Pengaturan Tanggungjawab dalam Kegiatan Keruangangkasaan Berdasarkan Space Liability Conventions 1972 dan Implementasinya terhadap Kegagalan Peluncuran Satelit Telkom-3 yang diangkut dengan Roket Proton-M Milik Rusia

Bagas Abdhi Pamungkas

Abstract


Teknologi keruangangkasaan dewasa ini semakin populer dan dominan sehingga dapat dikatakan bahwa tanpa teknologi ini, tidak mungkin tingkat kehidupan masyarakat dunia mencapai kemajuan seperti sekarang. Salah satu yang sedang berkembang pesat adalah kegiatan komersialisasi ruang angkasa. Salah satu kegiatan komersialisasi di ruang angkasa adalah peluncuran satelit komunikasi yang melibatkan pembentukan perjanjian/kontrak kerjasama internasional. Salah satu dampak yang muncul dari kegiatan satelit komunikasi  adalah mengenai tanggung jawab negara sebagai launching state temasuk mekanisme pembayaran kompensasi (ganti kerugian) apabila kegiatan yang dilakukan menyebabkan kerugian bagi negara lain. Pada bulan Agustus 2012, Satelit Telkom-3 milik PT. Telkom gagal mengorbit, karena kesalahan teknis pada mesin Briz-M yang terletak di dalam roket Proton milik Rusia. Terhadap kasus tersebut dilakukan kajian mengenai aspek tanggung jawab, oleh karena itu penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana bentuk tanggung jawab terhadap kegiatan keruangangkasaan ditinjau dari Space Liability Convention 1972 dan bagaimana implementasi ketentuan tanggung jawab dari Space Liability Convention 1972 terhadap kasus kegalalan peluncuran Satelit Telkom-3.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis yang mempelajari dan meneliti mengenai bentuk tanggung jawab dan kompensasi dalam hukum ruang angkasa dihubungkan dengan Space Liability Convention 1972 dan peraturan hukum internasional lainnya. Kasus yang terjadi diuraikan kemudian dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sebagai elaborasi dari Article VI dan VII Outer Space Treaty 1967, tanggung jawab dalam kegiatan keruangangkasaan dibebankan kepada negara, Negara yang dapat bertanggung jawab tersebut adalah negara peluncur (Launching State) tercantum dalam Article I (C) Space Liability Convention 1972. Dalam Article II dan III Space Liability Convention 1972 menetapkan bahwa terdapat dua prinsip pemberlakuan tanggung jawab negara terhadap kerugian yang disebabkan oleh benda ruang angkasa, yaitu: Tanggung Jawab secara Mutlak (Absolute Liability) dan Tanggung Jawab berdasarkan Kesalahan (Based on Fault Liability). Mengingat kerugian yang ditimbulkan terjadi di ruang angkasa, maka prinsip tanggung jawab yang dapat diterapkan kepada Rusia adalah Tanggung Jawab berdasarkan Kesalahan (Based on Fault Liability).

 

Outer space technology nowadays are become very popular and dominant, so it can be said that without this technology, it won’t be possible that the human level of existence been developed this much. One of the thing that rapidly developing is commercialization of outer space. The launching of communication satellite can be classified as outer space commercialization activity, this activity involves an establishment of an international agreement. Commercialization of outer space will bring an effect such as liability of states as a launching state including compensation mechanism, only if the activity is causing a damage to another state. On August 2012, Telkom-3 satellite owns by PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk failed to launch because of the technical error on a Briz-M machine located inside the Proton rocket owns by Rusia which carrying a Telkom-3 satellite to launch. On that case, There should be a study of aspects of responsibility. The issues that appear to be analyzed are about the form of liability to Outer space activities in terms of Space Liability Convention 1972 and also implementation to the case of launch failure Telkom-3 Satelite. This research is using a judicial normative method with analytical descriptive which learnt and analyzed the form of liability and compensation on outer space law according to Corpus Juris Spatialis and another international law regulation. With this method, the existing case were being explored and then analyzed.The research concluded that as the elaboration of Article VI and VII of the Outer Space Treaty of 1967, responsibility for the Outer Space Activities burden to the state, the State to take responsibility is the Launching State, are listed in Article I (C) Space Liability Convention in 1972. in Article II and III space liability Convention 1972 established that there are two principles of the implementation of the state's responsibility in respect of damage caused by space objects, that is: Absolute Liability and Based on Fault Liability. Given the losses incurred occur in space, then the principle of responsibility that can be applied to Russia is Based on Fault Liability.


Keywords


State Responsibility, Space Liability Convention 1972

References


Buku:

Abdurrasyid, Priyatna Pengantar Hukum Ruang Angkasa Dan Space Treaty 1967, Bandung: Binacipta, 1977.

Bess, Rejinen, The United Nations Space Treaties Analysed, Edition Frontieres, 1992, hlm 111

Carl, Christol Q, The Modern International Law of Outer Space, Pergamon Press, 1982, hlm 57

Rikardi, Lowis Nadeak, Tanggung Jawab Negara Terhadap Peluncuran Benda Ruang Angkasa Ditinjau Dari Space Liability Conventions 1972, 2011. Hlm 37

Strake, J.G, Intoduction to International Law, 1994, hlm. 182

Van Bogaert, E.R.C, Aspects of Space Law, Kluwer, Boston, 1986, hlm. 44

Peraturan Perundang-Undangan:

Outer Space Treaty 1967

Space Liability Convention 1972




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.5606

Flag Counter     Â