Analisis Yuridis Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Disparitas Pidana Atas Tindak Pidana Perdagangan Orang Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Abstract
Abstract. Disparity of criminal is a criminal who is not the same application against the samecriminal act and/or against a criminal act which is dangerous and be compared, without a clear justificatory. People trafficking a criminal offence as provided for in the legislation of the Republic of Indonesia Number 21-year 2007. Which is considered the eradication of criminal acts of trafficking of people is still not be handled properly. Criminal acts of trafficking of people effected by the needs of the economy and the influence of nearby though. Research conducted by the author through the judicial normative qualitative methods of analysis, data obtained from the study of liberarianship, such as books literature, legislation, and others. Based on the results of discussion and research can be concluded regarding the consideration of judges in criminal disparity disconnected over the criminal acts of that person’s trade due to the same criminal act, which is handled by a different judge, Assembly and the law, as well as the absence of punishment guidelines for the judges. Advice will be given by the author is that he made the guidelines of punishment made by the government, so that criminal sanctions can be formulated regarding the maximum sentence and the repeated through as well as the justices consider the subjective factor or factors objective in the dropping of sanction punishment.
Keywords : Disparity criminal, Criminal acts of Trafficking persons, Consideration of the judge.
Abstrak. Disparitas pidana merupakan suatu penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama dan/atau terhadap tindak pidana yang sifatnya berbahaya dan dapat diperbandingkan, tanpa dasar pembenaran yang jelas. Tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007. Yang dianggap pemberantasan tindak pidana perdagangan orang masih belum dapat ditangani sebagaimana mestinya. Tindak pidana perdagangan orang dilatarbelakangi oleh kebutuhan ekonomi dan pengaruh orang terdekat sekalipun. Penelitian yang dilakukan oleh penulis melalui metode analisis yuridis normatif kualitatif, data diperoleh dari studi kepustakaan, seperti buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, dan lain-lain. Berdasarkan hasil pembahasan dan penelitian dapat disimpulkan mengenai pertimbangan hakim dalam memutus disparitas pidana atas tindak pidana perdagangan orang itu dikarenakan tindak pidana yang sama, yang ditangani oleh majelis hakim yang berbeda, dan faktor hukum, serta tidak adanya pedoman pemidanaan bagi para hakim. Saran yang akan diberikan oleh penulis adalah agar dibuatnya pedoman pemidanaan yang dibuat oleh pemerintah, sehingga sanksi pidana dapat dirumuskan ulang mengenai hukuman maksimum dan minumnya serta hakim mempertimbangkan faktor subjektif maupun faktor objektif dalam menjatuhkan sanksi pemidanaan.Â
Kata kunci: Disparitas Pidana, Tindak Pidana Perdagangan orang, Pertimbangan Hakim.Â
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori Dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1984.
Albertus Saluna Krishartadi, “Faktor Penyebab Disparitas Pidana Dalam Perkara Pidanaâ€, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Siswanto Sunarsono, Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2012.
United Nations Convention Against Transnational Organized Crime, Article 3.
L. M. Gandhi Lapian dan Hetty A. Geru (ed), Trafiking Perempuan dan Anak, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta Pusat, 2010.
Barda Nawawi Arief, Pola Pemidanaan Menurut KUHP dan Konsep KUHP, Departemen Kehakiman, Jakarta, 2007.
Harkristuti Harkrisnowo, Rekonstruksi Konsep Pemidanaan : “ Suatu Gugatan terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesiaâ€, KHN Newsletter, April.
Ida Ayu Grhamtika Saiya, “Menakar Palu Keadilanâ€, Pikiran Rakyat, 6 November 2017.
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986.
Nicolas Hany, â€Disparitas Pidana Dalam Putusan Pengadilanâ€, Jurnal, 2015, 24 April, Semarang.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8896
   Â