Terms and Implementation of Absentee Land in Based on Law Number 56 Prp Year 1960 Concerning Stipulation of Agriculture of Agricultural Land
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku:
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2003.
Eddy Ruchyat, Pelaksanaan Landreform dan Jual Gadai Tanah, Berdasarkan Undang-Undang No.56 (PRP) Tahun 1960, Armico, Bandung, 1983.
Jurnal:
Manuwoto, Sinkronisasi Kebijaksanaan Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan, Suatu Upaya Pencegahan Konversi Lahan, Universitas Lampung, 1992, hal. 29-37.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian Presiden Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 224 Tahun 1961 j.o Undang-Undang Tahun 41 Tahun1964 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian
Lain-Lain:
Gandes Hamrani, Analisis Potensi Lahan Pertanian Sawah Berdasarkan Indeks Potensi Lahan Sawah di Kabupaten Wonosobo, Skripsi Fakultas Geografi, Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2014, diakses dari http: eprints, ums.ac.id, pada tanggal 18 April 2017, pukul 14.00 WIB
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.6516
   Â