Tinjauan Yuridis tentang Surat Edaran Kapolri Nomor : Se/06/X/2015 tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech) dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Jo Pasal 28f Undang-Undang Dasar 1945

Erwin Rizkia Hendrawan, Dey Ravena

Abstract


Bangsa Indonesia adalah salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, dimana di dalamnya tentu ada kebebasan berpikir dan berpendapat dari setiap warga negaranya. Kebebasan berpikir dan berpendapat merupakan hak setiap individu sejak dilahirkan yang telah dijamin oleh konstitusi. Kemerdekaan berpikir dan berpendapat diatur dalam perubahan keempat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28 E ayat (3) dan di dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum pasal 1 ayat (1). Namun kenyataannya saat ini ada upaya uttuk membatasi hak kebebasan berpikir dan berpendapat dari setiap warga negara dengan dikeluarkannya surat edaran Kapolri Nomor : SE/06/X/2015 tentang Hate Speech yang seakan-akan ingin membatasi kebebasan berpikir dan berpendapat dari setiap warga negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu menguji dan mengkaji data sekunder yaitu asas-asas yang terkandung dalam Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/06/X/2015 tentanghate speech yang bertujuan untuk menemukan hukum dalam kenyataan (in concerto). Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa keberadaan SE Kapolri bukanlah bersifat pengaturan yang bisa mengikat masyarakat. Melainkan hanya bersifat sebagai petunjuk teknis atau pedoman yang mengikat ke dalam, agar setiap anggota Polri memiliki pemahaman dan pengetahuan atas bentuk-bentuk ujaran kebencian, yang merupakan salah satu hal penting yang harus dimiliki oleh personel Polri selaku aparat Negara. Kekuatan mengikat Surat Edaran Kapolri itu berada jauh di bawah UU yang merupakan dasar hukum pengaturan dari perbuatan-perbuatan ujaran kebencian dimaksud.

 

Indonesia is one of the largest democracies in the world, where it is certainly freedom of thought and speech from every citizen. The freedom of thought and speech is the right of every individual since birth, that have been guaranteed by the constitution. Independence of thought and speech regulated in the fourth amendment of the Constitution of Republic Indonesia 1945 Article 28 E clause (3) and in law No. 9 of 1998 concerning Freedom of Speech in public in Article 1 clause (1). But in fact this in time there was an attempt to restrict the right to freedom of thought and speech of every citizen with the national police chief issued a circular letter Number SE / 06 / X / 2015 on Hate Speech which seemed want to limit the freedom of thought and of every citizen. This study uses normative juridical approach, that is testing and reviewing secondary data, that the principles contained in the national police chief Circular Number: SE / 06 / X / 2015 on hate speech which aims to find the law in reality (in concerto). Based on this study, it is known that the presence of Circular Head of the national police is not a rules that bind society. But only as technical instructions or guidelines that binding into, so that every member of the police have an understanding and knowledge on forms of hate speech, which is one of the important things that must be held by police personnel as agents of the State. strength binding of circular of national police chief are below the law which is the legal basis of the behavior regulation which referred to hate speech.


Keywords


Police, circular letter,Hate Speech

References


Buku:

Mahfud, M.D. (2003). Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia.Jakarta: PT Rineka Cipta

B. Peraturan Perundang-undangan

Pasal 28E ayat 3, Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 1 ayat 1, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Sumber Lain:

Safitri, Ayu. “Kemerdekaan Mengemukakan Pendapatâ€. 25 November 2015. http://ayusftr.blogspot.co.id

Hamzah, Umar. “Surat Edaran Kapolri Soal Hate Speechâ€. 25 Noember 2015. https://www.islampos.com

Fathan. “Surat Edaran Hate Speehâ€. 25 November 2015. “http://www.rappler.com

Detik. “Kasus Office Boy Ponorogo dan Surat Edaran Hate Speech Kapolriâ€. 25 November 2015 https://news.detik.com

Liputan “Hate Speechâ€. 25 November 2015. http://www.liputan6.com/tag/hate-speech




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.5631

Flag Counter     Â