Penguasaan Hak Milik Atas Tanah Masyarakat Adat Di Labuan Bajo Oleh Warga Negra Asing Dihubungkan Dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Abstract
Abstract. Land ownership in Indonesia is regulated in Law No.5 of 1960 on Basic Regulation of Agrarian Principles. The current land legislation in force in Indonesia has defined land rights clearly and explicitly, especially regarding land ownership rights. The Basic Agrarian Law has regulated that the rights of land ownership belong only to Indonesian Citizen. This writing aims to determine the form of ownership of land ownership rights in Indonesia among foreigners who take controls over land in Indonesia and Indonesia citizen as the party whose land are taken over judicial. To achieve the purpose of legal writing , this paper uses the method of normative law writing by using primary and secondary legal materials in the analysis, then associate them with applicable laws and regulations. Research has shown that the land ownership by foreigners who are fornally juridical married to Indonesian violates the rule. The violates Article 21 Paragraph (3) of the Basic Agrarian Law for commiting a legal relationship in order for the foreigners to authorize land in Indonesia. The legal consequences of mixed marriages to take over land ownership is abolished because of the law. In addition, foreigners also violate the provisions of Article 26 paragraph (2) of the Basic Agrarian Law, because it is an indirect attempt to transfer land ownership from citizens to foreigners.
Keywords: Land Tenure, Land Ownership Rights, Foreign Citizen
Abstrak. Mengenai kepemilikan tanah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan yang ada saat ini berlaku di Indonesia sesungguhnya telah mengatur secara jelas dan tegas hak-hak atas tanah khususnya mengenai Hak Milik.Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bentuk penguasaan hak milik atas tanah di Indonesia yang dilakukan oleh Warga Negara Asing sebagai pihak yang menguasai dan warga negara indonesia selaku pihak yang diambil alih tanahnya untuk kepemilikan secara yuridis.Untuk mencapai tujuan penulisan hukum tersebut maka dalam penulisan ini akan meggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder di analisis kemudian dikaitkan dengan peraturan-perundang undangan yang berlaku.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguasaan Hak Milik atas tanah milik masyarakat adat oleh Warga Negara Asing yang dilakukan karena perkawinan campuran secara yuridis formal menyalahi aturan. Hal itu melanggar Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Pokok Agraria. Akibat hukum dari perkawinan campuran untuk melakukan penguasaan Hak Milik atas tanah milik masyarakat adat oleh Warga Negara Asing adalah hapus karena hukum. Selain itu warga negara asing melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria karena merupakan upaya tidak langsung untuk memindahkan Hak Milik atas tanah dari masyarakat adat kepada Warga Negara Asing.
Kata kunci : Penguasaan Atas tanah, Hak Milik Atas Tanah, Warga NegaraÂKeywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Boedi Harsono. 2008. Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya . Jakarta : Djambatan
Jurnal
Andina Damayanti Saputri. 2015. “Perjanjian Nominee Dalam Kepemilikan Tanah Bagi Warga Negara Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia†(Studi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 12/PDT/2014/PT.DPS), Surakarta : Jurnal Repertorium
Kris Bheda Somerpes. 2017. “Majalah Lintas Timur Edisi 01â€
Ni Made Irpiana. 2014. “Penguasaan Hak Milik Atas Tanah Milik Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing Dengan Akta Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanahâ€. Bali : Tesis
Yosia Hetharie. 2015. Perjanjian Nominee Sebagai Sarana Penguasaan Hak Milik Atas Tanah Oleh Warga Negara Asing (WNA) Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Yogyakarta : Tesis
Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang no.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8861
   Â