Perbuatan Meretas atau Membobol Situs Jual Beli Tiket Online Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Abstract
Abstract. This research was conducted using normative juridical approach. The research specification used is descriptive. File collection technique is done by library research. In analyzing the file and drawing the conclusions of the results of research results using qualitative methods.This research found that website Indonesia especially website sale and buy ticket online (tiket.com and citilink) potentially attacked by cyber crime, hance there should be knowledge that can make any action become crime, and law enforcement that used in UU no. 11 year 2008 on information and electronic transaction. The community will be able to know and understand the purpose of the UU ITE law, and the public and the government are expected to conduct supervision and prevention so as to create order, juctice and legal certainty.
Keywords: UU ITE, Hacking
Abstrak. Penelitina ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Dalam menganalisis data dan menarik kesimpulan hasil penelitian menggunakan metode kualitatif.Penelitian ini menemukan bahwa website di Indonesia khususnya website jual beli tiket online (tiket.com dan citilink) berpotensi terserang cyber crime, maka harus adanya pengetahuan yang dapat menjadikan tindakan apa saja yang menjadi tindak pidana, dan penegakan hukum yang digunakan dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Masyarakat nantinya dapat mengetahui dan memahami tujuan diundangkannya UU ITE tersebut, serta masyarakat dan pemerintah diharapkan melakukan pengawasan dan pencegahan-pencegahan sehingga terciptanya ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum.
Kata Kunci : UU ITE, Meretas
Keywords
Full Text:
PDFReferences
http://m.detik.com/news/berita/3465303/aksi-lulusan-smp-peretas-tiket-online-yang-bobol-ribuan-situs. diakses pada tanggal 05 April 2017.
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Rafindo Persada, Jakarta 2001, hlm 17.
Burhan Ashofa, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 1996, hlm 59.
Ronny Hannitiyo Soemitro, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990, hlm 32.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8885
   Â