Recognition of Children Outside The Law on Number 1 Year 1974 on Marriage Jo Law Number 24 Year 2013 Regarding Population Administration Connected with Decision Of The Court No: 519 / PDT.P / 2015 / PN.BDG
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku:
Abdul Kadir Muhammad. 2000. Hukum Perdata Indonesia.Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Abdul Manan. 2008. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Abdul RahmanGhozali. 2003. Fiqh Munakahat. Jakarta: Prada Media Grup.
Andi Tahir Hamid. 2005. Beberapa Hal BaruTentang Peradilan Agama dan Bidangnya. Jakarta: Sinar Grafika.
Asis Safioedin. 1982. Beberapa hal tentang Burgerlijk Wetboek. Bandung: Alumni.
Chuzaimah T.Yanggo. 1995. Problematika Hukum Islam Kontemporer. Jakarta: PT Pustaka Firdaus.
Djamil Latif. 1982. Aneka Hukum Perceraian di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Hilman Hadikusuma. 1995. Hukum Perkawinan Adat. Bandung: PT. Citra Adytia Bakti.
Latif, H. M. Djamil. 1985. Aneka Hukum Perceraian di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Meliala, Djaja S.2007. Perkembangan Hukum Perdata tentang Orang dan Hukum Keluarga. Bandung: Nuansa Aulia.
M.Nasir Djamil. 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Ronny Hanitijio Soemitro. 1998. Metodologi Penelitian dan Jurimentri. Jakarta: Galian Indonesia.
Subekti dan Tjirosudibio. 2002. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Prada Pramita.
Subekti. 2001. Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT. Intermasa.
Soedaryo Soimin. 1992. Hukum Orang dan Keluarga Prespektif Hukum Perdata Barat/BW, Hukum Islam dan Hukum Adat. Jakarta: Sinar Grafika.
Surini Ahlan Sjarif dan Nurul Elmiyah. 2006. Hukum Kewarisan Perdata Barat. Jakarta: Prenoda Media group.
Siska Lis Sulistiani. 2015. Kedudukan Hukum Anak. Bandung: Refika Aditama.
Perundang-Undangan:
KUHPERDATA
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Anak
Sumber Hukum Lain:
Chatib Rasyid. 2012 Anak Lahir Di Luar Nikah (SecaraHukum) Berbeda Dengan Anak Hasil Zina – Kajian Yuridis Terhadap Putusan MK No. 46/PUU-VII/2012. Jakarta: Jurnal Mimbar Hukum Dan Peradilan Nomor 75.
Konsultasi Hukum Gratis, diakses dari www.facebook.com/home.php?#!pages/TangerangIndonesia/KONSULTASIHUKUM GRATIS/4445577660?ref=ts diakses tanggal 24/05/2017 21:21 WIB
Hartono Soerjopratigno. 1983. Hukum Waris Tanpa Wasiat. Yogyakarta: Seksi Notariat Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.
R. Soetojo PrawiroHamdjojo. 1988. Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press.
Solehuddin. 2013. Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak yang Bekerja di Bidang Konstruksi (Studi di Proyek Pembangunan CV, Karya Sejati Kabupaten Sampang). Malang: Jurnal Universitas Brawijaya.
Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Ko Tjay Sing. 1981. Hukum Perdata Jilid 1 Hukum Keluarga (Diktat Lengkap). Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Jimly School. 2017. Mahkamah konstitusi tentang status anak luar kawin http://www.jimlyschool.com/read/analisis/256/putusan-mahkamah
konstitusi-tentang-status-anak-luar-kawin. Diakses pada tanggal 28/07/2017 pukul 02:05 WIB
YLBHApik Jakarta. 2017. Seri 39: Pengakuan Anak Luar Kawin. http://www.lbh-apik.or.id/penyelesaian-81-seri-39-pengakuan-anak-luar-kawin.html. Diakses pada tanggal 24/05/2017 pukul 20:46 WIB
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.6604
   Â