Analisis terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 29PK/PDT.SUS/2010 tentang Perjanjian Kerja di PT XXX dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Junto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Aldi Rivaldi Kusniawan

Abstract


Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak kesatu (pekerja/buruh), mengikatkan diri untuk bekerja dengan menerima upah dan pihak kedua yakni majikan/pengusaha mengikatkan diri untuk memperkerjakan pekerja dengan membayar upah. Hubungan kerja terjalin setelah adanya perjanjian kerja antara penusaha dengan pekerja/buruh yang disepakati. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perjanjian kerja terhadap orang asing di PT. XXX menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah deskriptif analisisyang menggambarkan kajian hukum mengenai perjanjian kerja dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori-teori hukum yang mendukung. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa  perjanjian kerja yang disepakati oleh PT XXX dan XXX yang merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Perjanjian kerja haruslah dibuat dalam bahasa Indonesia dan menggunakan huruf latin sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (1) Undang-undang Ketenagakerjaan. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin merubah status perjanjian kerja waktu tertentu menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (2). Sehingga putusan hakim dalam perkara Nomor 29PK/PDT.SUS/2010  mengenai mengenai perjanjian kerja tidaklah dapat menjadi sebuah acuan atau yurisprudensi. 

 

The employment agreement is an agreement where first party (workers / laborers), committed themselves to work for a salary and the second party which is an employer / employers are committed to hiring workers by paying salary. The working relationship established after work agreements between employers with workers/laborers. This study aims to determine how the employment agreement against foreigners in PT. XXX according to Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.This research was conducted using the method of juridical normative research specifications were used in this research is descriptive analysis that describes the study of law regarding employment agreements associated with the legislation in force and legal theories that support. Based on the survey results revealed that the employment agreement entered into by PT XXX and XXX which is the Foreign Workers (TKA) are not in accordance with the legislation in force today. The employment agreement must be made in Indonesian language and using Latin letters as provided in Pasal 57 ayat (1) Undang-undang Ketenagakerjaan. A work agreement for a specified time that do not use Latin letters Indonesian and change the status of a particular time work agreement become a work agreement for an unspecified time as stipulated in Pasal 57 ayat (2). So the decision of the judge in case No. 29PK/ PDT.SUS/2010 regarding the employment agreement can not be a reference or jurisprudence.


Keywords


Employment, Industrial Relations, Employment Agreement

References


Buku:

Khakim Abdul, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014, Cet-4.

Kosidin, Koko, Perjanjian Kerja Perjanjian Perburuhan Perjanjian Perusahaan, Mandar Maju, Bandung,1999

Sutedi, Adrian, Hukum Perburuhan , Sinar Grafika, Jakarta, 2009

Peraturan Perundang-undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.5634

Flag Counter     Â