Efektifitas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dalam Mengakomodasi Hak Aksesibilitas Penyandang Disabilitas dalam Pembuatan Surat Izin Mengemudi di Kota Bandung

Intan Amalia, Tatty Aryani Ramli

Abstract


Penyandang disabilitas memiliki hak aksesibilitas yang sama dengan Warga Negara Indonesia lainnya. Dalam hal ini hak untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam rangka meningkatkan kemandirian. Penelitian ini menguji bagaimana peraturan perundang-undangan mengatur tentang hak penyandang disabilitas dalam mendapatkan SIM dan kendala-kendala yang dihadapi dalam praktek di Kapolrestabes Bandung. Bagaimana hak pemohon SIM penyandang disabilitas telah diupayakan oleh Kapolrestabes Bandung. Penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif karena menggunakan peraturan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis dimana penulis memberikan gambaran-gambaran secara sistematis mengenai fakta-fakta. Tahap penelitian mencangkup penelitian kepustakaan, pengolahan data, wawancara, dan metode analisis normatif kualitatif yaitu dibahas dengan tidak menggunakan rumus atau angka. Hasil penelitian menunjukan peraturan SIM bagi penyandang disabilitas diatur dalam ketentuan tentang SIM D. Kendala yang dihadapi penyandang disabilitas dalam mendapatkan SIM D ada pada saat ujian keterampilan melalui simulator dan ujian praktik 1 dan 2, karena Kapolrestabes Bandung tidak memiliki sarana yang diperlukan peraturan-peraturan terkait SIM D. Hak aksesibilitas penyandang disabilitas telah dipenuhi dengan diupayakan oleh Kapolrestabes Bandung, namun dalam pelaksanaannya masih belum maksimal.

 

Disabilitas disabilities have the same accessibility rights with other Indonesian citizens. In this case the right to have a letter of driving license (SIM) in order to improve the independence. This research examines how the legislation set on the rights of persons with disabilities disabilitas in get the SIM card and the obstacles faced in practice in Kapolrestabes Bandung. How the right of the Petitioner SIM Card disabilitas disabilities have been pursued by Kapolrestabes Bandung. This writing using nomative juridical approach because of the use of legislation. Research specifications using descriptive analytical where the author gives images of systematically about facts. Research stage structured leases library research data processing, interview, and normative analysis methods are dealt with qualitative not using equations or numbers. The research results show SIM rules for persons with disabilities disabilitas arranged in terms of the SIM Card D. The problem faced in disabilitas disabilities get the SIM Card D is on when the test skills through the simulator and practice test 1 and 2, because Kapolrestabes Bandung does not have the necessary means the regulations related to the SIM Card D. The accessibility to persons with disabilities disabilitas rights have been filled with more exploited by Kapolrestabes Bandung, but in its implementation is still not maximum.


Keywords


Improve the independence, accessibility, SIM card D

References


Buku:

A Mahsyur Effendi, Perkembangan Dimensi HAM dan Proses Dinamika Penyusunan HAM, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005.

Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Ronny Hanitjo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimentri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988.

Sunarjono Wreksosuharjo, Prof. Drs, Ilmu Pancasila Yuridis Kenegaraan Dan Ilmu Filsafat Pancasila, Surakarta, 2000.

I.G.A.K. Wardani dan kawan-kawan, Pengantar Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus, Universitas Terbuka, Banten, 2015.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta, 2007.

R. Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Bandung, 2007.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan

Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi

Sumber Lain:

Urgensi Reformasi Hukum Terhadap Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas Pasca Ratifikasi CPRD, Jurnal HAM, Vol 09, Tahun 2013.

Henny Rachma Sari, “Mengupas Cara Kerja Simulatorâ€, https://www.merdeka.com/peristiwa/mengupas-cara-kerja-simulator-sim.html.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.5630

Flag Counter     Â