Dugaan Praktik Monopoli Oleh PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa yang Melarang Penjualan Produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Le Minerale Pada Outlet Di Daerah JABODETABEK Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Pratek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Meyrista Bella Putri, Ratna Januarita

Abstract


Abstract. Law Number 5 Year 1999 is still difficult to enforce. There are many violations one of them is Monopolistic Practices By PT Tirta Investama And PT Balina Agung Perkasa case. Both of them are prohibit the retailer in JABODETABEK area to sell Le Minerale if retailers sell Le Minerale, merchants store status will be lowered. Method that is used in this research is juridical normative and descriptive analysis which illustrates the problems associated with the applicable provisions. The data in this research is obtained through library research and data obtained are analyzed by the legal interpretation method of the relevant legislation so that it can explain the more detailed problem. This study aims to determine the legal consequences of the action of PT Tirta Investama and PT Balina Agung Perkasa and to know the legal protection for Le Minerale producers. Based on the result of the research it can be concluded that the legal consequences to PT Tirta Investama and PT Balina Agung Perkasa actions are violating Article 15 Paragraph (3) letter b, Article 19 letter a and b, and Article 25 Paragraph (1) letter a. Other legal consequences  are in the form of fine sanction given by Indonesian Business Competition Supervisory Commission (KPPU) and the legal protection for Le Minerale producers based on Article 38 of Law Number 5 Year 1999 is the Le Minerale prodution has the right to be able to file report to  (KPPU).

Keywords : Monopolistic, Unfair Business, Bottled Drinking Water Business

 

Abstrak. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 masih sulit untuk diterapkan. Sering terjadi kasus praktik monopoli salah satunya kasus praktik monopoli yang dilakukan oleh PT Tirta Investama  dan PT Balina Agung Perkasa. Kedua perusahaan tersebut melarang pedagang ritel di daerah JABODETABEK menjual Le Minerale apabila menjual Le Minerale status toko para pedagang akan diturunkan. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan bersifat deskriptif analisis yaitu menggambarkan permasalahan dikaitkan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Data dalam penelitian ini diperoleh dari hasil studi kepustakaan kemudian dianalisis dengan metode penafsiran hukum terhadap peraturan perundang-undangan terkait sehingga dapat menjelaskan permasalahan yang lebih rinci.. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui konsekuensi hukum terhadap tindakan PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa serta untuk mengetahui perlindungan hukum bagi produsen Le Minerale. Dari hasil penelitian  disimpulkan bahwa konsekuensi hukum terhadap tindakan PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa adalah tindakan tersebut melanggar Pasal 15 Ayat (3) huruf b, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 Ayat (1) huruf a, konsekuensi hukum lainnya yaitu berupa sanksi denda, dan perlindungan hukum bagi produsen Le Minerale berdasarkan Pasal 38 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yaitu produsen Le Minerale memiliki hak untuk dapat mengajukan laporan kepada KPPU.

Kata Kunci : Monopoli, Persaingan Usaha Tidak Sehat, Bisnis AMDK

 


Keywords


Monopoli, Persaingan Usaha Tidak Sehat, Bisnis AMDK

Full Text:

PDF

References


Buku

Arie siswanto, 2004. Hukum Persaingan Usaha Cet 2, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004

Rachmadi Usman, 2013. Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, 2006. Ilmu Hukum Cet 6, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Internet

Deliana Prahita Sari, dkk, Persaingan Usaha Tidak Sehat: Asal Mula Kasus Aqua vs. Le Minerale, http://kabar24. bisnis.com/ read/20170711 /16/670224 / persaingan -usaha -tidak -sehat -asal-mula-kasus-aqua-vs.-le-minerale, diakses pada tanggal 11 Oktober 2017, Pukul 21.30 WIB.

Pramdia Arhando Julianto, Dinyatakan Bersalah oleh KPPU, Aqua Dalami Hasil Putusan,http://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/19/235127126/dinyatakan-bersalah-oleh-kppu-aqua-dalami-hasil-putusan, diakses pada tanggal 20 Desember 2017, Pukul 20.30 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8874

Flag Counter     Â