Pertanggungjawaban Ajudan yang Diperintahkan oleh Atasannya, dalam Perkara Bantuan Sosial yang Dihubungkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sari Dewi Utami, Dini Dewi Heniarti

Abstract


Pembangunan Nasional di Negara Indonesia bertujuan untuk mewujudkan masyarakat menjadi manusia yang adil, makmur, sejahtera serta tertib berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Proses pembangunan dapat menimbulkan kemajuan dalam kehidupan masyarakat, selain itu dapat juga mengakibatkan perubahan kondisi sosial masyarakat yang memiliki dampak sosial negatif, terutama menyangkut masalah peningkatan tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Salah satu tindak pidana yang dapat dikatakan cukup fenomenal adalah masalah korupsi.Tindak pidana ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Korupsi adalah terdiri dari perbuatan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dua hal di atas saling eratnya hubungannya, keuangan negara tidak terlepas dari aparat Pemerintah karena yang mengelola Keuangan Negara adalah aparat Pemerintah. Penyertaan/keturutsertaan disebut juga pelaku (dader).Karena dalam hal ini antara pelaku dengan pernyertaan saling berkaitan.Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif  analisis, yaitu suatu metode dengan mengumpulkan bahan-bahan yang ada, memilah-milah,menganalisi dan menarik kesimpulan dari masalah tersebut. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang menekankan ilmu hukum, tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat.Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya perbedaan dari unsur-unsur yang tidak memenuhi syarat pernyertaan/keturutsertaan dalam melakukan perintah jabatan.


National Development in Indonesia aims to realize the community to become a man who just fair, prosperous and orderly based on Pancasila and the constitution 1945. The development process can lead to progress in the life of the community, besides that can also cause changes in the condition of the social community have negative social, especially regarding the problem of increasing crime that egregious community. One of the criminal acts that can be said is quite phenomenal is corruption problems. Crime is not only harming the state finances, but also a breach of the rights of the economic and social community. Corruption is comprised of the works of every one who is against the law do enrich themselves or another person or a corporation which can be harmful to the financial or economic country. Two things on the basis of mutual relationship, State finance not escape from the Government officials because that manages the state finances is the government officials. The inclusion of/participation also called the perpetrators (dader). Because in this case between the perpetrators with participation intertwined. The research method used in this research is a descriptive analysis, namely a method to collect the materials, separating its own, analyzing and draw conclusions from the problem. This research is nomative juridical, that is a research which emphasizes the law science, but besides attempting to examine the rule of the rule of law in the community. The results of the study showed that the difference of the elements that are not eligible the inclusion of/participation in doing the commandments of the kingship.


Keywords


The Responsibility of adjutant

References


Atmasasmita, Romli, Asas-asas Hukum Pidana, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 1989.

Hartanti, Evi, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Kansil, C.T.S,Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986.

Soewartojo, Juniadi, “Korupsiâ€, Pola Kegiatan dan Penindakannya Serta Pengawasan Dalam Penanggulannya, Balai Pustaka, Cet. I, Jakarta, 1997.

P.A.F Lamintang, Delik-delik khusus, kejahatan-kejahatan terhadap harta kekayaan, Sinar Baru, Bandung, 1989.

Undang-Undang No.43 Tahun 1999, Tentang Perubahan Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

https://www.waset.org/member/dinidewiheniarti, diaskes pada tanggal 23 januari 2016 jam 15.31 wib.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.5607

Flag Counter     Â