Penilaian Ulang Sisa Tanah Dalam Pengadaan Tanah Pada Pembangunan Tol Soroja Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Ismi Herdiyani Permatasari, M Faiz Mufidi

Abstract


Abstract. This study based on the leftover land which is not impacted by the procurement of Soroja Toll Road construction where the leftover land cannot be used as it used to, and reassessment for leftover land in Soroja Toll Road land procurement enforcement in case proper or improper in giving compensation. The purpose of this study is to figure out the regulation of reassessment for leftover land in Soroja Toll Road land procurement enforcement according to Constitution Number 2 in 2012 about Land Procurement for Social Importance and to find out the leftover land reassessment implementation in Soroja Toll Road land procurement according to Constitution Number 2 in 2012 about Land Procurement for Social Importance. The approaching method used in this Study is juridical normative. Analytical descriptive used for specification of Study. Study literature and field research used for data collecting method. Qualitative analysis used for analyzing data method. The result of the study about the leftover land reassessment regulations of Soroja Toll Road land procurement enforcement, the implementation of compensation giving to the leftover land which cannot be used as its usage and purpose yet there is no fixed standard received by the land owner, the implementation.

Keyword : Leftover Land Assessment, Land Procurement, Soreang Pasirkoja Toll Road (Soroja)

Abstrak. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya sisa tanah yang tidak terkena pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Soroja namun tidak dapat difungsikan sesuai dengan peruntukkan dan penggunaannya serta penilaian sisa tanah mengenai layak atau tidak layaknya pemberian ganti rugi tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan penilaian ulang sisa tanah dalam pengadaan tanah pada pembangunan Tol Soroja menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum serta untuk mengetahui pelaksanaan penilaian ulang sisa tanah dalam pengadaan tanah pada pembangunan Tol Soroja ditinjau dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitiannya deskriptif analitis. Adapun metode analisa data yaitu analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini terhadap penilaian sisa bidang tanah dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Soroja, dalam pelaksanaanya penggantian kerugian terhadap sisa tanah yang tidak dapat difungsikan sesuai dengan peruntukkan dan penggunaannya belum ada standar baku yang diterima oleh pemegang hak atas tanah, mengenai proses penilaian sisa bidang tanah dalam pengadaan tanah pada pembangunan Tol Soroja tidak diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan, serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi patokan untuk penentuan nilai tanah oleh pemerintah dalam melakukan pengadaan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan jalan Tol Soroja.

Kata Kunci: Penilaian Sisa Tanah, Pengadaan Tanah, Jalan Tol Soreng Pasirkoja (Soroja)


Keywords


Penilaian Sisa Tanah, Pengadaan Tanah, Jalan Tol Soreng Pasirkoja (Soroja)

Full Text:

PDF

References


Buku:

Abdurrahman, Masalah Hak-Hak Atas Tanah dan Pembebasan Tanah di Indonesia, cetakan kedua, Alumni, Bandung, 1983.

Adrian Sutendi, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Bernhard Limbong, Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan: Regulasi, Kompensasi Penegakan Hukum, Pustaka Margareta, Jakarta, 2011.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, cetakan ke-12, Djambatan, Jakarta, 2008.

Yul Ernis (dkk.), Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta, 2015.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen ke-IV.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Lain-lain:

Data dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tanggal 20 Desember 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8850

Flag Counter     Â