Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Cybersex dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Raenaldy Putra Adni, Chepi Ali Firman Z

Abstract


Perkembangan dalam dunia teknologi informasi dengan adanya internet saat ini telah banyak memberikan dampak positif dalam kehidupan masyarakat. Namun dengan adanya internet tidak dipungkiri ada pula hal negatif akan dampak yang diberikan dari penggunaan internet tersebut. Dengan adanya internet banyak kejahatan baru yang timbul di masyarakat seperti cybercrime, cyberporn dan cybersex. Namun pada saat ini cybersex menjadi salah satu masalah yang masih sangat sulit untuk ditangani oleh pemerintah, karena dalam hal ini cybersex masih bersifat private dan susah untuk ditelusuri. Korban terbanyak dari cybersex ini adalah dampak yang ditimbulkan kepada anak-anak yang ada dibawah umur.Pornografi menjadi salah satu penyebab rusaknya generasi penerus bangsa, karena pada kenyataanya banyak sekali kasus tindak asusila yang telah dilakukan oleh anak-anak dibawah umur dan penyebab dari tindakan tersebut dilandasi karena terlalu sering mengkonsumsi video porno yang mereka akses melalui handphone. Meskipun dengan adanya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi masih belum cukup untuk menindak lanjuti kejahatan Cybersex saat ini. Dalam hal ini permasalahan yang diangkat adalah bagaimana cybersex dianggap sebagai sebuah tindak pidana menurut Pasal 282 KUHP dan juga penegakan hukum dan peranan dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 

The development in information technology through internet today has many positive impacts on people's lives.  There are new kind of crimes that happen throughout the internet, such as cybercrime, cyberporn, and cybersex. Unlike the other two categories, cybersex is a little bit more tricky that it is difficult for the government to overcome it since it is often considered as ones’ privacy. Most victims of this crime are the underage. Pornography becomes one of the causes of the destruction of our future generation, since the fact that a lot of cases of immoral acts have been committed by the underage themselves as the cause of their addiction towards porn videos that they access through their mobile phones. The Act No. 44 of 2008 that modulate pornography issues is not enough to outgrow cybersex. In this case, the problem is about how cybersex is considered as act of offences according to the article no. 282 of the criminal case (KUHP) and also as a confirmation of the Act no. 44 of 2008 about Pornography.


Keywords


cybersex, Pornography

References


Buku:

Barda Nawawi Arief, 2007, Tindak Pidana Mayantara, Perkembangan Kajian CyberCrime di Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.

Yayan Sofyan, , 2003, Romansa Cyber, Jakarta,Gagas Melia.

Sumber Lain:

http://anticybersex.blogspot.co.id/2011/09/pengertian-cybersex.html/ Di Akses Pada Tanggal 29 September 2016 jam 21.00 WIB.

http://www.kompas.com/Wanita/News/0412/16/152000.htm./Diakses Pada hari senin 2 januari 2017 pada pukul 22.00.

http://Kpai.go.id

http://poskotanews.com/2015/12/16/sembilan-remaja-nodai-tiga-gadis-bau-kencur/ Di akses pada tanggal 29 Desember 2015 Pukul 19.55 WIB.

http://news.klikbekasi.co/2015/09/04/gila-bocah-sd-di-kota-bekasi-perkosa-rame-rame-seorang-siswi/ Di akses pada tanggal 29 Desember 2016 Pukul 20.32 WIB.

Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP

Undang-Undang Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.6293

Flag Counter     Â