Tinjauan Yuridis Terhadap Situs Penawaran Jasa Nikah Siri Melalui Aplikasi Online Di Hubungkan Dengan UU N0. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Abstract
Abstract :The results of the study showed that the existence of www.nikahsiri.com site facilitating online humiliation marriage is clear infringement of the current legal rules concerning legal marriage that can be established in this country. Meanwhile, the auction of virginity provided by the site is substance of criminal act for human trafficking. The formulation of law created by government through Law No. 21 Year 2007 Concerning the Eradication of Criminal Act for Human Trafficking is expected to provide appropriate punishment for maker of controversial site. Governments, in this case, need to take preventive measures in order to decrease the rate of criminal act for human trafficking in Indonesia. Therefore, the participation of societies is expected to support the prevention in order to make people no longer interested in establishing forbidden business to provide sexual services for philanderers.
Keywords: Human trafficking, humiliation marriage, criminal law
Abstrak :Dari penelitian yang telah penulis lakukan bahwa keberadaan situs www.nikahsiri.com yang memfasilitasi pernikahan siri secara online sudah jelas merupakan bentuk pelanggaran dari aturan hukum yang telah ada yakni mengenai perkawinan yang sah yang dapat dilakukan di negeri ini, dan juga lelang keperawanan yang disediakan situs ini juga merupakan unsur dari tindak perdagangan orang, formulasi hukum yang dibentuk oleh pemerintah melalui UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang diharapkan dapat memberikan hukuman yang tepat terhadap pelaku pembuat situs kontroversial tersebut, Pemerintah dalam hal ini perlu melakukan tindakan-tindakan pencegahan agar angka kejahatan perdagangan orang di Indonesia dapat menurun, dan juga peran serta masyarakat secara umum diharapkan dapat membantu agar tidak ada lagi orang yang tertarik melakukan bisnis haram untuk melayani jasa seks terhadap para pria hidung belang.
Kata Kunci : Perdagangan Orang, Nikah Siri, Hukum PidanaÂ
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2007
Bonger, Pengantar Kriminologis, PT Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004
Kartini Kartono, Patologi Sosial, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Teguh Prasetya, Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, Nusamedia, Bandung, 2013
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8881
   Â