Upaya Penanggulangan oleh Kepolisian Terhadap Pungutan Uang Keamanan di Tempat Umum yang Dilakukan oleh Preman di Kota Padang Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Abstract
Abstract.Thugs are criminal group in society, they reside and grow in our community because of fears created from their physical appearance as well as from their habits of their daily lives doing negative actions such as illegal brokering, extortion, coercion, theft and so on, illegal levy is one of their action. The act of illegal levy itself in the Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) is defined as asking something (money and other things) to someone (institution, company, etc.) without following the rules. Whereas in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, the duty of law enforcement officers, the Police of the Republic of Indonesia (POLRI) based on Law No. 2 of 2002 on the National Police of the Republic of Indonesia, in Article 13, it is stipulated that "in carrying out its duties the Police has principal duty, maintaining security and public order, uphold the law, to protect and serve the community. " Police in this case relate to its function as protector of community has an important role in efforts to overcome illegal levy. Police who are close to the community is expected to take appropriate action in addressing the events of illegal levies in society. This research is conducted by using normative juridical approach method. In the process of writing, the authors analyse the rules and regulations related to the relevant theory. Interviews with related parties were used to strengthen this research. Based on the results of the study, Author concluded that in the Padang Resort Police has done several stages and ways in tackling the act of illegal levy by thugs but in reality there is still a lot of illegal levies done by thugs who agitated the people of Padang city.
Keywords : Thugs, Illegal levies, Community, Police
Abstrak. Preman adalah kelompok masyarakat kriminal, mereka berada dan tumbuh di dalam masyarakat karena rasa takut yang diciptakan dari penampilan secara fisik juga dari kebiasaan-kebiasaan mereka menggantungkan kesehariannya pada tindakan-tindakan negatif seperti percaloan, pemerasan, pemaksaan, pencurian dan lain sebagainya, salah satunya tindakan premanisme yaitu pungutan liar. Tindakan pungutan liar sendiri didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan meminta sesuatu (uang dan sebagainya) kepada seseorang (lembaga, perusahaan, dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim. Sedangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 maka tugas aparat negara penegak hukum yaitu Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang didasarkan dari Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 yaitu “dalam mengemban tugasnya Kepolisian mempunyai tugas pokok, Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Menegakkan hukum, Melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat,†Kepolisian dalam hal ini berkaitan dengan fungsinya sebagai pengayom masyarakat mempunyai peran penting dalam upaya penanggulangan premanisme. Pihak kepolisian yang begitu dekat dengan masyarakat diharapkan mampu mengambil tindakan yang tepat dalam menyikapi peristiwa – peristiwa premanisme dalam mayarakat. Penelitian ini dilakukan dengan mengunakan metode pendekatan yuridis normatif. Dalam proses penulisan, penulis menganalisa peraturan perundang-undangan terkait dengan teori yang relevan. Wawancara dengan pihak terkait digunakan untuk memperkuat penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan Menurut penulis kepolisian di wilayah hukum polresta Padang telah melakukan beberapa tahapan dan cara dalam menanggulangi tindakan pungli premanisme akan tetapi pada kenyataannya masih banyak terjadi pungli oleh para preman yang menggelisahkan masyarakat kota Padang.
Kata Kunci : Premanisme, Pungutan Liar, Masyarakat, Kepolisian.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Chanur Arrasjid. Pengantar PSikologis Kriminal, Yani Corporation, Medan 1998, hlm 60
Sadjijono, Memahami Hukum Kepolisian, Laksbang Persindo, Yogyakarta, 2010, hlm 56.
Momo Kelana, Hukum Kepolisian, P.T Gramedia Widia Sarana Indonesia, Jakarta, 1994, hlm 10.
Sue Titus Reid Dalam Soerjono Soekanto. Kriminologi Suatu Pengantar. Ghalia Indonesia : Jakarta,1981. Hlm 40.
Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: intermasa, 2000 Hlm.58
Sumber lain:
Ida Bagus Pujaastawa dalam Ali Mustofa Akbar, Premanisme dalam Teori Labeling, http://www.eramuslim.com, diakses pada tanggal 27 September 2017, pukul 14.05 WIB.
http://etd.repository.ugm.ac.id/index.php?mod=download⊂=DownloadFile&act=view&typ= html&id=101056&ftyp=potongan&potongan=S1-2016-328627-Introduction.pdf. Di akses pada tanggal 9 Oktober 2017. Pukul 19.00 WIB. hlm 2
Ida Bagus Kade Danedra, Kedudukan dan Fungsi Kepolisian dalam Struktur Organisasi Negara Republik Indonesia, Jurnal Lex Crimen, Vol.I/No.4/Okt-Des/2012. hlm 7.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Edisi ke-2. 1993, hlm 744.
http://everdnandya.wordpress.com/2012/06/25/premanisme-di-indonesia/, diakses pada tanggal 8 November 2017, pukul 22.20 WIB.
Dian Savitri, Tindakan Yuridis terhadap Tindak Pidana yang dilakukan oleh Premanisme, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2009, hlm 27.
http://gestagamang.blogspot.com/2013/11/penyimpangan-sosial_7.html, diakses pada tanggal 9 November 2017. Pukul 00.30 WIB.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8812
   Â