Implementasi Penyediaan Sarana Penyelamatan Jiwa Dalam Bangunan Gedung Apartemen Sebagai Bagian Dari Upaya Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Jo Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
Abstract
Abstract. Building Constructionis a physical form of construction work that is united with its place of residence, partly or wholly located above and / or in the soil and / or water, which serves as a place for people to carry out their activities, whether for shelter or shelter, religious activities, business, social activities, culture, and special activities. Apartment as a residential building in the form of building must have relation with building reliability requirement of building in Law Number 28 year 2002 About Building Construction. The regulations in the construction of buildings to ensure safety are sufficiently enforced by the government. But in reality still found various parties who have not run these policies. This study aims to determine the implementation of the provision of life-saving facilities in order to meet the prevention and handling of fire hazards and the implementation of sanctions against the manager of buildings that do not provide a means of life saving. The study method used is normative juridical method. The research examines the normative regulation concerning life saving facilities and Law No.28 of 2002 regarding Building Construction and Regional Regulation of DKI Jakarta No. 8 of 2008 on Fire Prevention and Control. The source of data is using secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. The data obtained are then analyzed qualitatively. The result of the research shows that the implementation of soul saving facility in apartment building for fire prevention and handling is still not referring to the legislation which has been enacted by the government, namely Law No.28 of 2002 on Building Building and Regional Regulation of DKI Jakarta No.8 of 2008 About Fire Prevention and Response. The government has passed a regulation on the means of saving lives to prevent and fight fires. However, the imposition of sanctions on the manager of apartment buildings that violate the regulation is still not firm and not in accordance with the applicable regulations.
Keywords: Building Construction, Life Rescue Facility, Fire Prevention and Prevention
Â
Abstrak. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Apartemen sebagai tempat hunian yang berbentuk bangunan gedung harus memiliki keterkaitan dengan persyaratan keandalan bangunan gedung dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 Tentang Bangunan gedung. Peraturan-peraturan dalam pembangunan gedung guna menjamin keselamatan sudah cukup diberlakukan oleh pemerintah. Namun pada kenyataannya masih ditemukan berbagai pihak yang belum menjalankan kebijakan-kebijakan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi penyediaan sarana penyelamatan jiwa dalam rangka memenuhi pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta penerapan sanksi terhadap pengelola bangunan gedung yang tidak menyediakannya sarana penyelamatan jiwa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Penelitian ini mengkaji peraturan normatif yang menyangkut sarana penyelamatan jiwa dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer,sekunder, dan tersier. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi sarana penyelematan jiwa dalam bangunan gedung apartemen untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran masih belum mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang telah diberlakukan oleh pemerintah yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Pemerintah telah mengesahkan peraturan mengenai sarana penyelamatan jiwa guna untuk mencegahan dan menanggulangi kebakaran. Namun pemberlakuan sanksi-sanksi terhadap pengelola bangunan gedung apartemen yang melanggar peraturan tersebut masih belum tegas dan belum sesuai dengan peraturan yang berlaku.Â
Kata kunci : Bangunan Gedung, Sarana Penyelamatan Jiwa, Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Marihot Pahala Siahaan S.E., M.T; 2008;Hukum Bangunan Gedung di Indonesia; Rajawali Pers; Jakarta
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, CV.Rajawali: Jakarta,1983
Adrian Sutedi, Hukum Rumah Susun dan Apartemen, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8889
   Â