Perlindungan Hukum terhadap Pekerja atas Praktik Pemotongan Upah oleh Pengusaha Ditinjau dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (Studi Kasus di PT. Rumah Pensil Publisher)
Abstract
Abstract. Wages are workers' rewards for their work. As a decisive instrument in the attainment of the welfare of workers there needs to be legal protection that ensures the achievement of wages against the welfare of workers. The form of legal protection of wages shall be set forth in an employment agreement in which the employment agreement made shall not violate the laws and regulations thereunder which govern it. One of the safeguards of wage laws is the minimum wage, which is the lowest wage and the wage safety net of workers. Another form of legal protection is the presence of a wage component consisting of; wages without benefits; basic wages and fixed allowances; or basic wages, fixed allowances, and non-permanent benefits. Wage component is the basic component of non-wage income or corporate benefits. Legal protection of wages-related workers is the provision of wage deductions consisting of fines, compensation, down payments, and deductions for third parties. In practice the deductions of workers' wages in PT. Pensil Publisher's house applies cuts due to delays with accumulated Rp. 1.000,00 / minute using only wage-free wage component that is not a component related to attendance and deduction to third party in the form of benefit company with contribution system between workers and employers such as health and labor BPJS in accordance with the legislation and pph21 based on company requirements 50: 50.
Keywords: Legal Protection, Workers, Wage Cutting
Abstrak. Upah merupakan imbalan pekerja atas hasil kerjanya. Sebagai instrumen penentu dalam pencapaian kesejahteraan pekerja perlu adanya perlindungan hukum yang menjamin pencapaian upah terhadap kesejahteraan pekerja. Bentuk perlindungan hukum pengupahan perkerja dituangkan dalam suatu perjanjian kerja yang mana perjanjian kerja yang dibuat tidak boleh melanggar undang-undang dan peraturan dibawahnya yang mengatur hal tersebut. Salah satu perlindungan hukum pengupahan adalah upah minimum, yaitu sebagai upah terendah dan jaring pengaman upah pekerja. Bentuk lain perlindungan hokum adalah dengan adanya komponen pengupahan yang terdiri dari; upah tanpa tunjangan; upah pokok dan tunjangan tetap; atau upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Komponen pengupahan tersebut adalah komponen dasar pandapatan non upah atau benefit perusahaan. Perlindungan hukum pekerja terkait pengupahan yaitu ketentuan mengenai pemotongan upah yang terdiri dari denda, ganti rugi, uang muka upah, dan pemotongan untuk pihak ketiga. Pada praktek pemotongan upah pekerja dalam PT. Rumah Pensil Publisher menerapakan pemotongan karena keterlambatan dengan akumulasi Rp. 1.000,00/menit dengan hanya menggunakan komponen pengupahan upah tanpa tunjangan yang bukan merupakan komponen yang berhubungan dengan kehadiran dan pemotongan kepada pihak ketiga berupa benefit perusahaan dengan sistem iuran antara pekerja dan pengusaha seperti BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan dan pph21 berdasarkan ketentuan perusahaan sebasar 50:50.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja, Pemotongan UpahKeywords
Full Text:
PDFReferences
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 7 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum
Abdul Khakim, Pengupahan Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: Citra Aditya, t.t.
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika, 2009
Justine T Sirait, Memahani Aspek – Aspek Sumber Daya Manusia Dalam Organisasi, Jakarta, Gramedia Widiasarana Indonesia, 2006
H.P.Rajagukguk, Peran Serta Pekerja Dalam Pengelolaan Perusahaan (Co-Determination), Jakarta: tnp., 2000
Setiono, Rule Of Law ( Supremasi Hukum), Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2004
Zainal Asikin, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2002 Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009
Serikat Pekerja Nasional, Sistem Pengupahan Di Indonesia, https://spn.or.id/sistem-upah-di-indonesia/ diakses pada hari selasa tanggal 22 november 2017 pada pukul 20.20
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8902
   Â