The Tax Amnesty Regulation According to Law No 11 Year 2016 on Tax Amnesty in Relations Wits The Enhancement of Tax Payers’ Compliance and The Fairness Principle in Terms of The Tax Collection
Abstract
The method used in this study is the normative juridical method, namely legal research conducted by examining library materials or secondary data as a basic material to be investigated by conducting a search on the rules and the literature related to the problems studied. The method of analysis used in this research is qualitative juridical method. The results concluded how the implementation of tax amnesty programs (tax amnesty) is associated with increased taxpayer compliance. In addition, provides an explanation of the tax amnesty arrangements according to Law Number 11 Year 2016 on Tax Amnesty connected with the principle of justice in the tax pardon.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku-Buku
A. Hamid S. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara. (Suatu studi analisis mengenai Keputusan Presiden yang berfungsi pengaturan dalam kurun waktu PELITA I-PELITA IV), Disertasi Doktor Universitas Indonesia, Jakarta, 1990
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum.
Adriani, P. J. A, PengantarIlmu Hukum Pajak, PT. Eresco, Bandung, 1991
C. Van Vollenhoven, Staatsrecht overzee, Leiden/Amsterdam; Stenfert Kroese, 1934
Erly Suandy, Hukum pajak, Penerbit Salemba Empat, Jakarta, 2014
Gusfahmi, Pajak Menurut Syariah. Edisi Revisi, Jakarta: Rajawali Press, 2011
H. Nurul Aini (dalam Haryanto dkk), 1997
Hans Kelsen, General Theory Of Law And State, diterjemahkan oleh Raisul Muttaqien, Bandung, Nusa Media, 2011
Hans Kelsen, Teori Umum Hukum Dan Negara, diterjemahkan oleh Drs Somardi, Rimdi Press, 1995
Inu Kencana S, Pengantar Ilmu Pemerintahan, Refika Aditama, Bandung, 2013
Lukman Mohammad Baga, Sari Penting Kitab Fiqh Zakat Dr. Yusuf Qardhawi
Kahar Masyhur, Membina Moral dan Akhlak, Kalam Mulia, Jakarta, 1985
Pan Mohamad Faiz, Teori Keadilan John Rawls, dalam Jurnal Konstitusi, Volue 6 Nomor 1, 2009
R. Santoso Brotodihardjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak PT. Eresco Bandung, 1989
Richard Burton, S.H., dan Drs. Wirawan B. Ilyas, Hukum Pajak, Salemba Empat, Jakarta, 2001
Rudolf Heimanson, Dictionary of Political Science and Law, Massachuttess: Dobbs Fery Oceana Publication, 1967
Safri Nurmanto (dalam Siti Kurnia Rahayu), 2010
Sanapiah Faisal, Penelitian Kualitatif: Dasar-dasar dan Aplikasi, YA3, Malang, 1990
Soerjono Soenkanto, Beberapa Aspek Sosial Yuridis Masyarakat, Bamdung: Aluumni, 1983
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 1986
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2007
Subekti, Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan, Liberty, Yogyakarta, 1983
Suharsimi Arikunto. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2006
Peraturan Perundang-undangn
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty)
Buku I Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Tahun Anggaran 2017
Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Beserta Perubahannya
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 Tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor NOMOR 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata kerja Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Sumber Lain
Amin Laili, Membangun Kepatuhan Menuju Masyarakat Sadar Pajak, Di akses dari http://www.pajak.go.id/content/article/membangun-kepatuhan-menuju-masyarakat-sadar-pajak pada tanggal 25 April 2017 pada pukul 21:30 WIB.
Dewi Rachmat, Komentar Para Peserta Tax Amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Kumparan, https://kumparan.com/dewi-rachmat-k/komentar-para-peserta-tax-amnesty-di-kantor-pusat-ditjen-pajak , Diakses pada tanggal 20 Juli 2017 pukul 17:00 WIB
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Amnesti Pajak, http://www.pajak.go.id/content/amnesti-pajak, Diakses pada tanggal 13 Mei 2017, pukul 21:00 WIB
Direktorat Jinderal Pajak Kementerian Keuangan, Refleksi Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak, http://www.pajak.go.id/content/article/refleksi-tingkat-kepatuhan-wajib-pajak diakses pada tanggal 13 Mei 2017 pada pukul 17:20 WIB
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Setelah Amnesti Pajak berakhir, http://www.pajak.go.id/content/article/setelah-amnesti-pajak-berakhir , diakses pada tanggal 18 Juli 2017 pukul 19:00 WIB
Hager Nicky, “Billionaires Among Thousands of Indonesians Found in Secret Offshore Documents,†Internasional Consortium of Investigative Journalists, diakses dari https://www.icij.org/offshore/billionaires-among-thousands-indonesians-found-secret-offshore-documents, pada tanggal 25 April 2017 pukul 22.30
Hans Henricus, Tax Amnesty Berakhir, Ini Curahan Hati Sri Mulyani, DetikFinance, https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/3462252/tax-amnesty-berakhir-ini-curahan-hati-sri-mulyani , diakses pada tanggal 20 Juli 2017 pukul 21:00 WIB
Kementerian Keuangan Republik Indonesia, diakses dari http://www.kemenkeu.go.id/apbn2017 , pada tangal 25 April 2016 pada pukul 21:30 WIB
Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Perekonomian Indonesia dan APBN 2017, diakses dari https://www.kemenkeu.go.id/apbn2017 , pada tanggal 18 Juli 2017 pukul 19:00WIB.
Joko Tri Haryanto, Tax Amnesty dan Kinerja Perpajakan Fiskal kementerian Keuangan RI, diakses dari https://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/Tax%20Amnesty%20dan%20Kinerja%20Perpajakan%202016.pdf , pada 19 juli 2017 pukul 21:00 WIB, hlm 1
Norman D. Nowak, (Moh Zain: 2004) http://www.bambanghariyanto.com/2012/06/pengertian-kepatuhan-wajib-pajak.html, diakses pada tanggal 10 pukul 18:00 WIB
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 (RPJMN)
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.6630
   Â