Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akad Pembiayaan Pada Bank Syariah dihubungkan dengan Prinsip Syariah menurut UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Muhammad Adlus Nugroho

Abstract


Kehadiran notaris diperlukan oleh banyak pihak. Hal ini berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki oleh notaris seperti yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, antara lain untuk membuat akta otentik. Bank merupakan salah satu instansi yang sangat membutuhkan jasa Notaris. Demikian halnya dengan Bank Syariah. Bank Syariah adalah bank beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Oleh karena itu akad pembiayaan yang menggunakan akta notaris juga harus mengikuti ketentuan seperti yang diatur dalam UU No 21 Tahun 2008 tentang tentang Bank Syariah. Untuk itu dilakukan penelitian dengan identifikasi masalah : Bagaimana tanggung jawab Notaris dalam pembuatan akad pembiayaan pada bank syariah dihubungkan dengan prinsip syariah menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Bank Syariah dan UU Nomor 21 Tahun 2014 Tentang  Jabatan Notaris?, Bagaimana akibat hukum  akad pembiayaan yang berupa akta Notaris yang tidak sesuai dihubungkan dengan UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Bank Syariah dan UU No. 21 Tahun 2014 Tentang Tentang Jabatan Notaris? Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab Notaris dalam pembuatan akad pembiayaan pada bank syariah dihubungkan dengan prinsip syariah menurut UU No 21 Tahun 2008 Tentang Bank Syariah tidak diatur secara khusus. Dengan demikian harus mengacu pada UU No 21 Tahun 2014 Tentang  Jabatan Notaris. Menurut UU No 21 Tahun 2014 Tentang  Jabatan Notaris, Notaris bertanggung jawab untuk melegalkan perjanjian yang dibuat oleh  para pihak yang merupakan akta di bawah tangan menjadi akta otentik yang memiliki kekuatan hukum sempurna dan memiliki kekuatan eksekutorial. Akibat hukum akad pembiayaan pada bank syariah yang menggunakan akta otentik yang tidak sesuai dengan prinsip syariah  menurut UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Bank Syariah dan UU No. 21 Tahun 2014  Tentang Jabatan Notaris akta tersebut batal atau batal demi hukum  artinya hukum memandang tidak pernah terjadi perjanjian atau batal dengan sendirinya tanpa harus ada gugatan. 

 

The presence of a notary public is required by many parties. This relates to the authority possessed by the notary as regulated in the law No. 2 by 2014 About changes to the LAW number 30 of 2004 concerning the Office of notary, among others, to create an authentic deed. The Bank is one of the very establishments that require the services ofa notary. Such is the case with Islamic banks. Islamic banks are bankoperates in accordance with Sharia principles. Therefore a financing contract using a notary deed should also follow the provisions as set forth in law No. 21 of 2008 about about Islamic banks. For it to do research with the identification of issues: How the responsibility of the Notary in the making of contract financing on Islamic banks connected with Sharia principles according to Act No. 9 of 2008 About Islamic banks and ACT Number 21 2014 About Notary Office?, how legal consequences of contract financing in the form of a notary deed is not appropriate is linked with law No. 21 of 2008 About Islamic banking and law No. 9 2014 About About the Office of notary public? The results showed that the Notary's responsibility in the making of contract financing on Islamic banks connected with Sharia principles according to Act No. 9 of 2008 About Islamic banks are not specificallyregulated. Thus it must be referring to law No. 9 2014 About the Office of notary public. According to law No. 9 2014 About the Office of notary, the notary responsible for legalizing the agreement made by the parties is the deed under the hands become authentic deed that has the force of law and have the power of eksekutorial. Legal consequences of contract financing on Islamic banks which use the authentic deed which is not in accordance with Sharia principles according to Act No. 9 of 2008 About Islamic banking and law No. 9 2014 About Notary Office of the deed is void or annulled by law means that the law looks at the agreement never happened or cancel by itself without there should be a lawsuit.


Keywords


Liability, Notary, Contract Financing, Islamic Bank

References


Apri Amalia, Tinjauan Umum Tentang Tanggung Jawab Rumah Sakit Sebagai Pelaku Usaha, (Skripsi, Program Sarjana Universitas Sumatra Utara), Medan, 2013

Habib Adjie, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Cetakan kesatu, Refika Aditama, Surabaya 2011

Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, Cetakan ke-2, Refika Aditama, Surabaya, 2009

Hermoliza, Fungsi Notaris dalam Perjanjian Kredit Bank Dihubungkan dengan Fungsi Bank Sebagai Lembaga Perantara Keuangan (Financial Intermediary), (Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Islam Bandung), Bandung, 2013

Khotibul Umam, Perbankan Syariah Dasar-dasar dan Dinamika perkembangannya di Indonesia, Cetakan ke-1, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016

Neni Sri Imaniyati, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Cetakan ke-2, Refika Aditama, Bandung, 2016.

http://rahmadvai.blogspot.co.id/2014/04/pengertian-dan-perbedaan-akta-otentik.html

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perbubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.5587

Flag Counter     Â