Pemenuhan hak kesehatan atas narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banceuy di hubungkan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyaraktan
Abstract
Abstrack.The purpose of this study is to find out how the fulfillment of the right to health of inmates in Class IIA Banceuy Penitentiary in relation to Law Number 12 of 1995 Concerning penitentiary and Government Regulation No. 99 of 2012 on the second amendment to Government Regulation Number 32 Year 1999 on Terms and Procedures for the implementation of the rights of citizens in the development of the community. This is done by examining the protection of the prisoners' health rights under positive law. The research method used is research method of sociological empirical law, by looking in terms of Law No. 12 of 1995 and Government Regulation No. 99 Year 2012 and actual facts in the field that is in the form of fulfillment of the right of health in Penitentiary. Research approach using normative approach that is Law No 12 Year 1995 and Government Regulation No. 99 Year 2012 and empirical approach that is fulfillment of health rights of prisoners in Penitentiary IIA Banceuy.While type of research in the form of descriptive qualitative analysis that describes about a phenomenon whose data is taken through literature books, Laws regulation relating to the issues studied, interviews with Reporting and Rules of Procedure, Binkemaswat Staff, Prison Officers, and some inmates at Class IIA Banceuy.The results showed that the fulfillment of the right of prisoners' health in Class IIA Banceuy Penitentiary is in accordance with the Law No. 12 of 1995 and Government Regulation No. 99 Year 2012. It is seen from the health services of the prison is good enough against the sick prisoners, both it's a mild pain or a serious illness. Its infrastructure facilities are already complete from health education programs, health checks, nutritious food intake, medical devices, medicines, medical teams and cleanliness in the prison is well maintained and clean. So that no inmates died of illness in prison.
Keywords: Penitentiary, Health Rights, Prisoners
Abstrak. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Pemenuhan hak kesehatan atas narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banceuy di hubungkan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyaraktan. Hal ini dilakukan dengan mengkaji perlindungan hak kesehatan narapidana tersebut berdasarkan hukum positif. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum empiris sosiologis, dengan melihat dari segi Undang-Undang No 12 Tahun 1995 dan Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 serta fakta sesungguhnya di lapangan yaitu berupa pemenuhan hak kesehatan tersebut di Lembaga Pemasyarakatan. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan normatif yaitu Undang-Undang No 12 Tahun 1995 dan Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 serta pendekatan empiris yaitu pemenuhan hak kesehatan narapidana di Lemabaga Pemasyarakatan IIA Banceuy.Sedangkan jenis penelitiannya berupa analisis kualitatif deskriptif yaitu menggambarkan tentang suatu fenomena yang datanya diambil melalui buku-buku literatur, peraturan Undang-Undang yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, wawancara dengan Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib,Staff Binkemaswat, dokter Lapas, dan beberapa narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banceuy.Hasil penelitian menunjukan bahwa pemenuhan hak kesehatan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banceuy sudah sesuai dengan Undang-Undang No 12 Tahun 1995 dan Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012. Hal itu terlihat dari pelayanan kesehatan dari pihak Lapas yang cukup baik terhadap narapidana yang sakit, baik itu sakit ringan maupun sakit berat. Sarana prasarananya pun sudah lengkap mulai dari program penyuluhan kesehatan, pengecekan kesehatan, asupan makan yang bergizi, alat-alat kesehatan, obat- obatan, tim medis serta kebersihan di Lapas tersebut terjaga dengan baik dan bersih. Sehingga tidak ada narapidana yang meninggal karena sakit di dalam Lapas.
Kata Kunci: Lembaga Pemasyarakatan,Hak Kesehatan,Narapidana
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-buku
Asshiddiqie, Jimly. Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Angkasa,Bandung 1996.
Hamzah, Andi. Sistem Hukum Pidana Dan Pemidanaan Indonesia, Pradiya Paramita Jakarta, 1993.
Lamintang dan Theo Lamintang. Hukum Penitensier Indonesia, Sinar Grafika,Jakarta 2010.
Muladi. Hak Asasi Manusia, Hakekat, Konsep Dan Implikasinya Dalam Perspektif Hukum Dan Masyarakat, PT. Refika Aditama,Jakarta, 2005
Peraturan-perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan
Undang-Undang HAM 1999, Jakarta: Sinar Grafika, 2000
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8904
   Â