PENERAPAN PRINSIP PENGANGKUTAN YANG AMAN DALAM TERJADINYA KECELAKAAN KAPAL MOTOR EXPRESS BAHARI 8C DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG (KUHD) DAN UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN.

Catra Bhaskara, Diana Wiyanti

Abstract


Pengangkutan laut menurut prinsip pengangkutan yang aman berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, harus diselenggarakan dengan aman dan selamat. Namun kecelakaan kapal tersebut bisa saja terjadi yang disebabkan oleh keadaan yang tidak bisa dihindari maupun diduga atau kesalahan manusia. Kesalahan manusia seperti kelalaian penumpang, merupakan faktor penyebab terjadinya kecelakaan kebakaran Kapal Motor Express Bahari 8C. Pada tanggal 22 Agustus 2013. Kapal Motor Express Bahari 8C yang bertolak dari Pangkal Balam menuju Tanjung Pandan telah dinyatakan laik laut oleh Syahbandar Pangkal Balam dan KNKT. Sebelum berangkat, kapal telah dinyatakan laik laut. Kebakaran diakibatkan oleh kelalaian penumpang, karena puntung rokok bekas penumpang yang dibuang ke area barang penumpang yang mudah terbakar. Akibat kecelakaan tersebut, KM. Express Bahari 8C terbakar dan tenggelam. Penulis membatasi permasalahan pada bagaimana kelengkapan perlengkapan kapal KM. Express Bahari 8C saat kecelakaan kebakaran kapal terjadi serta siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap kecelakaan yang menimpa KM. Express Bahari 8C.

Metode penelitian yang digunakan ialah pendekatan Yuridis Normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan ialah Deskriptif analitis. Serta dengan teknik analisis yang digunakan Penulis ialah Analisis Kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa KM. Express Bahari 8C, telah melengkapi perlengkapan kapal dengan layak dan memadai. Kapal juga dinyatakan laik laut oleh Syahbandar Pelabuhan Pangkal Balam, yaitu pelabuhan asal. Dengan demikian PT. PSIM tidak dapat diminta pertanggungjawabannya terhadap terjadinya kerugian materil maupun imateril yang ditimbulkan pada penumpang akibat kecelakaan kebakaran kapal yang disebabkan oleh kelalaian penumpang dengan didasarkan Pasal 522 ayat (2) KUHD. Walaupun bukan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kecelakaan KM. Express Bahari 8C, PT. PSIM tetap memberikan santunan kepada penumpang yang dirugikan dalam kebakaran kapal tersebut.

Keywords


Pengangkutan Laut; Kecelakaan Kapal; Tanggung Jawab; KM. Express Bahari 8C; Hukum Bisnis; Hukum Perdata; Hukum Pengangkutan Laut



DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.771

Flag Counter     Â