Urgensi Model Build, Operate And Transfer (Bot) dalam Investasi Pembangunan Aerocity Kertajati di Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat Dihubungkan dengan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Aerocity Kertajati dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/Pmk.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara
Abstract
Abstract. PT BIJB AD as a company responsible for the development of Aerocity Kertajati Region Majalengka District, opened the opportunity for investors to invest. Until now, the West Java Provincial Government and Majalengka District Government have not yet issued a regulatory framework for investment, especially related to the investment cooperation model that guides the development. BOT can be a form of investment cooperation and has been regulated in Permenkeu Nomor 78 / PMK.06 / 2014. However, it has not been set explicitly and completely. The problem of this research is how is the legal framework of BOT agreement in Permenkeu Number 78 / PMK.06 / 2014 and how is the legal regulation framework to accommodate BOT practice as an unnamed agreement in Indonesia is only regulated in Ministerial Regulation ie Permenkeu Number 78 / PMK.06 / 2014. The method in this research is using normative juridical approach based on secondary data by doing library research. The result of the research concludes that the framework of legal relationship of BOT agreement in Permenkeu Number 78 / PMK.06 / 2014 has not been regulated specifically and clearly about the rights and obligations of the parties. The legal regulatory framework to accommodate BOT practices as an unnamed agreement in Indonesia is only regulated under Ministerial Regulation: Permenkeu Number 78 / PMK.06 / 2014, BOT as one form of investment cooperation is not regulated in the Investment Law or at the regional level.
Keywords: PT BIJB AD, BOT agreement, investment.
ÂAbstrak. PT BIJB AD sebagai perusahaan yang bertanggung jawab dalam pengembangan Kawasan Aerocity Kertajati Kabupaten Majalengka, membuka peluang investor untuk menanamkan modalnya. Hingga saat ini, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat maupun Pemerintah Kabupaten Majalengka belum menerbitkan kerangka regulasi investasi khususnya berkaitan dengan model kerjasama investasi yang menjadi pedoman dalam pembangunan tersebut. BOT dapat menjadi salah satu bentuk kerjasama investasi tersebut dan telah diatur dalam Permenkeu Nomor 78/PMK.06/2014. Akan tetapi, belum mengatur secara eksplisit dan lengkap. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kerangka hubungan hukum perjanjian BOT dalam Permenkeu Nomor 78/PMK.06/2014 dan bagaimanakah Kerangka peraturan hukum untuk mengakomodasi praktek BOT sebagai perjanjian tidak bernama di Indonesia baru diatur di dalam Peraturan Menteri yaitu Permenkeu Nomor 78/PMK.06/2014. Metode dalam penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didasarkan pada data sekunder dengan cara melakukan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menyimpulkan kerangka hubungan hukum perjanjian BOT dalam Permenkeu Nomor 78/PMK.06/2014 belum diatur secara spesifik dan jelas mengenai hak dan kewajiban para pihak. Kerangka peraturan hukum untuk mengakomodasi praktek BOT sebagai perjanjian tidak bernama di Indonesia baru diatur di dalam Peraturan Menteri yaitu Permenkeu Nomor 78/PMK.06/2014, BOT sebagai salah satu bentuk kerjasama investasi tidak terdapat pengaturannya di dalam UU Penanaman Modal maupun di tingkat daerah.
Kata Kunci : PT BIJB AD, Perjanjian BOT, Investasi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anita Kamilah, Bangun Guna Serah (build operate and transfer/BOT) membangun
tanpa harus memiliki tanah (Perspektif hukum agraria, hukum perjanjian dan hukum publik), Bandung, CV keni, 2012.
Ratna Januarita, Frency Siska, Eka An Aqimuddin, Pendekatan Ekonomi
PembangunanTerhadap Kerangka Investasi Dalam Rencana Pembangunan Aerocity Kertajati di Kabupaten Majalengka Jawa Barat yang Berorientasi Prinsip-Prinsip Tata Kelola Yang Baik,Universitas Islam Bandung : Bandung. 2017.
R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung, Binacipta, 1978.
R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2013.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8918
   Â