Penerapan Asas Kemitraan dalam Kerangka Hubungan antara Perusahaan Startup dengan Pembina Perkumpulan Perusahaan Startup di Kota Bandung Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Dewi Mesaroh, Ratna Januarita

Abstract


Perkembangan ekonomi terhadap pertumbuhan masyarakat di Indonesia sangatlah pesat. Salah satu bentuk  kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat adalah yang termasuk dalam ruang lingkup sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bisnis modern saat ini menuntut inovasi dan kreativitas dari usaha masyarakat dalam sektor tersebut. . Salah satu wujudnya adalah kegiatan usaha melalui media online yang menggunakan jaringan internet dan berbasis situs web, yang kini dikenal dengan sebutan perusahaan Start Up.Dalam pengembangannya, Perusahaan ini akan memasuki tahap inkubasi dan memperoleh pembinaan, pendampingan dan pengembangan usaha dari pihak yang disebut Inkubator Wirausaha.Hubungan keduabelah pihak ini menciptakan hubungan yang berasaskan kemitraan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas kemitraan yang terjalin antara perusahaan Start Up dengan pihak Inkubator selaku pembina perkumpulan Start Up. Di samping itu,  untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kedua belah pihak dalam hubungan kemitraan tersebut. Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu pendekatan secara yuridis normatif, yang meliputi penelitian terhadap asas-asas dan kaedah-kaedah hukum. Dalam penelitian ini dilakukan telaah secara mendalam terhadap asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan, pendapat para pakar dan juga fenomena lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakan dengan mengumpulkan data sekunder. Hasil penelitian yang diperoleh dalam penerapan asas kemitraan yang dilakukan Inkubator Wirausaha dengan perusahaan Start-Up diterapkan dengan baik oleh kedua belah pihak dengan berpegang teguh pada prinsip kemitraan yaitu prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan satu sama lain dengan perlindungan hukum atas tidak menguasai dan/atau memiliki segala sesuatu atas Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil sebagai mitra binaannya dan juga perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual dan aspek hukum yang diberikan kepada para pihak yang menjalankan kemitraan.

 

The economic development is very rapid to the growth of society in Indonesia. One of  the business form is business that include in the scope of Micro, Small and Medium (MSM). Modern business prerequisites innovation and creativity of the MSM business. One form of it is doing business using online media with website-based, that now is the so-called Start-Up business. In its development, this Start-Up enter the incubation phase and receiving programs consisted with development, accompaniment, and business expansion from the so-called party: the Incubator. This relationship between the two parties creates a partnership principle-based connection.  The purpose of this study is needed to give an opinion to applying the principle of partnership that exists between startups with builder bevy of stub and also providing legal protection for both parties conducted partnership. This research use method approach taken in this study are normative juridical approach. These include a study of the principles and rules of legal norms. In the this study conducted in depth study on the principles of the law, legislation, expert opinion and the field phenomenon. The data collection techniques are used in this research is the study of literature by collecting the secondary data. Research results obtained in the application the principle of partnership is applied by both parties By sticking to the principle of partnership, namely the principle of mutual need, trust, reinforce and benefit from each other with the legal protection of no control and / or it has everything above Micro and / or Small Business as the its established partners and also the legal protection of intellectual property and the legal aspect that granted to the parties who had partnerships

Perkembangan ekonomi terhadap pertumbuhan masyarakat di Indonesia sangatlah pesat. Salah satu bentuk  kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat adalah yang termasuk dalam ruang lingkup sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bisnis modern saat ini menuntut inovasi dan kreativitas dari usaha masyarakat dalam sektor tersebut. . Salah satu wujudnya adalah kegiatan usaha melalui media online yang menggunakan jaringan internet dan berbasis situs web, yang kini dikenal dengan sebutan perusahaan Start Up.Dalam pengembangannya, Perusahaan ini akan memasuki tahap inkubasi dan memperoleh pembinaan, pendampingan dan pengembangan usaha dari pihak yang disebut Inkubator Wirausaha.Hubungan keduabelah pihak ini menciptakan hubungan yang berasaskan kemitraan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas kemitraan yang terjalin antara perusahaan Start Up dengan pihak Inkubator selaku pembina perkumpulan Start Up. Di samping itu,  untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kedua belah pihak dalam hubungan kemitraan tersebut. Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu pendekatan secara yuridis normatif, yang meliputi penelitian terhadap asas-asas dan kaedah-kaedah hukum. Dalam penelitian ini dilakukan telaah secara mendalam terhadap asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan, pendapat para pakar dan juga fenomena lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakan dengan mengumpulkan data sekunder. Hasil penelitian yang diperoleh dalam penerapan asas kemitraan yang dilakukan Inkubator Wirausaha dengan perusahaan Start-Up diterapkan dengan baik oleh kedua belah pihak dengan berpegang teguh pada prinsip kemitraan yaitu prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan satu sama lain dengan perlindungan hukum atas tidak menguasai dan/atau memiliki segala sesuatu atas Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil sebagai mitra binaannya dan juga perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual dan aspek hukum yang diberikan kepada para pihak yang menjalankan kemitraan.

Keywords


Partnerships, Startups, Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs)

References


A.F. Elly Erawaty. Pengantar Hukum Ekonomi Indonesia. Universitas Katolik Parahyangan Fakultas Hukum. 2011.

H. Salim HS. Perkembangan Hukum Kontrak diluar KUH PERDATA. Jakarta. PT. RAJAGRAFINDO PERSADA. 2006.

Hendry E. Ramdhan. Start-Upreneur : Menjadi Entrepreuneur Start-Up. Jakarta. Penebar Plus+. 2016.

Johannes Ibrahim. Hukum Organisasi Perusahaan : Pola Kemitraan dan Badan Hukum. Bandung. PT Refika Aditama. 2006.

Laporan Tahunan PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Riset Dan Pengembangan. Bandung. PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. 2013. Hlm 262

Mr. L. J van Apeldoorn. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta. PT Pradnya Paramita. 2004. Hlm 6

Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2013 Tentang Pengembangan Inkubator Wirausaha. .

Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 27 Tahun 2013 tentang Pengembangan Inkubator Wirausaha

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 44 tahun 1997 tentang Kemitaan. Bandung Digital Valley Indigo (online). http://bandungdigitalvalley.com/




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.5954

Flag Counter     Â