Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Bullying Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Tanzil Ichsan, Nandang Sambas

Abstract


Abstract. This research is reviewed by the increasing number of bullying cases, bullying is a behavior to embarrass others, with bad behaviours that can harm others. Not a few cases of bullying in this country that caused trauma, injury, even that caused death. It is very troubling that the perpetrators of bullying are children who are still studying in school and they do that to their friends in the same school. The phenomenon of bullying in Indonesia is not a new phenomenon in the school environment, residence, and children's play environment, whose action of the act causes an individual or a group of suffering. Often, it happens repeatedly and the perpetrators do it with pleasure. The purpose of this study is needed to provide a solution to the problems that occur, by knowing the factors causing children to commit criminal acts of bullying and law enforcement against perpetrators of bullying crime based on law No. 35 of 2014 on changes to the law no 23 years 2002 on the provisions of Jo's Child Act No. 11 of 2012 on the criminal justice system of children. This research uses normative juridical method, that is a method of approach to legal law by way of research on positive law in addition also effort to examine the rules of law applicable. Data completion technique used in this research is library study and internet media, by collecting secondary data from books, scientific essays, articles, journals and documents related to the in-depth. The results of in-depth research of the factors causing children to commit criminal acts of bullying. The internal factors of the child are easily emotional or there is a psychological disorder. The external factors are environment, family, economic, social. For a child who deals with law, the child can only be sentenced to 1/2 of adults,’ maximum sentence . So, from law enforcement the case against the child who commits a crime of bullying can only be sentenced ½ of which there is in fact a child who is committing a crime of bullying only be sentenced with the social or educational sense or understanding of education and home education or recognized by the school and completed on a familial basis from the doer and the victim

Keywords: Bullying, Child Criminal Law Enforcement

Abstrak. Penelitian ini di latar belakangi oleh semakin banyaknya kasus bullying, bullying merupakan perilaku untuk mempermalukan orang lain, dengan kebiasaan buruk yang dapat merugikan orang lain. Tak sedikit kasus bullying di tanah air yang menimbulkan trauma, luka, bahkan hingga merenggut nyawa. Hal yang sangat meresahkan yaitu bahwa pelaku kasus bullying itu mrupakan anak-anak di bawah umur yang masih sekolah dan korbanya temannya sendiri. Fenomena bullying di Indonesia bukan fenomena yang baru di lingkungan sekolah, tempat tinggal, dan lingkungan bermain anak, yang aksinya dari perbuatan tersebut menyebabkan seorang individu atau sekelompok menderita. Biasanya kejadiannya berulang kali dan pelaku tersebut melakukan dengan perasaan senang. Tujuan penelitian ini di perlukan untuk memberikan arah penyelesaian terhadap permasalahan yang terjadi, dengan mengetahui faktor-faktor penyebab anak melakukan tindak pidana bullying dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana bullying  berdasarkan undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak J.o Undang-Undang no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu suatu metode pendekatan yang menekankan pada ilmu hukum dengan cara penelitian terhadap hukum positif di samping juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Teknik pengumpulan data yang di gunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan media internet, dengan mengumpulkan data sekunder dari buku-buku, karangan ilmiah, artikel, jurnal dan dokumen yang berkaitan dengan yang di teliti. Hasil penelitian yang di peroleh  dari faktor-faktor penyebab anak melakukan tindak pidana bullying yaitu faktor internal dari si anak yang mudah emosi atau adanya gangguan psikologis. Kemudian faktor external yang terdiri dari faktor lingkungan, faktor keluarga, faktor ekonomi dan faktor sosial. Untuk hal anak yang berhadapan dengan hukum, maka anak tersebut hanya bisa di jatuhi pidana ½ dari hukuman maksimum dari pidana bagi orang dewasa. Maka dari hal penegakan hukumnya hukumnya terhadap anak yang melakukan tindak pidana bullying hanya bisa di jatuhi  ½ dari hukuman yang berlaku namun pada kenyataan anak yang yang melakukan tindak pidana bullying hanya di berikan sanksi sosial atau pemahaman edukasi dan pendidikan rumah atau di berikan sanksi dari pihak sekolah dan di selesaikan secara kekeluargaan dari pihak pelaku anak dan pihak korban anak.

Kata Kunci: Bullying, Penegakan Hukum Pidana Anak


Keywords


Bullying, Penegakan Hukum Pidana Anak

Full Text:

PDF

References


Cnnindonesia, korban bullying, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171031173538-12-252490/dinilai-mirip-ahok-bocah-sd-di-jaktim-jadi-korban-bully/ di akses pada tanggal 9 Desember 2017 Pukul 00.02 WIB

News, bullying terjadi di kota Padang, https://www.infosumbar.net/berita/berita-sumbar/kasus-bullying-oleh-siswa-smp-terjadi-di-kota-padang/ di akses pada tanggal 9 desember 2017 pukul 00.46 WIB

Kartini Kartono, Kenakalan Remaja, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010, hlm. 25.

News, pengertian bullying dan jenis-jenis bullying, http://www.pelajaran.co.id/2017/04/pengertian-bullying-penyebab-bentuk-macam-jenis-dan-dampak-bullying.html di akses pada tanggal 23 november 2017 pukul 09.30 WIB

Nandang Sambas, Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Dan Instrument Internasional Perlindungan Anak Serta Penerapannya, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2013, hlm. 13.

News, bullying SD di Semarang, http://radarsemarang.com/2014/12/20/di-bully-siswi-sd-masuk-rs/ di akses pada tanggal 9 Desember 2017 pada pukul 01.04 WIB

M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2013, hlm, 33 Sebagimana Mengambil Dari Buku Purnianti, et,all. , Mengutip Harry E. Allen Dan Clifford E. Simmonsen, Dalam Correction In America; An Introduction Analisa Situasi System Peradilan Pidana Anak ( Njuvenile Justice System) Di Indonesia, Unicef, Indonesia, 2003, hlm, 2.

Wagiati Soetedjo, Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung, 2013, hlm. 16.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8907

Flag Counter     Â