Telaah Kritis Terhadap Putusan Nomor:470/Pid.Sus/2014/Pn.Smn. Tentang Perkara Prostitusi Online Ditinjau Dari Perspektif Kriminologi

Raden Satria Ocktaviar, Nandang Sambas, Dian Andriasari

Abstract


Abstract. Prostitution was set, not explicitly, in positive law in Indonesia; however, the Criminal Code was arranging peoples who facilitate those activities. In the view of criminology itself, the prostitution is indication of social deviation in communities today since human beings have, essentially, unsatisfied characteristics about what they get. In case of online prostitution service provider in Indonesia, the judge decided on the case in consideration assuring law as fair as possible for parties. Judges passed punishments which are, according to communities, too light; however, factors being present in the case cannot snare the accused with heavier punishment in accordance with societal wish in general.

Keywords: Prostitution, Social media, Criminology

Abstrak. Prostitusi tidak secara tegas sudah diatur di dalam hukum positif di Indonesia, akan tetapi KUHP mengatur mengenai orang yang memfasilitasi kegiatan tersebut, dan menurut pandangan kriminologi, prostitusi merupakan gejala penyimpangan sosial masyarakat saat ini karena manusia pada dasarnya memiliki sifat yang tidak puas akan apa yang sudah didapatnya, didalam kasus penyedia jasa prostitusi online yang ada di Indonesia, hakim memutus perkara tersebut dengan pertimbangan yang menjamin hukum yang seadil-adilnya bagi para pihak, hakim memberikan hukuman yang menurut masyarakat terlalu ringan, akan tetapi faktor-faktor yang ada di dalam kasus tersebut tidak dapat menjerat terdakwa dengan hukuman yang lebih berat sesuai dengan kemauan masyarakat pada umumnya

Kata Kunci: Prostitusi, Media Sosial, Kriminologi



Keywords


Prostitusi, Media Sosial, Kriminologi

Full Text:

PDF

References


Abdul manan, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Cetakan Ketiga, Kencana, Jakarta, 2006

Djoko Prakoso, Hukum penitensier di Indonesia, Liberty, Jakarta,1988

Moh. Kemal Darmawan, Strategi Pencegahan Kejahatan, Citra Bakti, Bandung, 1994

Teguh Prasetyo, “Kriminalisasi Dalam Hukum Pidanaâ€, Nusamedia, Jakarta, 2011

Suharto dan Junaidi Efendi, Panduan Praktis Bila Menghadapi Perkara Pidana, Mulai Proses Penyelidikan Sampai Persidangan, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2010




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8824

Flag Counter     Â