Pengalihan Tanah Redistribusi Sisa Tanah Landreform di Kabupaten Majalengka Dalam Pembangunan Kawasan Aerocity Kertajati Berdasarkan Hukum Positif Indonesia

Elsani Mulyaputri, Lina Jamilah, Frency Siska

Abstract


Abstract, In order to get the farmer’s prosperitys, the government was launche the  land reform program which is one of the programs is to redistribution the land which  rest of   land reform to the farmers at affordable prices. However, the granting of land ownweship was accompanied by the obligation of which is to cultivate the land actively by the owner themself. Practicaly in Indonesia there are some farmers who transferred the land ownership  to the another party as an illegal practie. Those case also occured at the rest of land reforms distributed to farmers in  Kertajati District, Majalengka Regency West Java Province, which is currently being used in the construction of mega project launched by the West Java Provincial Government, the establishment  of Aerocity Kertajati Area. Based on that background, the issues that will be discussed here are about the distribution of the rest of land reform which distributed to the farmers and  their legal consequences.This study uses normative juridical approach using secondary data made of primary law, secondary law and tertiary law. The data obtained are then analyzed qualitatively. The research specification used is descriptive analysis. The conclusion of the research, the transfer of land redistribution of land land reform conducted by the farmers for the development of it violates the rules in PP no. 24 of 1961 and UUPA. That recipients of land redistribution are obliged to actively work on the land. In addition, if under the legal terms of the UUPA agreement, the legal consequences that result in the transfer are null and void.

 

Keywords: Landreform, Redistribution, Aerocity Kertajati

 

Abstrak, Dalam rangka mensejahterakan rakyat petani, pemerintah mencanangka program landreform yang salah satu program diantaranya yaitu redistribusi tanah dengan cara membagi-bagikan tanah sisa landreform kepada petani dengan harga terjangkau. Namun pemberian Hak Milik atas tanah tersebut disertai dengan kewajiban yang diantaranya yaitu mengerjakan tanah tersebut secara aktif oleh pemilik sendiri. Dalam praktiknya yang terjadi pada tanah pertanian sisa tanah landreform yang diredistribusikan kepada petani penggarap di Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat, yang saat ini sedang akan digunakan dalam pembangunan Kawasan Aerocity Kertajati. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang akan dibahas yaitu mengenai pelaksanaan pengalihan tanah redistribusi tanah sisa landreform serta akibat hukum pengalihan tanah dari redistribusi tanah sisa landreform. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berbahan hukum primer, hukum sekunder dan hukum tersier. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Hasil penelitian, pengalihan tanah redistribusi sisa tanah landreform yang dilakukan oleh petani penggarap untuk pembangunan tersebut itu menyalahi aturan dalam PP No. 24 Tahun 1961 dan UUPA, bahwa penerima tanah redistribusi itu mempunyai kewajiban untuk mengerjakan tanahnya secara aktif. Selain itu jika berdasarkan syarat sah perjanjian dalam UUPA, akibat hukum yang ditimbulkannya yaitu pengalihan tersebut batal demi hukum.

Kata Kunci: Landreform, Redistribusi, Aerocity Kertajati


Keywords


Landreform, Redistribusi, Aerocity Kertajati

Full Text:

PDF

References


Sumber Buku

Anonim, Dit Pengaturan Penguasaan Tanah. Tata Cara Kerja Proyek Pengembangan Penguasaan Tanah, Jakarta, 1996.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaan, Djambatan, Jakarta, 1999.

Martin Roestamy, dkk, Pembaharuan Hukum Agraria dalam Memperoleh Hak Serta Akses untuk Mendapatkan Manfaat dari Tanah dan Sumber Daya Alam di Dalamnya, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta, 2015.

Ida Nurlinda, Prinsip-Prinsip Pembaharuan Agraria Perspektif Hukum, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2009.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tahan Pertanian.

Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian.

Sumber lain

MM Ronsumbre, Hak Penguasaan Atas Tanah, http://e-journal.uajy.ac.id/311/3/2MIH01581.pdf.

Ratna Januarita, Frency Siska, Eka An Aqimuddin,dkk, “Pendekatan Hukum Ekonomi Pembangunan Terhadap Kerangka Investasi dalam Rencana Pembangunan Aerocity Kertajati di Kabupaten Majalengka Jawa Barat yang Berorientasi Prinsip-Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baikâ€, Penelitian, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat, Bandung, 2017.

Yoga Tri Sutomo, “Pelaksanaan Redistribusi Tanah Objek Landreform di Desa Sedayu Kecamatan Tulung Kabupaten Klatenâ€, Skripsi, Universitas Negeri Semarang, Semaran, 2011.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8920

Flag Counter     Â