, Bandung, PT Refika Aditama, 2014. Hlm. 48

Habiburrahman, Rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Kementrian Agama RI, 2011. Hlm. 187

Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-Asan Hukum Adat, PT. Toko Gunung Agung, Jakata, 1994, Hlm. 117.

Peraturan Perundang-undangan:

Buku II Tentang Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8929

Flag Counter     Â