Penolakan Pemberian Pelayanan Kesehatan oleh Rumah Sakit terhadap Pasien BPJS Kesehatan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Vegi Yudha Hervialdiva, M Faiz Mufidi, M Faiz Mufidi

Abstract


Abstract. Obtaining medical services is part of the rights possessed by every human. Every human has the right to an adequate standard of life health and wellness of himself and their family that has been set in UUD 1945. In conducting a health care services health facilities like a hospital often rejected the provision of health services to BPJS patients Health who have the same rights as other patients, in government health services has established a minimum service standard regulation issued by the minister of health, in basis of the notes against service standards should be done by the Hospital in serving BPJS patients and hospital's responsibility when refusing BPJS patients.  Methods for this research was conducted by normative juridical methods and using normative qualitative analysis methods, and using normative qualitative analysis methods as for norms that are made into variables, especially norms contained in Undang-Undang Nomor. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.  From the research known there are problems that the hospital in obtaining a medical service must meet the minimum hospital service standards in accordance with prevailing laws and regulations with the support of good facilities and infrastructure, in rejections of this BPJS patients cases  hospital can be held accountable by BPJS patient by suing and hospital responsible civil law or criminal law in accordance with Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, regarding by determined through hospital action against the BPJS patient that can be accounted for in accordance with civil law and criminal law. Then hospitals in civil problems in dispute resolution can use the preferred mediation in resolving disputes in civil cases pursuant to Pasal 29  Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Keywords: Health Service, Responsibility, Patient.

Abstrak. Memperoleh pelayanan kesehatan merupakan bagian dari hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia. Setiap manusia berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan, dalam melakukan pelayanan keshatan sarana pelayanan kesehatan yaitu rumah sakit sering melakukan penolakan pemberian pelayanan kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan yang memiliki hak yang sama seperti pasien lainnya, dalam pelayanan kesehatan pemerintah telah membuat peraturan standar pelayanan minimum yang dikeluarkan oleh menteri kesehatan atas dasar tersebut perlu diketahui terhadap standar pelayanan yang harus dilakukan Rumah Sakit dalam melayani pasien BPJS Kesehatan dan tanggung jawab pihak rumah sakit bila menolak pasien BPJS Kesehatan.Metode Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normative dan menggunakan metode analisis kualitatif normative adapun norma yang dijadikan variabel, terutama norma yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.Dari penelitian diketahui permasalahan yang ada dalam permasalahan tersebut bahwa rumah sakit dalam melakukan pelayanan kesehatan harus memenuhi standar pelayanan minimum rumah sakit sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan didukung sarana dan prasarana yang baik, dalam permasalahan penolakan pasien BPJS Kesehatan ini rumah sakit dapat diminta pertanggungjawabannya oleh pasien BPJS Kesehatan dengan menggugat dan rumah sakit bertanggung jawab secara perdata maupun pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dengan ditentukan melalui tindakan rumah sakit terhadap pasien BPJS Kesehatan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum perdata maupun pidana. Kemudian rumah sakit dalam masalah keperdataan dalam penyelesaian sengketa dapat menggunakan jalur mediasi yang diutamakan dalam menyelesaikan sengketa didalam kasus perdata sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tetang kesehatan.

Kata kunci : pelayanan kesehatan, tanggung jawab, pasien.


Keywords


Pelayanan kesehatan, Tanggungjawab, Pasien

Full Text:

PDF

References


Anny Isfandyarie, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi bagi Dokter, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2006.

Endang Wahyati Yustina, Mengenal Hukum Rumah Sakit, Keni Media, Bandung, 2012.

Hendrojono Soewono, Batas Pertanggungjawaban Hukum Malpraktek Dokter Dalam Transaksi Terapeutik, Srikandi, Surabaya, 2003.

I Wayan Gendo Suardana, Problematikan Prinsip Nondiskriminasi Dalam Naskah UU Kesehatan,http://gendovara.com/problematika-prinsip-non-diskriminasi-dalam-naskah-uu-kesehatan/,

Soekidjo Notoatmodjo, Etika & Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.

Undang-Undang Dasar 1945

Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8919

Flag Counter     Â