Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Dengan Jaminan Hak Tanggungan Dihubungkan Dengan Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Abstract
Abstract. Agreement loan borrowing is one part of the Covenant in General as provided for in Book III Chapter 1313 of civil law. Agreement loan borrowing is a cooperation agreement that can be done to meet the community's needs. Through the agreement, the parties may make promises to charge to one party to provide a guarantee of land rights in order to make accomplishment promised in the Covenant can be fulfilled. The fact that one of the parties to the agreement loan borrowed with the assurance of land rights (rights of a dependent) does not keep an appointment or tort. In addition, the guarantees that are not enforced by the imposition of a right registered to dependents. The purpose of this writing is to examine the conditions of the loan agreement in tort to borrow with the assurance of the rights of a dependent who is not registered is linked with the Book III of the book of the law of civil law as well as the legal consequences of the tort loan borrowing with the assurance of dependents who are not registered. As for the methods used in legal research this juridical normative approach is the method and the method of data analysis used in this study is the analysis of normative qualitative.
Keywords: Agreement, Loan Borrowing, Tort, Dependent Rights.
Â
Abstrak. Perjanjian pinjam meminjam merupakan salah satu bagian perjanjian pada umumnya seperti yang diatur dalam Buku III Pasal 1313 KUH Perdata. Perjanjian pinjam meminjam merupakan perjanjian kerjasama yang dapat dilakukan masyarakat guna memenuhi kebutuhannya. Melalui perjanjian, para pihak dapat membuat janji-janji untuk membebankan kepada salah satu pihak untuk memberikan jaminan hak atas tanah agar prestasi yang dijanjikan di dalam perjanjian dapat terpenuhi. Kenyataannya bahwa salah satu pihak perjanjian pinjam meminjam dengan jaminan hak atas tanah (hak tanggungan) tidak menepati janji atau wanprestasi. Selain itu, jaminan yang diperjanjikan tersebut tidak didaftarkan untuk pembebanan hak tanggungan. Tujuan penulisan ini adalah meneliti ketentuan wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam dengan jaminan hak tanggungan yang tidak didaftarkan dihubungkan dengan Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam dengan jaminan hak tanggungan yang tidak didaftarkan. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dan metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis normatif kualitatif.
Kata kunci : Perjanjian, Pinjam Meminjam, Wanprestasi, Hak Tanggungan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Achmad Busro, Hukum Perikatan Berdasar Buku III KUHPerdata, Pohon Cahaya, Yogyakarta, 2011
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2008
Elisabeth Nurhaini Butarbutar, Hukum Harta Kekayaan Menurut Sistematika KUH Perdata Dan Perkembangannya, Refika Aditama, Bandung, 2012
Husni Syawali (dkk.), Hukum Perikatan, Tjempaka Offset, Bandung, 2010
J. Satrio, Hukum Perikatan: Perikatan Pada Umumnya, Alumni, Bandung, 1999
Mariam Darus Badrulzaman (dkk.), Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001
Moch. Isnaeni, Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, Revka Petra Media, Surabaya, 2016
Remy Sjahdeini, Hak Tanggungan: Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok Dan Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan, Alumni, Bandung, 1999
Riduan Syahrani, Seluk-Beluk Dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 2000
Salim H.S., Hukum Kontrak Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Wirjono Prodjodikoro, Azaz-Azaz Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Bandung, 2000
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8879
   Â