Wanprestasi Atas Perjanjian Pengakatan Jabatan Bagi Pekerja Oleh Pengusaha Diperusahaan Iss Di Hubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketengakerjaan (Studi Kasus Putusan No 08/G/2011/Phi.Srg)
Abstract
Abstract. In entering into an employment agreement, there is an engagement between the worker and the employer, from which the employer and the employer have the rights and obligations that the parties need to obey in order to create a harmonious and fair relationship. Everyone shall have the right to work and receive fair and reasonable remuneration and treatment in the employment relationship as set forth in Law No. 13 of 2003 on Employment. The purpose of this research is to know the regulation of wanprestasi at the time of PT.ISS Indonesia employment agreement with the employee. The employer is proven to have defaulted on the promotion agreement so that the entrepreneur violates the agreement made by the company. This research uses a normative juridical approach, that is, research by using library materials either primary, secondary, or tertiary related to labor law. The research specifications used in this study relate to issues concerning labor law in terms of legal aspects of employment, legislative and legal theories. The results of the research of the above problems include the wanprestasi made employers against workers who have violated employers by not informing workers that the agreement was canceled. Furthermore, regarding the breach of the employment agreement, such protection shall not apply to workers. And legal protection against workers who are not promoted unilaterally. Legal protection of workers on the negligence of employment agreement with PT. ISS do not provide legal protection against workers such as technical safeguards related to occupational safety, social protection.
Keywords: Wanprestasi, Work Agreement, Legal Protection, Entrepreneu
Â
Abstrak. Dalam melakukan perjanjian kerja terjadi suatu perikatan antara si pekerja dengan pengusaha, dimana dari perjanjian tersebut antara pengusaha dan pekerja memilik hak dan kewajibannya yang perlu ditaati oleh para pihak agar tercipta suatu hubungan yang harmonis dan berkeadilan. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peraturan mengenai wanprestasi pada saat perjanjian kerjadi PT.ISS Indonesia yang dilakukan pengusaha terhadap pekerja. Pengusaha terbukti melakukan wanprestasi yang didalam perjanjian kenaikan jabatan dengan demikian pengusahha melanggar perjanjian yang dibuat perusahaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian dengan menggunakan bahan pustaka baik primer, sekunder, ataupun tersier yang terkait hukum ketenagakerjaan. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini terkait dengan permasalahan tentang hukum ketenagakerjaan ditinjau dari aspek hukum ketenagakerjaan, perundang-undangan dan teori-teori hukum. Hasil penelitian dari permasalahan diatas diantaranya adalah wanprestasi yang dilakukan pengusaha terhadap pekerja yang sudah dilanggar pengusaha dengan tidak memberitahu kepada pekerja bahwa perjanjian itu dibatalkan. Selanjutnya mengenai wanprestasi perjanjian kerja maka perlindungan tersebut tidak berlaku bagi pekerja. Dan perlindungan hukum terhadap pekerja yang di tidak dinaikan jabatan secara sepihak. Perlindungan hukum terhadap pekerja atas ingkarnya perjanjian kerja di PT. ISS tidak memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja seperti perlindungan teknis terkait keselamatan kerja, perlindungan sosial.
Kata kunci: Wanprestasi, Perjanjian Kerja, Perlindungan Hukum, Pengusaha
Â
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Sumber Buku
Abdul Khakim, Dasar-dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cet. Ke-4, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perjanjian di Indonesia Jakarta: PT Rineka Cipta, 2003
Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009,
Agusmidah, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia dinamika dan Kajian , Ghaila Indonesia, Bogor, 2010
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh
Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang No 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Internet
http://www.wikimu.com/News/Print.aspx?id=5593
http://www.prp-indonesia.org/2017/kondisi-dan-dinamika-buruh-tambang-morowali
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8840
   Â