Penegakan Hukum Terhadap Anggota Kepolisan Yang Menyalahgunakan Narkotika Dikaitkan Dengan Kode Etik Kepolisian Dan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Abstract
Abstract. The topic of this research is, how the criminal responsibility of unscrupulous police in criminal law due to misused of narcotics. The misused of narcotics nowadays is not only been done silently, but becomes more open by the users and traffickers which are distributing those dangerous goods. The misused of narcotics are also been done by police members. There are many cases involving polices on the misused of narcotics. This condition creates bad image in society and damages the reputation of the police institution. From description above, the problem statement of this research is, how doesthe effort to eradicate of narcotics crime conducted by unscrupulous police including the root causes and the modus operandi, and how doesthe criminal responsibility of the unscrupulous police and what are the sanctions can be implemented according to Law 35 Year 2009 also administrative sanction from related institution? This is a normative juridical law of research using applied law’s study of Law 35 Year 2009 regarding Narcotics, combined with field survey in order to collect the information which is relevant to this research. Crime responsibility of unscrupulous police misuses narcotics is not on the discussion whether he is aware or not when doing the crime but must focus on his action therefore the sanction can be implemented according to applied regulations, both from Law 35 Year 2009 and discipline sanction from the institution.
Keywords: Crime responsibility, narcotics, police
Â
Abstrak. Skripsi ini berbicara tentang bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap oknum Polri yang menyalahgunakan Narkotika. Tindak kejahatan narkotika saat ini tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tetapi sudah terang-terangan yang dilakukan oleh para pemakai dan pengedar dalam menjalankan operasi barang berbahaya itu. Kejahatan narkotika juga banyak dilakukan oleh anggota kepolisian. Ada banyak kasus yang melibatkan anggota kepolisian terjerat dalam penyalahgunaan narkotika. Hal ini tentu saja menimbulkan pandangan buruk dari masyarakat dan mencoreng citra dari kepolisian. Dari uraian tersebut maka yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah upaya penanggulangan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh oknum polri termasuk faktor penyebab dan modus operandi yang dilakukan oknum polri tersebut serta bagaimana pertanggungjawaban pidana oleh oknum tersebut dan sanksi apa yang dijatuhkan baik menurut Undang-Undang No 35 Tahun 2009 serta sanksi adminitratif yang diberikan dari instansi yang bersangkutan.Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan Yuridis Normatif yaitu penelitian dan pembahasan yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta melakukan survey kelapangan dengan tujuan untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Pertanggungjawaban pidana oleh oknum Polri yang menyalahgunakan narkotika tidak dilihat dari sadar atau tidaknya dia ketika melakukan kejahatan tersebut namun, dilihat dari perbuatannya sehingga tetap dihukum sesuai hukum yang berlaku baik berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 maupun sanksi disiplin dari instansi.
Kata kunci : Pertanggungjawaban pidana, narkotika, POLRI
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Djoko Prakoso, Polri sebagai penyidik dalam penegakan hukum, PT Bina Aksara, Jakarta, 1987, hlm. 154
Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 1 Angka 1.
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1981, hlm. 36.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8900
   Â