Pengisian Jabatan Jaksa Agung dari Partai Politik dihubungkan dengan Fungsi Kejaksaan dalam Kaitannya dengan Kekuasaan Kehakiman

Jauzi Zulfikar Difarry, Efik Yusdiansyah, Nurul Chotidjah

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penunjukan HM. Prasetyo sebagai Jaksa Agung dalam surat keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 131/P Tahun 2014 Tentang Pengangkatan Jaksa Agung Republik Indonesia dari para calon yang ada. Berdasarkan syarat menjadi Jaksa Agung dalam Undang-Undang kejaksaan memang sudah sesuai. Jaksa agung pilihan presiden Jokowi Dodo saat itu adalah berasal dari kalangan partai politik yang rentan terhadap pengaruh internal partainya, integritasnya, dan juga kredibilitasnya sebagai jaksa agung. Mengingat pula fungsi kejaksaan yang akan dipimpin nanti tentunya berkaian erat dengan kekuasaan kehakiman yang pada setiap sisi dan unsurnya harus independen dan mandiri dalam menjalankan tugasnya. Penelitian ini ditujukan kemudian untuk dua hal yaitu 1. Untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum yang mengatur mengenai syarat dan pengisian menjadi jaksa agung sudah sesuai dengan sistem dan tatanan hukum Indonesia secara keseluruhan, dan 2. Untuk mengetahui jaminan terhadap integritas dan kredibilitas seorang jaksa agung yang berasal dari partai politik. Berkaitan dengan ketentuan dan sistem hukum Indonesia mengatur syarat pengisian jaksa agung oleh presiden haruslah diperhatikan syarat formal ataupun materiil. Jadi tidak hanya berpatok pada peraturan perundang-undangan, tetapi juga ketentuan hukum secara umum, baik itu memperhatikan aspirasi masyarakat sebagai negara demokrasi, dan juga norma hukum yang berlaku umum, khususnya bagi kekuasaan kehakiman. Dan tentang integritas dan kredibilitas jaksa agung dari partai politik memang sulit untuk menjamin hal tersebut.. Sehingga perlu adanya pengawasan secara berkala, baik dari suatu lembaga ataupun langsung dari masyarakat didasarkan dengan negara hukum dan demokrasi, dengan harapan tujuan dari lembaga kejaksaan bisa tercapai dengan baik.


This research is motivated by appointment of HM. Prasetyo as Attorney General in the Indonesian Presidential decree No. 131 / P 2014 About the appointment of the Attorney General of Indonesia from the existing candidates. Under the terms became Attorney General in Act prosecutor had been appropriate. But the attorney general choise president Jokowi Dodo when it is drawn from the political parties that are vulnerable to internal party influence, integrity, and credibility as attorney general. Recalling also the function of the prosecutor's office that will be led later certainly related to closely with the judiciary on each side and everything must be independent and autonomous in performing their duties. This study is intended then to two things: 1. To find out how the provisions of the law governing and filling the requirement to be attorney general are in accordance with the system and the Indonesian legal system as a whole, and 2. To find a guarantee of integrity and credibility of an attorney general who came from party political. In connection with the terms and condition of the Indonesian legal system regulate the charging attorney general by the president, shall be formal or material requirements. So not only be based on legislation, but also legal provisions in general, be it the aspirations of society as a democracy, as well as generally accepted legal norms, particularly for the judicial authorities. And on the integrity and credibility of the attorney general of a political party is difficult to guarantee it. So it needs regular supervision, either from an agency or directly from the public based on the rule of law and democracy, with the hope objectives of the institution can be achieved with good prosecutor.


Keywords


Attorney General, Authority Of Justice are Free and Independent

References


Buku:

Bagir Manan, Suatu Tinjauan Terhadap Kekuasaan Kehakiman Indonesia Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2005

Efik Yusdiansyah, Implikasi Keberadaan Mahkamah Konstitusi Terhadap Pembentukan Hukum Nasional Dalam Kerangka Negara Hukum, Lubuk Agung, Bandung, 2010

Erman Suparman, Menuju Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Makalah, tanpa tahun

Jimly Asshiddiqie, Menjaga Denyut Nadi Konstitusi: Refleksi Satu Tahun Mahkamah Konstitusi, Konstitusi Press, Jakarta, 2004

------------------------------- Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Amandemen, Sinar Grafika, Jakarta, 2010

Moh. Kusnadi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, cet. Ke-5, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1983

Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislatif : Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam sisitem Presidensial Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2010

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasan Kehakiman




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.5644

Flag Counter     Â