Studi Komparatif Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Negara Indonesia Dengan Negara Cina

Ayu Fitri Hardianti, Nandang Sambas, Dian Andriasari

Abstract


Abstract. Corruption in different parts of the world always gets more attention than other crimes. Because the criminal act of corruption is classified as a very extraordinary crime because it can adversely affect the welfare of society in a country. As well as corruption crimes that have occurred in Indonesia but in handling it has not seen the maximum change in combating corruption in Indonesia. The criminal act of corruption is not only happening in the State of Indonesia alone but in some countries there is also corruption crime, one of them is China State which is classified as the most corrupt country in the world. But compared to Indonesia, China has succeeded in eradicating corruption although basically in the imposition of criminal sanctions against the perpetrators of corruption China State only rely on the Chinese Criminal Code in which there is a very heavy penalty sanctions namely capital punishment. While in Indonesia which has many laws and regulations concerning corruption crime still can not reduce the crime rate of corruption that happened either by civil servant or by ordinary society. This research uses analytical descriptive method and using comparative juridical method. The data collection technique used in this research is library research by collecting secondary materials from books, journals and documents related to this research. In step analyze the data that have been obtained by way of classifying secondary law material and primary law material then analyzed by using qualitative normative method. Based on the results of research and discussion of the resulting conclusions, namely the comparison can be found the differences and similarities of each Indonesian and Chinese legislation. So from this comparison can be found the advantages of Chinese legislation that only uses the Criminal Code as a guideline for imposing sanctions to the perpetrators of corruption. This can be used as input for the reform of legislation on the sanction of corruption in Indonesia to be more assertive and give deterrent effect to the perpetrators.

Keywords: Comparative Law, Criminal Sanction, Corruption.

 

Abstrak. Korupsi di berbagai belahan dunia selalu mendapatkan perhatian yang lebih dibandingkan dengan tindak pidana lainnya. Karena tindak pidana korupsi tergolong sebagai tindak pidana yang sangat luar biasa karena dapat berdampak buruk terhadap kesejahteraan masyarakat dalam suatu negara tersebut. Seperti halnya tindak pidana korupsi yang sudah banyak terjadi di Indonesia tetapi dalam penanganannya belum terlihat perubahan yang secara maksimal dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Tindak pidana korupsi tidak hanya terjadi di Negara Indonesia saja melainkan di beberapa Negara juga terjadi tindak pidana korupsi salah satunya adalah Negara Cina yang tergolong sebagai Negara terkorup di dunia. Tetapi jika dibandingkan dengan Indonesia, Negara Cina telah berhasil dalam memberantas korupsi walaupun pada dasarnya dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi Negara Cina hanya bertumpu pada KUHP Cina yang didalamnya terdapat penjatuhan sanksi yang sangat berat yaitu pidana mati. Sedangkan di Indonesia yang mempunyai banyak peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi masih belum bisa mengurangi angka kejahatan tindak pidana korupsi yang terjadi baik yang dilakukan oleh pegawai negeri maupun oleh masyarakat biasa. Penelitian ini menggunakan metode yang bersifat deskriptif analitis dan menggunakan metode yuridis komparatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan mengumpulkan bahan sekunder dari buku-buku, jurnal dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian ini. Dalam langkah menganalisis data yang telah diperoleh tersebut dengan cara mengklasifikasikan bahan hukum sekunder dan bahan hukum primer kemudian dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan, yaitu dari perbandingan tersebut dapat ditemukan perbedaan dan persamaan dari masing-masing peraturan perundang-undangan Indonesia dan Cina. Sehingga dari perbandingan ini dapat ditemukan kelebihan dari peraturan perundang-undangan Cina yang hanya menggunakan KUHP sebagai pedoman penjatuhan sanksi kepada pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini dapat dijadikan masukan untuk pembaharuan peraturan perundang-undang tentang sanksi tindak pidana korupsi di Indonesia agar lebih tegas dan memberikan efek jera kepada para pelakunya.

Kata Kunci : Perbandingan Hukum, Sanksi pidana, Korupsi.


Keywords


Perbandingan Hukum, Sanksi pidana, Korupsi.

Full Text:

PDF

References


Buku :

Evi Hartanti, 2012, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika Opset, hlm. 1.

Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum, Jakarta: Bina Cipta, 1983, hlm. 2

Internet:

Sri Yuliani, Korupsi Birokrasi : Faktor Penyebab Dn Penanggulangannya, http://sriyuliani.staff.fisip.uns.ac.id/wp-content/uploads/sites/10/2011/06/KORUPSI-blog.pdf. Diakses pada tanggal 23 September 2017.

KPK, http://acch.kpk.go.id/id/tema/penindakan/jejak-kasus. Diakses pada tanggal 23 September 2017.

Ririn Darini, Korupsi Di Cina : Perspektif Sejarah,

https://journal.uny.ac.id/index.php/informasi/article/download/4464/3875. Diakses pada tanggal 23 September 2017.

Walentina Waluyanti, Hukuman Mati untuk Koruptor,

http://walentina.waluyanti.com/guests/392-hukuman-mati-untuk-koruptor-pantaskah Diakses pada tanggal 24 September 2017.

Angin_duane, Pemberantasan Korupsi Di Cina dan Kemungkinan Penerapannya Di Indonesia,http://bdwinurcahyo.blogspot.co.id/2013/08/pemberantasan-korupsi-di-china-dan.html?m=1. Diakses pada tanggal 24 September 2017.

BBC Indonesia, Hampir 300.000 Koruptor Di Cina Dihukum Pada Tahun 2015, http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2016/03/160307_dunia_cina_hukum_koruptor Diakses pada tanggal 31 November 2017.

R. Ardiansyah, Pemberantasan Korupsi Di Cina,

http://www.academia.edu/4362525/Pemberantasan_Korupsi_di_China. Diakses pada tanggal 16 Desember 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8858

Flag Counter     Â