Permohonan Pembatalan Perkawinan Yang Telah Melampaui Batas Waktu Pengajuan Menurut Hukum Islam Dihubungkan Dengan Putusan Nomor 3855/Pdt.G/2011/Pa.Bl.

Fidia Prininta, Tata Fathurrohman

Abstract


Abstract. In this modern age, there’s more problems arise in a marriage. Sometimes the problem can be resolved peacefully, but there are times when problems in a marriage lead to divorce. In addition to divorce, problems in marriage also ends with the cancellation of marriage. Cancellation of marriage is the cancellation of marital relations after the marriage ceremony took place. Other than that, cancellation of marriage is also the act of court decision that states the marriage being held is not valid, consequently the marriage is considered not ever existed. Cancellation of marriage filed by either the husband or the wife to the court is called the petition for cancellation of marriage. Request for cancellation marriage can’t always be granted by the judge, there are times when the request may be rejected by the court.
This thesis main problem is the arrangement of cancellation of marriage according to Islamic Law and Law No. 1 of 1974 concerning marriage and it’s effects cancellation of marriage filed in an undue period according to Islamic Law and Law No. 1 of 1974 on marriage. The method of analysis used in this study is qualitative juridical method. Because this study focuses on the existing regulations as the norm of positive law,  and is intended to analyze the data pointed at efforts to discover the principles and other information related to the subject matter problems. Based on the result of the research, it can be concluded that Law No. 1 of 1974 and Compilation of Islamic Law explains about the cancellation of the marriage. There are several terms and conditions set forth in the article on marriage cancellation. The reason for the cancellation of marriage because the husband has performed the marriage of siri and falsified his identity, is unacceptable  and granted by the judge because the petition filed has excedeed the time limit.Judge’s consideration in deciding upon the case of marriage cancellation where the husband has conducted the marriage siri without his wifes knowing and falsified identity in the decision of Blitar Court NUMBER 3855/Pdt.G/2011/PA.BL. is the reason that the husband has married siri twice and each has a child and has falsified the unmarried identity that the applicant said can not be granted because it has exceeded the filing limit with the time already determined for 6 months.

Keywords: marriage cancellation lawsuit, marital cancellation, marriage

 

Abstrak.Di zaman yang sudah modern ini, semakin banyak permasalahan yang muncul dalam suatu perkawinan. Adakalanya masalah tersebut bisa diselesaikan secara damai, namun ada kalanya permasalahan dalam perkawinan berujung pada perceraian. Selain perceraian, permasalahan dalam perkawinan juga berakhir dengan pembatalan perkawinan. Pembatalan perkawinan adalah pembatalan hubungan suami istri sesudah dilangsungkan akad nikah. Selain itu pembatalan perkawinan  juga tindakan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa perkawinan yang dilaksanakan tidak sah, akibatnya perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada. Pembatalan perkawinan yang diajukan oleh salah satu pihak dalam perkawinan kepada pengadilan disebut permohonan pembatalan perkawinan. Permohonan pembatalan perkawinan tidak selamanya dapat dikabulkan oleh hakim, ada kalanya permohonan tersebut dapat ditolak oleh pengadilan.Permasalahan dalam penulisan skripsi ini yaitu pengaturan pembatalan perkawinan menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan akibat pembatalan perkawinan yang diajukan dalam jangka waktu yang tidak semestinya menurut hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode yuridis kualitatif. Karena penelitian ini berfokus pada peraturan-peraturan yang ada sebagai norma hukum positif dan dimaksudkan untuk menganalisis data yang bertitik tolak pada usaha-usaha penemuan asas-asas dan informasi lain yang berhubungan dengan pokok permasalahan.Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan, bahwa Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam menjelaskan mengenai hal pembatalan perkawinan tersebut. Ada beberapa hal dan syarat yang diatur dalam pasal tersebut mengenai pembatalan perkawinan. Alasan permohonan pembatalan perkawinan karena suami telah melakukan nikah siri dan memalsukan identitasnya tidak dapat diterima dan dikabulkan oleh hakim karena permohonan yang diajukan telah melampaui batas waktunya.Pertimbangan hakim dalam memutus perkara permohonan pembatalan perkawinan dengan salah satu pihak telah melakukan nikah siri tanpa sepengetahuan sang istri serta memalsukan identitas dalam putusan Pengadilan Blitar NOMOR 3855/Pdt.G/2011/PA.BL. adalah alasan dimana sang suami telah menikah siri sebanyak dua kali dan masing-masing mempunyai anak serta telah memalsukan identitas belum menikah yang dikatakan oleh pemohon tidak dapat dikabulkan karena telah melampaui batas pengajuan dengan waktu yang sudah ditentukan yaitu selama 6 bulan.

Kata kunci: gugatan pembatalan perkawinan, pembatalan perkawinan, perkawinan


Keywords


gugatan pembatalan perkawinan, pembatalan perkawinan, perkawinan

Full Text:

PDF

References


Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta, Perdana Media, 2006, cet ke-1.

Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia Jakarta: Kencana, 2004 cet. 2.

Anwar Sitompul, Perkawinan Dan Waris Islam, Bandung, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 2005.

Asmin, Status Perkawinan antar Agama ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Jakarta : PT. Dian Rakyat, 1986,

H Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam Bandung: Sinar Baru Algesindo,2010.

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung: CV Mandar Maju, 199 cet. 1.

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek), terjemahan Prof. R.Subekti S.H dan R. Tjitrosudibo, Cet. 38., Edisi Revisi (Jakarta: PT pradnya Paramita, 2007), Pasal 1320.

Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974, Pasal 37.

Mohammad Daud Ali, Hukum Islam dan Peradilan Agama (Kumpulan Tulisan), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997.

Neng Djubaedah, Sulakin Lubis, Farida Prihatini, Pengantar Ilmu Hukum Islam.

Peunoh Daly, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta; Bulan Bintang 1988.

Prodjohamidijodjo, Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta : Indonesia Legal Center Publishing, 2002.

R. Abdul Djamali, Hukum Islam, Mandar Maju, Bandung, 2000

Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta : Universitas Indonesia, 1974.

Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan indonesia, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta 1986.

Soedharyo Soimin, 2004, Hukum Orang dan Keluarga, Sinar Grafika, Jakarta

Taufiqurrohman Syahuri, Legislasi Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2013.

Wahyono Darmabrata dan Surini Ahlan Sjarif, Hukum Perkawinan dan Keluarga Di Indonesia, Cet 2, Ed, I, (Jakarta:Badan Penerbit, FH. UI, 2004).

Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, 2000, cet ke-7.

Wienarsih Imam Subekti dan Sri Soesilowati Mahdi, Hukum Perorangan dan kekeluargaan Perdata Barat, cet. 1, (Jakarta: Gitama Jaya,2005)

Literatur Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, Arkola, Surabaya.

Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975.

Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Ditbinbapera Depag RI, 2000.

A. SUMBER LAIN

https://rumaysho.com/1709-inginku-sempurnakan-separuh-agamaku.html diakses tanggal 04 oktober 2017.

http://pakarmakalah.blogspot.co.id/2017/01/pembatalan -perkawinan-dalam-hukum.html?m=1 diakses tanggal 04 oktober 2017.

http://www.landasanteori.com/2015/10/pengertian-pembatalan perkawinan.html?m=1, dikutip pada Hari Selasa, 03 oktober 2017, pkl 14.00.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8843

Flag Counter     Â