Supervision of Securities Companies Repurchase Agreement (Repo) Transactions in The Capital Market
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku-Buku :
Khaerul Umam, Pasar Modal Syariah dan Praktik Pasar Modal Syariah, Pustaka Setia, Bandung, 2013.
Munir Fuady, Pasar Modal Modern; Tinjauan Hukum Islam, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2001.
Hamud M. Balfas, Hukum Pasar Modal Indonesia, PT. Tatanusa, Jakarta, 2006.
Peraturan Perundang – Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2015 Tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/2/DDM Tanggal 31 Januari 2008 Perihal Transaksi Repurchase Agreement Dengan Bank Indonesia di Pasar Modal.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/37/DPM Tanggal 13 November 2008 Perihal Transaksi Reverse Repo Surat Utang Negara dengan Bank Indonesia Dalam Rangka Operasi Pasar Terbuka.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/SEOJK.04/2015 Tentang Global Master Repurchase Agreement Indonesia.
Sumber Lain
Aljefri Febrizarli (et.all.), Aspek Hukum Transaksi Repurchase Agreement (REPO) Sebagai Alternatif Pendanaan Bank untuk Memenuhi Likuiditasnya dengan Skema Mini Master Repurchase Agreement (Mini MRA), Universitas Indonesia, Depok, 2014.
Diana Wiyanti, Frency Siska (et.all), Pemeriksaan Tindak Pidana Di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Melaksanakan Fungsi Pengawasan Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Jurnal, Prosiding SnaPP Sosial, Ekonomi, dan Humaniora Lembaga Penelitian Pengabdian Kepada Masyarakat Unversitas Islam Bandung, Bandung, 2014.
Otoritas Jasa Keuangan, OJK Beri Sanksi Pelanggaran Pasar Modal kepada PT Inti Kapital Sekuritas dh PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas dan Pihak-Pihak Terkait, Siaran Pers NO.SP-8/DKNS/OJK/01/2015, Kementrian Keuangan, 2017.
Otoritas Jasa Keuangan, Pengumuman Peringatan 39 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, Kementrian Keuangan, 2016.
Revina Hikmaty Fadilla, Budiharto (et,all), Tanggung Jawab Direksi Perusahaan Sekuritas Yang Melakukan Transaksi Repurchase Agreement (Repo) Obligasi Fiktif, Jurnal, Universitas Diponegoro, Semarang, 2016.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.6567
   Â