Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dalam Pembangunan Waduk Jatigeded Kabupaten Sumedang Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Agnia Angelia, Lina Jamilah

Abstract


Abstract. The state’s authority to regulate land issues is with the right of state control over the land, one which is by doing land procurement activities. Land acquisition is the activity of providing fair and fair compensation to the parties entitled. Based on the background, the issues to be discussed are about Compensation Land Procurement of  Jatigede Dam Project in Sumedang District Based on Law Number 2 Year 2012 on Land Acquisition for Development for The Public Interest. This research uses normative juridical approach by using secondary data made of primary, secondary, and tertiary law. The data obtained are then analyzed qualitatively. The research specification used is descriptive analysis that describes comprehensively about Compensation Land Procurement of  Jatigede Dam Project in Sumedang District Based on Law Number 2 Year 2012 on Land Acquisition for Development for The Public Interest. The conclution of the study stated the provision of compensation for land procurement in the conduction of the Jatigede Dam includes Regulations of the Minister of The Interior Number 15 of 1975, Pesidentials Regulation Number 55 of 1993, Presidential Regulation Number 36 of 2005, Regulation of Head of National Land Agency Number 3 of 2007, and Law Number 2 of 2012 on Land Acquisition for Development for The Public Interest. Community effort on compensation in the contruction of the Jatigede Dam in Sumedang District by filing an objection on the amount of compensation value to the District Court, if the community of the District Court, then can appeal to the Supreme Court.

Keywords: Land Procurement, Compensation, Jatigede Dam

 

Abstrak. Kewenangan Negara dalam mengatur persoalan tanah adalah dengan hak menguasai Negara atas tanah, salah satu bentuknya yaitu dengan melakukan kegiatan pengadaan tanah. Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang akan dibahas yaitu mengenai ganti kerugian pengadaan tanah dalam pembangunan Waduk Jatigede di Kabupaten Sumedang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berbahan hukum primer, hukum sekunder dan hukum tersier. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu menggambarkan secara komprehensif mengenai ganti kerugian pengadaan tanah dalam pembangunan Waduk Jatigede di Kabupaten Sumedang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Kesimpulan penelitian menyebutkan bahwa ketentuan ganti kerugian pengadaan tanah dalam pembangunan Waduk Jatigede mencakup Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 15 Tahun 1975, Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993, Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional  Nomor 3 Tahun 2007, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Upaya masyarakat mengenai ganti kerugian dalam pembangunan Waduk Jatigede di Kabupaten Sumedang, yaitu dengan mengajukan keberatan mengenai besaran nilai ganti kerugian  kepada Pengadilan Negeri. Apabila masyarakat masih keberatan dengan Putusan Pengadilan Negeri, maka dapat mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung.

Kata Kunci:  Pengadaan tanah, Ganti Kerugian, Waduk Jatigede


Keywords


Pengadaan tanah, Ganti Kerugian, Waduk Jatigede

Full Text:

PDF

References


Achmad Rubaie, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Cet. Ke-1, Bayumedia Publishing, Jawa Timur, 2007

G.Kartasapoetra, dkk., Hukum Tanah Jaminan UUPA Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, Rineka Cipta Anggota IKAPI, Jakarta, 1991

Muthi Amila dan Elly Malihah, Konflik Pembebasan Lahan Pembangunan Bendungan Jatigede Di Desa Wado, Jurnal Fakultas Pendidikan Sosiologi Universitas Pendidikan Indonesia, Vol.6, Hlm.3

http://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2017/04/18pembahasan-ganti-rugi-warga-terdampak-jatigede-berjalan-alot-399342, ditulis oleh Adang Jukardi, diakses pada tanggal 23 Desember 2017, Jam 10.56 WIB




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8913

Flag Counter     Â