Wakaf Uang Yang Diambil Kembali Oleh Wakif Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (Studi Kasus Nomor 42/Pdt.G/2014/PN.Smd)

Desti Munawarratul Fuadah, Deddy Effendi

Abstract


Abstract.Waqf is one of the institutions highly recommended in Islamic Law to be used by a person as a means of distributing the provision given to him by Allah. In waqfs, the waqf property that has been represented can’t be taken back by the wakif. However, if wakif will withdraw the waqf's property how Islam Law and law number 41 year 2004 about waqf arrange about waqf property withdrawal by wakif and how the court decision of number 24 / pdt.g / 2014 / Pn.Smd to withdrawal returns waqf properties by wakif according to Islamic Law and Law Number 41 Year 2004 About Waqf. The method used is Juridical Normative, Research Specification is Analytical Descriptive, Research Stage using Library Research, Data Collection using Primary Law Material consists of several regulations and Secondary Legal Material consists of several text in the form of books, as well as Tertiary Law Material in the form of papers and articles from internet, Last Data Analysis Technique with Qualitative Analysis. The results showed that the recall of waqf property by wakif according to Islamic Law in the school of Syafi'i and Hanbali school argued that the wakaf property can’t be withdrawn because the treasure has moved its ownership to Allah SWT and wakif has no power to act on his waqf property and he is not can be transacted, but according to the school of Maliki and Hanafi argue that the waqf property can be withdrawn as long as the wakif is still alive and at the moment the waqf, waqf determines the time period of the property to be represented for example for 5 years. In Decision Number 24 / Pdt.G / 2014 / PN.Smd should the judge not accept the plaintiff's claim because it is inconsistent with Islamic law and the prevailing laws and regulations.

Keywords: Waqf, Money Waqf, Wakif, Recall

Abstrak.Wakaf adalah salah satu lembaga yang sangat dianjurkan dalam Hukum Islam untuk digunakan oleh seseorang sebagai sarana penyaluran rezeki yang diberikan Allah Swt kepadanya. Di dalam wakaf, harta wakaf yang telah diwakafkan tidak dapat diambil kembali oleh wakif. Namun, apabila wakif akan menarik kembali harta wakaf tersebut bagaimana Hukum Islam dan Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf mengatur tentang penarikan kembali harta wakaf oleh wakif dan bagaimana Putusan Pengadilan Negeri Nomor 24/Pdt.G/2014/PN.Smd terhadap penarikan kembali harta wakaf oleh wakif menurut Hukum Islam dan Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang wakaf. Metode yang digunakan yaitu Yuridis Normatif, Spesifikasi Penelitian bersifat Deskriptif Analitis, Tahap Penelitian menggunakan Penelitian Kepustakaan, Pengumpulan Data menggunakan Bahan Hukum Primer terdiri beberapa peraturan dan Bahan Hukum Sekunder terdiri dari beberapa teks berupa buku, serta Bahan Hukum Tersier berupa makalah dan artikel – artikel dari ineternet, Terakhir Teknik Analisis Data menggunakan Analisis Kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penarikan kembali harta wakaf oleh wakif menurut Hukum Islam dalam mazhab Syafi’I dan mazhab Hanbali berpendapat bahwa harta wakaf tidak dapat ditarik kembali karena harta tersebut telah pindah kepemilikkannya kepada Allah Swt dan wakif tidak mempunyai kekuasaan bertindak atas harta wakafnya dan dia tidak dapat mentransaksikannya, namun menurut mazhab Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa harta wakaf dapat ditarik kembali selama si wakif masih hidup dan pada saat ikrar wakaf si wakif menentukan jangka waktu harta yang akan diwakafkan misalnya selama 5 tahun. Dalam Putusan Nomor 24/Pdt.G/2014/PN.Smd seharusnya hakim tidak mengabulkan gugatan penggugat karena tidak sesuai dengan Hukum Islam dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Kata Kunci: Wakaf, Wakaf Uang,Wakif, Penarikan Kembali



Keywords


Wakaf, Wakaf Uang,Wakif, Penarikan Kembali

Full Text:

PDF

References


Buku

Abdul Ghafur Anshori, Hukum dan Praktik Perwakfan di Indonesia, Pilar Media, Yogyakarta, 2006.

Siska Lis Sulistiani, Pembaharuan Hukum Wakaf di Indonesia, Refika

Aditama, Bandung, 2017.

Peraturan Perundang – Undangan

Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.

Sumber lain

Lambang Prasetyo, “Kedudukan Hukum Pengambilalihan Tanah Wakaf Yang Batal Demi Hukum Untuk Dibagikan Sebagai Harta Warisan Dalam Kajian Undang – Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakafâ€, Jurnal USM, Semarang, 2017,

Internet

http://eprints.walisongo.ac.id/pdf

http://library.walisongo.ac.id/digilib/files/pdf.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8846

Flag Counter     Â